BANDUNG – Mengawali tahun baru 2023, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat melanjutkan rangkaian penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2022 (Tahap II). Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH.,MH hadiri Penyerahan LHP Kepatuhan Atas Belanja Daerah (Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, Dan Belanja Bantuan Sosial) TA 2022 pada Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Hadir bersama Bupati Kuningan, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy, SE, Inspektur Kabupaten Kuningan Drs. Deniawan, M.Si dan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kuningan H. Deden Kurniawan Sopandi, A.Ks., SE., M.Si.
Dimulai pada Kamis pagi (29/12/2022), Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan, Pemerintah Kabupaten Majalengka, Pemerintah Kota Cirebon, Pemerintah Kota Depok , dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Penyerahan LHP diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CSFA, CPA (Aust), ACPA kepada masing-masing Ketua DPRD dan Kepala Daerah, atau yang mewakili.
LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) Tahun 2021 dan 2022 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kota Depok diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok, H. T.M. Yusufsyah Putra, dan Wakil Walikota Depok Ir. H. Imam Budi Hartono.
LHP Belanja Modal TA 2022 (s.d. 30 November 2022) pada Pemerintah Kabupaten Kuningan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, S.E., dan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, S.H., M.H.
LHP Kepatuhan atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan TA 2022 (s.d. 30 November 2022) pada Pemerintah Kabupaten Majalengka diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Drs. H. Edi Anas Djunaedi, M., M., dan Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana.
LHP Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Pengendalian Banjir TA 2020 s.d Semester 1 TA 2022 pada Pemerintah Kota Cirebon dan Instansi Terkait Lainnya diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, dan Wakil Walikota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati.
LHP Kepatuhan atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan TA 2021 dan 2022 pada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat diterima oleh Wakil Ketua DPRD, Hj. Ida Widaningsih, S.IP, dan Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan.
Dengan selesainya penyerahan LHP Kepatuhan atas Belanja Modal dan LHP Kinerja, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi melalui pertemuan konsultasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama-sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. (ADING MULYADI/ Diskominfo)****
Komentar