oleh

Penyaluran Bansos BPNT Awal 2022 Masih Diarahkan Beli Sembako ke E Warung, Warga di Priangan Timur Banyak Yang Kecewa

Redi Mulyadi

Tasikmalaya, LINTAS PENA

Sejumlah warga masyarakat Keluarga Penerima Manfaat   (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)  di wilayah Priangan Timur (Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Banjar dan Pangandaran) banyak yang mengeluh. Pasalnya, pemerintah pusat melalui Menteri Sosial Tri Rismaharini sudah menjelaskan, masyarakat miskin yang terdaftar dalam program tersebut boleh mengambil bantuan dalam bentuk tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan sebagaimana  Perpres Nomor 63 Tahun 2017 penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang. Jadi di Perpres itu indikasinya bisa uang tunai.

            Namun kenyataan di lapangan pada pembagian BPNT akhir bulan 2022 sebesar Rp.600.000 untuk 3 bulan yang disalurkan melalui kantor PT Pos Indonesia itu, ternyata masih ada sejumlah KPM yang diarahkan beli sembako terutama beras ke E Warung yang sudah ditunjuk dari pemerintah desa.

            “Kami memang menerima uang BPNT berupa uang tunai Rp.600 ribu. Namun, kami diarahkan untuk pembelian beras ke sebuah E Warung yang ditunjuk apparat desa. Saya sendiri menolak beli beras ke E Warung itu, karena selain harganya beda dengan di warung biasa, kualitasnya juga kurang bagus.”ungkap Ny.Idah, salah seorang janda yang menerima BPNT tersebut, warga sebuah desa di Kecamatan Ciawi Kab. Tasikmalaya.

            Demikian pula sejumlah warga di Kec.Salopa Kab.Tasikmalaya bagian selatan. Ada warga yang mengikuti arahan staf pemdes untuk membeli sembako ke E Warung yang ditunjuk dan ada pula yang menolak sehingga dapat membeli di warung warung umum sesuai kebutuhan.”Alhamdulillah, setelah menerima BPNT berupa uang tunai,  saya bisa membelanjakannya ke warung warung umum sesuai kebutuhan sembako.”ujar Didin, salah seorang warga sambil memperlihatkan struk pembelanjaan.

            Namun di desa lain, sejumlah warga memperlihatkan struk pembelajaan ke E Warung sebagaimana yang diarahkan entah staf pemdes atau pendamping desa, dengan terpaksa karena “diancam” jika tidak mengikuti anjurannya, maka bantuan tersebut akan diberikan ke warga lain.”Ya,gimana lagi…Saya terpaksa mengikuti perintah orang itu untuk beli sembako di E Warung, meskipun harganya berbeda dengan harga di warung umum.”ujar salah seorang warga yang menolak ditulis namanya.

            Sementara di daerah Kec.Sukadana Kab.Ciamis mengaku, sebelumnya ada yang mengarahkan dan menyuruh KPM agar membeli sembako ke E Warung, tetapi banyak warga yang protes, akhirnya KPM beli sembako di warung warung umum.

            Sementara itu, pemerhati sosial ekonomi Redi Mulyadi mengapresiasi penyaluran BPNT yang diterima KPM secara tunai untuk 3 bulan sebesar Rp.600.000 yang bisa dibelikan/dibelanjakan ke warung warung umum, bukan ke E Warung. Walaupun ada sejumlah warga KPM setelah pencairan bansos tersebut diarahkan ke E Warung yang ditunjuk.

            “Dengan adanya penyaluran BPNT berupa uang tunai yang diterima KPM, tentu saja pemilik E Warung atau suplayer/agen harus gigit jari karena mereka tidak bisa ‘bermain dan memainkan’ harga sembako, dengan keuntungan yang besar. Sebab, harga di E Warung dengan harga yang di warung warung umum, perbedaannya cukup mencolok, misalnya di E Warung harga beras Rp.12.000/kg dan di warung umum Rp.10.000/kq.”jelasnya.

            Dia sempat menerima informasi, sejumlah warga (KPM) di sebuah desa di wilayah barat Kab.Ciamis diarahkan untuk membeli sembako ke E Warung dan bahkan banyak yang sudah membeli, tapi kemudian dikembalikan oleh E Warung ke KPM.”Kami harap, bantuan pemerintah seperti BPNT yang sebelumnya harus membeli sembako ke E Warung, kini KPM menerima uang tunai dan bisa membelanjakannya ke warung warung di sekitar rumahnya. Sebab selain efektif, masyarakat KPM yang menerima uang langsung bisa bebas membelanjakan kebutuhan sembako ke warung mana saja.Tidak ada paksaan. Juga barang yang dibelinya sesuai kebutuhan dengan kualitas yang bagus,”pungkasnya. (LUKMAN NUGRAHA)***

Komentar