Oleh: Alfina Eka Titania,( Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah)
INDUSTRI tekstil dan pakaian di Indonesia mengalami kemajuan yang pesat dalam perkembangannya. Sektor ini berperan penting dalam ekonomi Indonesia karena dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kontribusi ekspor. Namun, seiring dengan perkembangan tersebut, masalah-masalah baru pun muncul. Salah satu masalah yang sedang menjadi perhatian adalah impor baju bekas.
Indonesia sering menjadi salah satu negara tujuan impor baju bekas. Pakaian bekas yang sering dikenal dengan sebutan “secondhand clothing” (SHC) diimpor ke Indonesia dari negara-negara maju misalnya Jepang dan Amerika Serikat. Pada awalnya, impor baju bekas di Indonesia dianggap sebagai solusi untuk masalah kekurangan pakaian dan harga yang terjangkau. Namun, seiring berjalannya waktu, impor baju bekas menimbulkan dampak yang cukup signifikan dan menjadi permasalahan karena dapat mempengaruhi pertumbuhan produk tekstil dan industri tekstil di Indonesia. Tingginya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai ancaman bagi industri tekstil di Indonesia terutama untuk market IKM (Industri Kecil Menengah) seperti industri garmen kecil maupun industri rumahan. Harga pakaian buatan lokal dianggap mahal, untuk kaum menengah ke bawah dan thrift shop menjadi salah satu alternatif mereka untuk memenuhi gaya fashion mereka sehingga permintaan pakaian baru berkurang. Apabila permintaan terhadap pakaian baru berkurang, maka produksi masal pun akan berkurang yang akan berdampak negatif pada perekonomian. Terdapat faktor internal dan eksternal yang memengaruhi keputusan masyarakat untuk membeli produk impor pakaian bekas. Faktor internal mencakup aspek seperti kondisi ekonomi atau pekerjaan, kepercayaan dan sikap, motivasi, serta gaya hidup. Sementara itu, faktor eksternal meliputi faktor-faktor seperti kondisi lingkungan, aspek sosial dan budaya, harga, dan kualitas produk. Dampak impor pakaian bekas pada industri tekstil di Indonesia terkait beberapa hal, seperti yang dijelaskan berikut ini:
1. Terhadap kelangsungan hidup pengusaha tekstil dalam negeri
2. Terhadap kualitas produk pengusaha tekstil dalam negeri
3. Terhadap daya saing produk tekstil dalam negeri dan
4. Terhadap lapangan kerja di Industri Tekstil dalam negeri
Pemerintah berupaya menangani permasalahan impor dengan beberapa kebijakan yang telah dilakukan seperti membuat beberapa peraturan perundang-undangan. Namun, permasalahan tersebut masih belum sepenuhnya terselesaikan. Terbukti bahwa sampai saat ini masyarakat kita masih saja lebih menyukai produk impor meskipun bekas dibanding produk lokal yang masih baru.
Berdasarkan hasil dari artikel ini Ibu Afrida sebagai pembimbing disarankan kepada pemerintah untuk lebih memperketat pengawasan impor baju bekas ilegal dan pemerintah juga dapat mempertimbangkan beberapa langkah pengendalian impor baju bekas, seperti pengenaan pajak impor yang lebih tinggi atau pembatasan kuota impor baju bekas. Selain itu, perlu juga dilakukan upaya untuk meningkatkan produksi tekstil dan produk tekstil dalam negeri agar dapat bersaing dengan impor baju bekas dari segi kualitas dan harga. Selain itu bagi penduduk Indonesia diharapkan agar dapat lebih mencintai produk dalam negeri. Dengan memakai produk dalam negeri kita dapat membantu perekonomian Negara. Terima kasih saya ucapkan kepada Ibu Dra. Arfida Boedirochminarni, M.S. yang telah membimbing untuk melakukan penelitian terkait Pengaruh Impor Baju Bekas Terhadap Pengusaha Tekstil Dalam Negeri di Indonesia (ALFINA)
Komentar