Pangandaran, LINTAS PENA—Pada hari Kamis 05 Februari 2026, DPRD Kabupaten Pangandaran telah menggelar rapat paripurna, dengan agenda mendengarkan Penjelasan Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran Terhadap Rancangan Kode Etik DPRD Kabupaten Pangandaran dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Pangandaran, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M
Dalam pidato pembukaannya, Asep Noordin H.M.M menjelaskan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab strategis dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peran tersebut dijalankan melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sebagai lembaga perwakilan rakyat sekaligus pengemban amanat demokrasi dan kedaulatan rakyat, DPRD memiliki fungsi yang sangat strategis. Oleh karena itu, pelaksanaan fungsi tersebut harus diimbangi dengan kualitas anggota DPRD yang tercermin dalam sikap, perilaku, tata kerja, serta tata hubungan, baik antar penyelenggara pemerintahan daerah, antar anggota DPRD, maupun dengan pihak lain. kualitas tersebut berkaitan erat dengan kepatuhan terhadap kewajiban, larangan, serta norma kepatutan yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota DPRD.
Dalam rangka menjaga kehormatan, martabat, dan kredibilitas DPRD, dibentuk Badan Kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Badan Kehormatan memiliki tugas untuk mengawasi, meneliti, dan mengkaji perilaku anggota DPRD, serta melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan dari berbagai pihak terkait dugaan pelanggaran tata tertib DPRD.
Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Pangandaran
Dalam rangka meningkatkan kualitas, menurut Asep Noordin H.M.M, produktivitas dan kinerja dewan perwakilan rakyat dalam hal menjalankan fungsinya yaitu fungsi anggaran, fungsi pengawasan dan fungsi pembentukan perda akan berjalan dengan optimal jika didukung dengan aturan yang mampu merefleksikan nilai-nilai ideal.
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 126 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota menjelaskan bahwa DPRD menyusun Kode Etik yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD. Kewajiban DPRD untuk menyusun Kode Etik juga dimuat pada Pasal 240 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Tertib.
Adapun amanat mengenai ketentuan Kode Etik diatur dengan Peraturan DPRD dimuat pada Pasal 126 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta pada Pasal 240 Ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Adapun bunyi ayat tersebut yakni sebagai berikut :
- ketentuan mengenai Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD
Kode Etik DPRD merupakan norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya. Adapun isi dari Kode Etik DPRD sebagaimana ketentuan pada Pasal 126 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota paling sedikit memuat ketentuan mengenai :
- Ketaatan Dalam Melaksanakan Sumpah/Janji;
- Sikap dan Perilaku Anggota DPRD;
- Tata Kerja Anggota DPRD;
- Tata Hubungan Antar Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
- Tata Hubungan Antar-Anggota DPRD;
- Tata Hubungan Antara Anggota DPRD dan pihak lain;
- Penyampaian Pendapat, Tanggapan, Jawaban, dan Sanggahan;
- Kewajiban Anggota DPRD;
- Larangan Bagi Anggota DPRD;
- Hak-Hak Yang Tidak Patut Dilakukan oleh Anggota DPRD;
- Sanksi dan Mekanisme Penjatuhan Sanksi; dan
- Rehabilitasi.
Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran
Badan Kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berperan untuk meningkatkan dan menegakan kehormatan anggota maupun lembaga DPRD, tugas dan fungsi Badan Kehormatan dimuat secara rinci pada Pasal 81 sampai dengan Pasal 90 Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Tertib.
Dengan terbentuknya Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran diperlukan adanya ketentuan-ketentuan atau Tata Beracara yang akan menjadi dasar dan pedoman dalam rangka menangani pengaduan/laporan atas dugaan pelanggaran terhadap Tata Tertib, Kode Etik Anggota DPRD, dan/atau sumpah/janji anggota DPRD.
Adapun amanat mengenai pembentukan Peraturan DPRD Tentang Tata Beracara dimuat pada Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan Tata Beracara Badan Kehormatan diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Amanat mengenai hal tersebut juga dimuat pada Pasal 33 dan Pasal 90 Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Tata Beracara sebagai pedoman bagi Badan Kehormatan dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, paling sedikit memuat :
- Ketentuan Umum;
- Materi Dan Tata Cara Pengaduan;
- Penjadwalan Rapat Dan Sidng;
- Verifikasi, Meliputi :
- Sidang Verifikasi;
- Pembuktian;
- Verifikasi Terhadap Pimpinan Dan/Atau Anggota Badan Kehormatan;
- Alat Bukti; Dan
- Pembelaan;
- Keputusan;
- Pelaksanaan Keputusan; dan
- Ketentuan Penutup.
“Dari hasil pembahasan tersebut diatas, maka kami selaku pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran mengusulkan kepada rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran untuk :
- MENERIMA usulan terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan .
- MENETAPKAN Rancangan Peraturan DPRD tersebut untuk menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran setelah melalui tahapan pembahasan oleh Pansus dan Fasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat.”pungkas Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M. (REDI MULYADI)****









Komentar