Oleh : Rudi Mahar Nurjaman, S.Pd. (Guru PJOK SDN 1 Manangga Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya)
NARKOBA merupakan zat yang apabila konsumsi manusia dapat merusak pikiran, perasaan dan bahkan perilaku. Narkoba sangat banyak jenisnya dan dibagi menjadi beberapa golongan yaitu; golongan I atau sering juga disebut golongan A contohnya : cocain, ovium, ganja, sabudan heroin; golongan II atau golongan B contohnya: extasi dan morfin; sedangkan golongan III atau sering disebut dengan golongan C contohnya: berbagai jenis minuman keras.
Pada era sekarang yang serba canggih dengan berbagai teknologi yang sudah tidak dapat lagi terkendali penyebaran dan peruntukannya seperti media elektronik dapat memberikan dampak yang buruk. Berbagai situs-situs dan konten-konten yang beriklan yang mengandung pornografi seringkali bermunculan dan sangat mudah diakses oleh siapapun. Begitupun aplikasi media sosial yang memudahkan interaksi dengan siapapun.
Sungguh sangat miris dalam pemberitaan diberbagai media bahwa banyak tindakan asusila dibawah umur, hal itu terjadi karena yang bersangkutan sering melihat adegan pornografi lewat media sehingga merasa kecanduan dan mengekspresikan kedunia nyata dengan melakukannya.
Sadar tidak sadar memang hal ini tejadi dan dapat dikonsumsi oleh berbagai kalangan tanpa melihat status jenjang bahkan strata usia khususnya usia anak-anak yang masih belia sampai remaja yang masih memerlukan banyak bimbingan. Semua elemen baik keluarga, sekolah, maupun masyarakat harus menyadari dengan baik dan cerdas akan bahaya narkoba dan jinah lewat mata/pornografi (Narkolema). Ketiga elemen penting itu harus bersinergi untuk sama-sama memberikan pendidikan tentang bijak menggunakan media sosial/internet dan sama-sama menjaga dan mengawasi generasi bangsa agar terhindar dari narkolema. Menumbuhkan kesadaran untuk menggunakan media pada hal-hal yang baik dan bermanfaat harus ditanamkan sejak didini, karena mau tidak mau berbagai konten negatif sudah sangat mudah dibuka oleh balita sekalipun.
Untuk itu mari semua bergandeng tangan untuk mengawal anak laki-laki dan anak perempuan generasi masa depan bangsa supaya menggunakan media sebagaimana mestinya dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku dan nilai-nilai budipekerti. Layaknya media diciptakan untuk mempermudah manusia, namun kemudahan itu bukan untuk hal-hal negative melainkan hal-hal positif yang bermanfaat bagi umat.
“katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. ( Qs. An-Nur : 30).