oleh

Peranan Tenaga Kependidikan dalam Mengelola Pendidikan Madrasah

Oleh : Hendri Hendarsah

                        (Pegawai Kementerian Agama Kota Tasikmalaya)   

BERBICARA  keberhasilan pendidikan di Madrasah baik Negeri          maupun  Swasta tidak saja  ditentukan oleh Kepemimpinan Kepala Madrasah semata, banyak campur tangan yang memberikan kontribusi bagi kebersilan dalam menyuskseskan proses pendidikan di madrasah. Tenaga Pendidik dan Kependidikan di Madrasah merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan. Kedua komponen tersebut memiliki kontribusi yang sama dalam mencapai visi misi madrasah.

Tenaga Kependidikan atau yang lajim disebut sebagai Tata Usaha Madrasah adalah bagian dari unit pelaksana teknis penyelenggaraan sistem administrasi dan informasi pendidikan di madrasah. Informasi tata usaha madrasah sangatlah penting sebagai basis pelayanan dan bahan pengambilan keputusan madrasah. Semakin lengkap dan akurat data terhimpun maka pemberian pelayanan makin mudah dan pengambilan keputusan makin tepat.

Pengertian Tata Usaha

Ditinjau dari sudut asal usul kata (etimologis), maka Administrasi  berasal dari Bahasa Latin yaitu Ad+Ministrare. Ad berarti intensif, sedangkan Ministrare berarti melayani, membantu, dan memenuhi atau menyediakan (Husaini Usman, 2006). Menurut The Lian Gie (2000), tenaga tata usaha memiliki tiga peranan pokok yaitu : 1) Melayani pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan operatif untuk mencapai tujuan dari suatu organisasi, 2) Menyediakan keterangan-keterangan bagi pucuk pimpinan organisasi itu untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang tepat, dan 3) Membantu kelancaran perkembangan organisasi sebagai suatu keseluruhan.

Berdasarkan pendapat The Lian Gie di atas, maka peranan tenaga administrasi sekolah sesungguhnya hanya satu yaitu sebagai administrator karena ketiga peranan yang diungkapkan di atas yaitu melayani, menyediakan, dan membantu sama dengan administrasi.

Peran Strategi Tenaga Kependidikan di Madrasah

Madrasah sebagai lembaga pendidikan yang berada di Kementerian Agama memberikan andil besar dalam mencerdaskan anak bangsa. Sudah tidak diragukan lagi, anak-anak lulusan madrasah memberikan corak dalam khazanah keberhasilan keilmuan dalam dunia pendidikan. Semua itu merupakan kerja keras seluruh komponen madrasah, salah satunya oleh para tenaga kependidikan di madrasah.

Untuk melahirkan madrasah yang unggul tentunya pengalaman dan sertifikat pendidikan (ijazah) sangat menentukan dalam kerja bagi tenaga kependidikan di madrasah. Mereka bekerja pada disiplin ilmu mereka masing-masing. Semua tenaga kependidikan madrasah tampaknya harus bisa bekerja di semua bidang yang ditugaskan oleh kepala madrasah dan Kepala Tata Usaha.

Mereka bertugas dalam berbagai bidang, baik bekerja sama dengan kepala madrasah  dan guru atau mereka bekerja sendiri. Tugas mereka meliputi, membantu proses belajar mengajar, urusan kesiswaan, kepegawaian, peralatan madrasah, urusan infrastruktur madrasah, keuangan, bekerja di laboratorium, perpustakaan dan hubungan masyarakat.

Mill dan Standingford (1982) menyebutkan delapan tugas tenaga administrasi yaitu : (1) menulis surat, (2) membaca, (3) menyalin (menggandakan), (4) menghitung, (5) memeriksa, (6) memilah (menggolongkan dan menyatukan), (7) menyimpan dan menyusun indeks dan, (8) melakukan komunikasi (lisan dan tertulis).

Menurut Nansen School, Birm, UK, 2001 Fungsi staff Tata Usaha adalah menangani urusan administrasi yang dibagi menjadi 4 bagian : 1) School assistant, 2) Clerical assistant, 3) Finance assistant dan 4) General assistant.

Tugas penting tenaga kependidikan di madrasah meliputi kegiatan ; 1) Menyusun Program Kerja tata usaha madrasah, 2) Pengelolaan keuangan madrasah, 3) Pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa, 4) Pembinaan dan pengembangan karier pegawai tata usaha madrasah, 5) Penyusunan administrasi perlengkapan madrasah, 6) Penyusunan dan penyajian data/statistik madrasah, 7) mengkoordinasikan dan melaksanakan 7 K, dan 8) Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan, pengurusan ketata usahaan secara berkala.

Kepala Tata Usaha madrasah bertanggung jawab untuk  melaksanakan seluruh Administrasi Madrasah, bertanggung jawab langsung kepada Kepala madrasah mengembangkan menyusun program kerja tata usaha secara  sistematis, terarah, jelas dan realitistis.

Begitu strategisnya peranan tenaga kependidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan di madrasah, maka tenaga kependidikan selayaknya memiliki porsi yang sama dengan tenaga pendidikan di madrasah, maka perhatian pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk memberikan perhatian dan apresiasi kepada para tenaga kependidikan madrasah baik yang berstatus sebagai pegawai negeri,  honorer, penjaga madrasah ataupun petugas keamanan madrasah sangatlah diharapkan. SEMOGA

Komentar