Oleh : KRT H. Parno Wibagsa, C.NSP, C.CL (Budayawan, Penulis, Spiritualis, Ketua PAMBIMAYA Malang Raya)
Zakat mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik. Salah satu jenis zakat mal adalah zakat pendapatan. Adapun zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan ramadhan berupa beras atau makanan pokok.
Pengertian. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan kaum Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Sedangkan, zakat mal yaitu zakat harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nishab dan haulnya.
Berdasarkan hadits di atas maka sudah jelas bahwa bila zakat fitrah dikeluarkan di bulan Ramadan. Sedangkan zakat mal dikeluarkan saat nilai harta kekayaan telah mencapai nisab dengan kepemilikan minimal satu tahun hijriyah.
Sebagai seorang muslim, Anda wajib membayar zakat ini dalam periode tertentu atau nisabnya dan diberikan kepada golongan orang yang membutuhkan. Terdapat beberapa bentuk harta yang bisa Anda salurkan di antaranya uang, perak, emas hingga dalam bentuk aset lainnya.
Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah. Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain.
Zakat mal digunakan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan seperti fakir miskin, anak yatim, dan orang-orang yang terkena musibah. Tidak ada batasan waktu dalam mengeluarkan zakat maal. Artinya bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi.
Zakat Maal = 2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Berbeda dengan zakat pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen dan mencapai nishab (653 kg beras), zakat mal, baik perdagangan, peternakan, emas, perak, surat berharga dan tabungan, dikeluarkan sekali setiap tahun.
“Barangsiapa yang telah dianugerahi oleh Allah berupa harta, lalu dia tidak mengeluarkan zakatnya, maka di hari Kiamat kelak harta itu akan menjadi ular jantan yang berkepala gundul (sebab banyak berbisa) dan yang punya dua gigi taring.
Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan umat muslim. Zakat diberikan kepada yang membutuhkan sesuai dengan syariat Islam, yang diharapkan untuk memperoleh keberkahan dan kebaikan. Secara umum, zakat terbagi ke dalam dua kategori, yaitu zakat maal (zakat harta) dan zakat fitrah. Kedua kategori zakat ini hukumnya sama-sama wajib untuk dilakukan oleh umat muslim.
Zakat Fitrah, Zakat jenis ini merupakan zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim menjelang Idul Fitri atau pada bulan suci Ramadhan.
Ketentuan besaran zakat fitrah yaitu setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kilogram bahan makanan pokok. Di Indonesia, zakat fitrah biasa dibayar dengan beras, disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Zakat fitrah juga bisa digantikan dengan uang yang memiliki nilai sama dengan harga bahan makanan pokok. Zakat Maal (Zakat Harta)
Zakat maal merupakan harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan yang dimilikinya.
Waktu untuk mengeluarkan zakat maal tidak dibatasi. Zakat maal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, penghasilan profesi, aset perdagangan dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitabnya “Fiqh az-Zakat”, zakat maal meliputi:
1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Zakat atas aset perdagangan;
3. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
4. Zakat atas hasil penyewaan asset;
5. Zakat atas hasil pertanian;
6. Zakat atas hasil jasa profesi;
7. Zakat atas hasil saham dan obligasi. Zakat atas hewan ternak;
8. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan.
Demikianlah perbedaan yang terdapat pada dua kategori zakat yang memiliki hukum yang sama-sama wajib untuk umat muslim.(****
Komentar