Kota Tasikmalaya LINTAS PENA
Pengurus Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Tahun Ke Atas (GTKHNK 35 +) telah menyampaikan dua hal penting yang menjadi tuntutan mereka saat bertemu dengan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda di Kantor DPW PKB Provinsi Jawa Barat Jalan Ahmad Dahlan No. 1b Burangrang Lengkong Kota Bandung pada hari Rabu 5 Agustus 2020
Ketua GTKHNK-35 Jawa Barat Sigit Purwo Nugroho didampingi Inda Hindasah S.Pdi Pengurus Jabar kepada LINTAS PENA mengatakan bahwa hasil audiensi GTKHNK 35+ Provinsi Jabar dengan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Rabu 05 Agustus 2020
- Penyelesaian permasalahan guru honorer menjadi prioritas Komisi X DPR RI.
- Komisi X DPR RI selalu berusaha membahas dan menyelesaikan permasalahan guru honorer, baik disampaikan melalui RDP dengan Kementerian terkait maupun secara non formal dengan Kementerian terkait.
- Anggaran Pendidikan 20% dari APBN harus benar benar digunakan untuk kepentingan dunia pendidikan.
- Rumitnya birokrasi menjadi salah satu kendala Komisi X DPR RI mempercepat penuntasan permasalahan tenaga honorer.
- MENDIKBUD RI Nadiem Makarim belum mempunyai peta yang jelas mengenai permasalahan tenaga honorer dan tidak memprioritaskannya.
- Revisi UU SISDIKNAS dan memasukan pasal-pasal terkait pengangkatan Guru Tendik Honorer Non Kategori usia 35 tahun ke atas menjadi PNS.
- KEPPRES PNS menjadi jalan keluar dari permasalahan Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun ke atas.
- Syaiful Huda selaku Ketua Komisi X DPR RI sangat mendukung GTKHNK 35+ dan berkenan untuk membuat surat dukungan secara pribadi serta video dukungan termasuk berkenan melayangkan surat permohonan dukungan yang ditujukan kepada Ketua DPR RI terhadap GTKHNK 35+.
“Kami bersama pengurus GTKHNK 35 merasa bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Syaiful Huda yang telah bersedia menerima aspirasi kami dan dia berjanji akan turut memperjuangkan aspirasi kami. Kami berharap semoga atas dua tuntutan dari Forum GTKHNK-35 tahun ke atas segera terkabulkan “jelas Inda Hindasah S.Pdi mengakhiri obrolan. (ADE BACHTIAR ALIF)*