Oleh: Dian Rahmat Nugraha,SHI, M.Sy (Penghulu KUA Purbaratu Kota Tasikmalaya)
E-mail: Dianrachmathaeruman@gmail.com
Abstrak
KEWARISAN beda agama merupakan salah satu dari persoalan kontemporer dalam pemikiran Hukum Islam maupun hukum Perdata kontemporer. Di satu sisi, Al-Qur’an dan hadits tidak menjelaskan tentang bagian ahli waris untuk non muslim, sedangkan dalam KUHPerdata juga tidak memberikan penjelasan sedikitpun bagian harta bagi ahli waris non muslim, namun di sisi lain tuntutan keadaan dan kondisi menghendaki hal yang sebaliknya.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi pustaka (library research) dengan pendekatan yuridis normatif.
Solusi ini sebagai pemenuhan rasa keadilan, menjaga keutuhan keluarga, dampak psikologis, menghilangkan diskriminatif, dan perlindungan keluarga besar ahli waris, sehingga peralihan harta waris dari pewaris kepada penerima waris dapat terlaksana dengan baik sesuai aturan yang dikehendaki nas. Yang bertujuan untuk menganalisis berdasarkan hukum Islam dan hukum Perdata terhadap status hak waris anak beda agama , Hasil dari penelitian yang diperoleh : 1) Dilihat dari sudut pandang hukum Islam, maka apabila pewaris itu muslim dan anaknya sebagai ahli waris non muslim, anak tersebut tidak berhak mewarisi karena sistem kewarisan Islam (nizam al-irts fi al-Islam) telah ditetapkan dengan gamblang dalam Q.S. an-Nisa’ (4), ayat 11, 12 dan 176.
Ahli waris sebagai penerima waris (al-warits) dari pewaris (al-muwarrits) adalah mereka yang telah ditetapkan bagiannya masing-masing (furud al-muqaddarah) sesuai ketetapan nas al-Qur’an. Tetapi berdasarkan sebuah hadis riwayat muttafaq ‘alaih dari Usamah bin Zaid, seorang ahli waris beda agama atau non muslim tidak dapat mewarisi dari tirkah yang ditinggalkan pewaris. Oleh karena demikian, solusi alternatifnya dari pihak ahli waris yang muslim atau Pengadilan Agama dapat menetapkan wasiat wajibah untuk diberikan kepada ahli waris (saudara kandung) yang beda agama yang kadar bagiannya sama dengan ahli waris yang muslim.
Sedangkan, dilihat dari sudut pandang hukum Perdata perbedaan agama tidak menjadi halangan seseorang menjadi ahli waris dan berhak menerima warisan. 2) Argumentasi dari hukum Islam mengenai status hak waris anak beda agama adalah terletak pada Pasal 171 huruf c KHI yang berbunyi, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Berdasarkan bunyi pada pasal tersebut dinyatakan bahwa pewaris dan ahli waris harus sama-sama beragama Islam. Sedangkan argumentasi dari Hukum Perdata terkait status hak waris anak beda agama adalah terletak pada Pasal 838 KUHPerdata, dimana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa yang tidak patut menjadi ahli waris adalah mereka yang dipersalahkan telah membunuh, memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan dengan hukuman lima tahun penjara, melakuan kekerasan, dan juga telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasi
Kata kunci: Sistem kewarisan, harta waris, pewaris, penerima waris,wasiat wajibah
A. PENDAHULUAN
Pembagian waris karena perbedaan agama memang telah menjadi isu penting dalam dinamika yurisprudensi Indonesia di bidang waris atau hukum keluarga pada umumnya. Kebhinnekaan masyarakat Indonesia adalah sebuah keniscayaan yang seharusnya juga tergambar dalam penegakan hukum.[1] Dalam beberapa yurisprudensi yang kami peroleh, saudara berbeda agama berhak atas harta waris. Dalam hukum waris Islam, perbedaan agama menjadi salah satu alasan seseorang menjadi terhijab atau terdinding untuk menjadi ahli waris. Meskipun demikian, dalam beberapa yurisprudensi, saudara berbeda agama tersebut tetap berhak mendapatkan bagian dari harta waris, yaitu bagian yang disebut wasiat wajibah.
Di kalangan praktisi dan akademisi, masih ada perbedaan pendapat mengenai masalah ini (doktrin). Tetapi ketika Anda ingin menempuh upaya hukum berupa somasi, Kepada siapakah somasi diajukan? Pada prinsipnya kepada pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi suatu kewajiban. Dalam kasus ini tentu saja saudara-saudara Anda yang sedang membagi harta waris. Apakah isi somasi itu? Umumnya somasi itu berisi peringatan agar pihak yang disomasi tidak melupakan kewajibannya, atau tidak mengabaikan hak-hak orang lain.
Umum diakui dalam doktrin dan yurisprudensi, somasi itu dibuat secara tertulis. Setelah mengajukan somasi, tetap tidak ditanggapi, selanjutnya Anda berhak menempuh upaya hukum lanjutan berupa mengajukan gugatan ke pengadilan. Upaya hukum itu lazim disebut tuntutan hak.[2] Tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan pengadilan atau hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Orang yang mengajukan tuntutan hak berkepentingan memperoleh perlindungan hukum. Karena itu, setiap orang yang mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak ke pengadilan (Sudikno Mertokusumo, 1988: 33). Dengan demikian, jika Anda merasa berkepentingan dengan harta waris yang akan dibagi-bagi tersebut, maka Anda berhak mengajukan tuntutan hak ke pengadilan.
Bagi umat Islam, pembagian waris secara teknis telah diatur dalam ilmu fara’id, baik segi sistem kewarisannya (nizam al-irts), orang-orang yang berhak mewarisinya (al-warits), kadar warisan yang akan diterima oleh masing-masing ahli waris (al-furud al-muqaddarah), harta benda yang ditinggalkan oleh pewaris (almuwarrits) seperti berupa uang, tanah, mobil, dan lain-lain yang disebut dengan alirts, al-turts, al-mirats, al-mauruts, dan altirkah (maknanya semua sama, mutaradifat),
orang yang terhalang hak warisnya (alhijab), maupun orang-orang yang terlarang untuk menerima hak warisnya (mawani’ alirts). Dalam konteks furud al-mukaddarah, alQur’an telah menetapkan angka-angka pasti yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3 dan 1/6. Angkaangka ini terlihat secara langsung ataupun 2 tidak langsung pada surat al-Nisa’ ayat 7, 8, 11, 12, 13, 14, 33 dan 176, dan surat alA’raf ayat 75.
Adapun yang langsung secara rinci menyebutkan angka kadar warisan hanya terdapat pada 3 ayat dalam surat al-Nisa’ ayat 11, 12 dan 176. Bagi orang-orang yang tidak mendapatkan angka pasti ini (al-qarabat), Islam telah menganjurkan, dan bahkan mengharuskan kepada al-muwarrits untuk mewasiatkan sebagian hartanya (wasiat wajibah) kepada al-qarabat. Atau dalam bentuk lain seperti hibah yang diberikan kepada mereka sebelum al-muwarrits meninggal dunia. Dimaksudkan dengan al-qarabat di sini dalam pengertian anak kandung yang beda agama, atau bapak dan ibu kandung yang kebetulan juga berbeda agama yang dipeluknya.
Posisi al-qarabat yang demikian ini dalam konsepsi Islam mereka tidak mendapatkan hak waris dari al-muwarrits, karena secara normatif tekstualis hadis Nabi s.a.w. yang diriwayatkan oleh muttafaq alaih dari Usamah bin Zaid menegaskan bahwa orang kafir tidak mewarisi dari orang muslim, dan (sebaliknya) orang muslim tidak mewarisi dari orang kafir.2 Bertolak dari latar belakang pemikiran di atas, muncul sebuah pertanyaan yang menjadi fokus masalah dalam tulisan ini, mengapa anak atau orang tua yang berbeda agama tidak mempunyai hak saling mewarisi? Permasalahan inilah yang akan dicari jawabannya dalam pembahasan berikutnya.
Namun dalam Hukum Perdata beda agama bukanlah menjadi penghalang seseorang menjadi ahli waris. Karena, menurut Pasal 832 KUHPerdata yang berhak menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama. Dari permasalahan ini peneliti mengajukan dua rumusan masalah: 1) bagaimana status hak waris anak beda agama antara Hukum waris Islam dan Hukum lain 2) bagaimana pandangan psikologi dan argumentasi/ratio legis status hak waris anak beda agama antara Hukum Islam dan Hukum Perdata?.
- HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Pandangan psikologi agama dalam kewarisan
Psikologi agama menggunakan dua kata,yaitu psikologi dan agama.Kedua kata ini memiliki pengertian yang berbeda. Psikologi secara umum di artikan sebagai ilmi yang mempelajari gejala jiwa manusia yang normal,dewasa dan beradab.[3]. Menurut Robert H. Thouless,psikologi sekarang dipergunakan secara umum untuk ilmu tentang tingkah laku dan pengalaman manusia[4]
Barangkali masih cukup banyak definisi yang di kemukakan para ahli tentang psikologi. Tetapi dari definisi definisi yang di kemukakan tersebut terungkap bahwa secara umum psikologi mencoba meneliti dan mempelajadi sikap dan tingkah laku manusia sebagai gambaran dari gejala gejala kejiwaan yang berada di belakangnya. Karena jiwa itu sendiri bersifat abstrak, maka untuk mempelajari kehidupan kejiwaan manusia hanyak mungkin dilihat dari gejala yang tampak,yaitu pada sikap dan tingkah laku yang ditampilkannya.
Memang manusia mungkin saja memanipulasi apa yang dialaminya secara kejiwaan, hingga dalam sikap dan tingkah laku terlihat berbeda bahkan mungkin bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya. Mereka yang sebenarnya sedih,dapat berpura pura tertawa. Ataupun karena perasaan gembira yang bersengatan,dapat membuat seseorang menangis.Namun secara umum,sikap dan perilaku yang terlihat adalah gambaran dari gejala jiwa seseorang. Sikap dan perilaku baik yang tampak dalam perbuatan maupun mimic (air muka) umumnya tak jauh berbeda dari gejolak batinnya,baik cipta,rasa dan karsanya.
Memang manusia ternyata adalah mahkluk yang cukup unik.Selain dilengkapi dengan cipta,rasa,dan karsa, manusia juga memiliki norma,cita cita dan nurani sebagai karakteristik kemanusiaannya. Kepadanya diturunkan pula agama,agar selain ada relasi dengan sesamanya, juga ada hubungan dengan Sang pencipta (Hanna Djumhana Bustaman,1995: 48).Hubungan dengan Sang Pencipta ini merupakan bagian dari kodrat yang merupakan fitnah manusia sebagai makhluk ciptaan.Dalam telaah psikologi transpersonal dimensi ini tercakup dalam telaah Extra Sensory Perception (ESP) yang dikenal sebagai potensi luhur manusia (Hanna Djumhana Bustaman:54) 1.
2. Definisi Waris Beda Agama
Waris beda agama ialah praktek pembagian harta warisan yang melibatkan dua orang atau lebih yang berkeyakinan beda satu pihak muslim dan lainnya non muslim dalam hal ini antara muwarris dan ahli waris. Waris beda agama adalah praktek waris yang amat pelik, di zaman modern, lebih-lebih ketika terjadi yang berhak menerima warisan adalah Muslim dari orang tua atau kerabat yang masih kafir atau non muslim, seperti banyak kasus di beberapa tempat di Indonesia,hal ini bukanlah persoalan sepele dan bisa di abaikan begitu saja karena soal pembagian harta warisan sudah di atur sedemikian rupa dalam islam untuk mencegah konflik yang sering terjadi dalam pembagian harta warisan.
- Hak Ahli Waris Beda Agama dalam Kompilasi Hukum Islam
Pada dasarnya, setiap orang berhak untuk mewasiatkan harta bendanya kepada siapa yang dikehendakinya, tetapi harus sesuai dengan aturan hukum yang mengaturnya. Adanya ketentuan aturan hukum itu agar pelaksanaan hak seseorang untuk berwasiat tidak merugikan pihak lain. Sejauh bacaan penulis, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal) tentang hukum boleh (li al-nadb) mewasiatkan sebagian harta benda kepada siapa yang dikehendaki selain ahli waris, dengan syarat tidak lebih dari sepertiga harta bendanya. Dasarnya: Pertama, hadis “la washiyyah liwaritsin”[5]
Analisis Metodologis Dari apa yang telah penulis pahami dan dideskripsikan di atas, pada sub ini dapat dianalisis hal-hal sebagai berikut: Pertama, dalam sebuah keluarga, apabila kepala keluarga (bapak/ibu) meninggal dunia, maka harta kekayaannya berpindah dan menjadi hak waris para ahli warisnya.
Dimaksudkan dengan hak waris di sini yaitu ketentuan bagian waris yang akan diterima oleh ahli waris dari harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris, baik harta kekayaan itu berupa benda bergerak ataupun benda tidak bergerak, termasuk harta milik lain yang legal dan dibenarkan oleh syara’.
Dari batasan ini menunjukkan bahwa ada pengaturan kompleksitas peralihan atau perpindahan hak milik dari orang yang meninggal dunia (al-muwarrits) kepada generasi penerima waris (al-warits) dari sejumlah harta benda yang ditinggalkan (almauruts) oleh al-muwarrits.
Substansi peralihan hak milik ini rahasia hukum dan maslahatnya tidak lain adalah agar generasi penerima waris tidak menjadi umat yang miskin, menderita kelaparan, dan peminta-minta. Kedua, secara kategoris, hak itu dapat dibedakan kepada hak Allah, dan hak manusia. Abdul Wahab Khallaf mengkategorisasikan hak menjadi tiga macam, yaitu hak Allah, hak hamba, dan kedua hak berjalan secara bersamaan. Hak Allah, yaitu hak yang menjadi otoritas Allah dalam menghukuminya, tetapi secara teknis implementasinya dalam kehidupan manusia menjadi hak masyarakat untuk kepentingan umum.
Hak yang semata-mata milik Allah yaitu berupa ‘ibadah mahdhah, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji. Tapi hak Allah yang konotasinya menjadi hak masyarakat umum, yaitu ibadah yang mengandung pengertian kesejahteraan, seperti zakat firtah, wakaf, dan lain-lain. Sedangkan hak hamba, yaitu hak perorangan yang disyari’atkan untuk kepentingannya secara khusus, seperti seseorang melakukan transaksi jual beli, hutang piutang, dan lain-lain. Adapun hak yang kedua-duanya berjalan secara bersamaan, seperti pidana tuduhan berzina (had al-qadzaf).
Di satu sisi dilaksanakan sanksi terhadap penuduh (alqadzif) sebagai konsekuensi dari perbuatan yang dilakukannya melanngar aturan Allah dan untuk terealisasinya kemaslahatan umum, yang berarti hal ini adalah hak Allah, dan di sisi lain bahwa sanksi pidana itu dilaksanakan untuk merehabilitasi citra dan nama baik perempuan yang dituduh, sehingga kemaslahatan pribadi dan kemuliaannya kembali menjadi perempuan baik-baik.
Hal ini berarti sebagai hak hamba. Kategorisasi hak menurut Khallaf ini dalam istinbat hukumnya ternyata menggunakan pendekatan maslahat. Hal ini terlihat dari pelaksanaan hak Allah yang stresingnya kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat umum, seperti pendistribusian zakat fitrah disaat ‘idul fitri skala prioritasnya diberikan kepada mustahik yang sangat membutuhkan (Q.S. al-Taubah: 60).
Maqashid al-syari’ah-nya adalah untuk mencukupi kebutuhan mustahik minimal selama tiga hari, sehingga tidak berkeliling memintaminta, dan sekaligus dapat menikmati kegembiraan/ kebahagiaan hari raya tersebut. Demikian juga terjadinya transaksi jual beli, hutang piutang antara kedua belah pihak akan sama-sama merasakan dampak positifnya (maslahat). Termasuk pelaksanaan had alqadzaf terhadap al-qadzif, maqashid syari’ahnya adalah untuk kemaslahatan masyarakat umum agar tidak berbuat demikian, dan kemaslahatan bagi perempuan yang dituduh dengan terehabilitasi citra dan nama baiknya.
Pandangan Khallaf ini kelihatannya sejalan dengan ‘Ali Hasaballah yang mengatakan bahwa hak-hak Allah atau hak umum sepenuhnya menjadi kekuasaan pemerintah (penguasa), dan tidak bisa diselesaikan dengan jalan damai. Misalnya seseorang melakukan perzinaan harus dihukum dan tidak ada jalan perdamaian.
Berbeda dengan hak hamba , maka penyelesaiannya sepenuhnya kepada persetujuan kedua belah pihak, apakah mau diselesaikan berdasarkan aturan 11 syari’at Islam, atau dengan cara berdamai saja.[6] Dalam kaitan dengan harta warisan, apakah penyelesaian bagian harta waris termasuk hak Allah atau hak hamba. Dalam konteks ini, penulis sependapat dengan pandangan Muhammad Abu Zahrah yang mengatakan bahwa hak seseorang untuk mewarisi tirkah dari muwarrits yang telah meninggal dunia termasuk dalam kategori hak hamba murni.
Ia mensejajarkan dengan hak menagih atau menerima piutang dan masalah-masalah lain yang berkaitan dengan pemilikan harta.[7] Lebih jauh Zahrah menegaskan bahwa melanggar hak hamba adalah sebuah kezaliman; Allah tidak akan menerima taubat seseorang yang memakan hak hamba kecuali dengan membayar hak itu kepada pemiliknya, atau dihapuskan oleh pemiliknya[8] Pendapat Zahrah dalam konteks ini istinbat hukumnya menggunakan pendekatan qiyas, yaitu hak mewarisi tirkah dari muwarris diqiyas-kan kepada hak menagih piutang dan masalah-masalah lain yang berkaitan dengan pemilikan harta.
Ini menunjukkan bahwa hak hamba murni adalah hak otoritas pemilik hak yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, termasuk hak mewaris, terkecuali digugurkan oleh pemilik hak yang bersangkutan. Hal ini tujuannya untuk memelihara kemaslahatan hak pribadi seseorang. Oleh karena itu, setiap hak termasuk hak bagian waris harus disampaikan kepada penerima atau pemilik hak demi untuk kemaslahatan pribadinya.
Ketiga, asas keadilan dalam hak waris. Pada hakikatnya Allah telah menetapkan hak bagian waris kepada masing-masing ahli waris seperti terlihat dalan surat alNisa’ ayat 11, 12 dan 176 merupakan akumulasi tanggung jawab pewaris terhadap keluarganya, sehingga jumlah bagian yang diterimanya sudah sama berimbang dengan tanggungjawab masing-masing dalam keluarganya. Demikian inilah standar keadilan dalam Islam, yaitu keadilan berimbang.
Sebagai. contoh, hak waris antara laki-laki dan perempuan (al-Nisa’: 11) adalah 2 : 1. Di kalangan ulama konvensional (mufassirin) di antaranya al-Thabari berpendapat bahwa ayat ini sudah final karena landasan hukumnya qath’i al-tsubut dan qath’i aldalah sehingga tidak bisa lagi diinterpretasikan lain[9] Berarti formula 2 : 1 tersebut harus diaplikasikan kepada ahli waris apa adanya.
Sementara di kalangan ulama kontemporer (muta’akhkhirin) seperti Muhammad Shahrur dengan teori nazhariyyat al-hudud-nya berpendapat bahwa ayat itu belum final, karena pada dasarnya tujuan hukum Islam adalah untuk mewujudkan keadilan, tetapi pemberlakuannya secara bertahap.52 Pandangan Shahrur ini dilihat dari perspektif metodologis menurut penulis dia adalah menggunakan pendekatan mashlahat mulghat, Yaitu maslahat yang diabaikan oleh syari’at, atau dibatalkan oleh syari’at karena dalam penetapan hukumnya kontradiksi dengan nash (alQur’an dan sunnah) dan ijmak para ulama.
Tetapi bisa dijadikan pedoman dalam penetapan hukum dan didahulukan dari nash, jika maslahat menghendakinya. Teori maslahat yang demikian ini adalah yang diteorisasikan oleh Najmuddin al-Thufi al-Hambali menghendakinya, yaitu mengambil manfaat dan menolak kemudaratan dalam memelihara tujuan-tujuan syari’at (maqashid al-syari’ah). Manfaat yang didapatkan dari penerapan formula hak waris tersebut adalah tercapainya prinsip keadilan. Sedangkan mudarat yang ditolaknya adalah terjadinya perselisihan dan putus silaturrahim dalam keluarga ahli waris. Keempat, hak waris ahli waris beda agama.
Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa dalam konsepsi hukum kewarisan Islam dan menurut Jumhur fuqaha dengan berargumentasikan pada sebuah hadis sahih “orang kafir tidak mewarisi orang muslim, dan orang muslim tidak mewarisi dari orang kafir.” Konsep inilah yang selama ini diterapkan di lingkungan Peradilan Agama (PA). Terlihat pada KHI yang menjadi pedoman PA, pasal 171 huruf b dan c menyatakan bahwa pewaris dan ahli waris harus beragama Islam. Apabila konsep hukum kewarisan Islam ini dipertahankan dan diprktikkan dalam konteks pembagian hak waris, maka terkesan semacam ketidakadilan hukum.
Padahal al-Qur’an mengajarkan supaya orang tua tidak meninggalkan keluarganya dalam keadaan miskin. Tetapi di pihak lain dalam konteks kewarisan ketika seorang anak berbeda agama dengan orang tuanya, maka anak tidak berhak mendapatkan warisan dari harta peninggalan orang tuanya.
Jika hal ini terjadi, secara psikologis akan merasa terjadi diskriminatif antara sesama ahli waris. Orang tua mana yang tega meninggalkan anak keturunannya dalam keadaan miskin lagi sengsara. Sementara bagi masyarakat non muslim di Indonesia yang tunduk kepada hukum adat dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek/BW) perbedaan agama tidak menjadi penghalang untuk saling mewarisi.
54 54 Lihat KUHPerdata, pasal 876, 954, 955 dan 957. Berdasarkan ketentuan pasal-pasal ini diketahui bahwa jumlah harta yang diwasiatkan boleh tanpa batas, tidak disyaratkan mendapat persetujuan ahli waris yang lain, dan tidak mempersoalkan perbedaan agama.
Apapun agamanya sepanjang yang bersangkutan ada hubungan kerabat, maka dia menjadi ahli waris dari pewarisnya, tidak terkecuali yang beragama Islam. Hal ini yang diberlakukan di lingkungan Peradilan Umum. Mensikapi problematika hak waris yang dilematis tersebut, menurut penulis problem solvingnya adalah dengan menggunakan pendekatan maslahat mulghat, yaitu dengan mengabaikan nash (hadis sahih di atas) dan mendahulukan maslahat, karena kondisi menghendaki demikian. Dengan demikian, semua ahli waris yang beda agama adalah sama-sama akan mendapatkan hak waris dari harta peninggalan muwarrits yang telah meninggal dunia.
Kelima, jika dalam praktik pembagian hak waris kepada ahli waris beda agama di masyarakat muslim Indonesia sebagaimana yang diatur dalam KHI yang diberlakukan di lingkungan PA dengan tetap mengikuti pendapat Jumhur fuqaha yang tidak membolehkan saling mewarisi antara orang muslim dan non muslim, maka solusi yang ditawarkan Islam adalah dengan melalui wasiat wajibah. Atau alternative lain dengan melalui hibah.
Dalam konteks ini tanpaknya pendapat Ibn Hazm dan Abdul Wahab Khallaf yang dipandang relevan dan kontekstual yang mewajibkan kepada almuwarrits untuk berwasiat bagi ahli waris atau kerabat yang tidak mendapatkan warisan karena beda agama.
Karena Jumhur fuqaha, sekalipun membolehkan berwasiat tetapi masih terbatas kepada selain ahli waris dan sesama muslim. Bahkan lebih jauh Ibn Hazm menegaskan kalau ternyata almuwarrits tidak berwasiat, maka hakim harus bertindak sebagai muwarrits dengan memberikan tirkah kepada ahli waris yang terhalang untuk mendapatkan hak warisnya.
- Pendapat Ulama Tentang Kewarisan Beda Agama.
Para ulama sepakat bahwa non muslim tidak dapat menjadi ahli waris,dari muwarris muslim, Mereka menqiyaskan kepada masalah pembunuhan,jika pembunuhan dapat memutuskan hubungan kekerabatan hingga mencabut hak kewarisan,maka demikian juga halnya dengan perbedaan agama,sebab wilayah hukum islam dalam hal ini khususnya hukum waris tidak mempunyai daya berlaku bagi non muslim.
Selain itu hubungan kerabat yang berlainan agama hanya sebatas pada pergaulan & hubungan baik,dan tidak menyangkut ranah syari’ah dasar hukumnya: ”Tetapi jika meka (orang tuamu) berusaha menyuruhnu untuk memperseutukan dengan daku sesuatu yang tiada pengetahuanmu tentang itu,janganlah kau turuti mereka,namun bergaullah dengan mereka di dunia ini dengan baik,dan ikutilah jalan meraka yang kembali kepada-Ku”. (Q.S.al-Luqman:15).
Mereka juga beralasan bahwa nabi juga melaksakan hal ini yakni tidak membagi harta warisan dengan saudara non muslim,adalahberkenaan dengan ketika Abu Thalib meninggal dunia dengan meninggalkan 4 orang anak, masing-masing bernama Ali, Ja’far, Uqail dan Thalib. Ali dan Ja’far pada waktu Abi Thalib meninggal mereka berdua sudah masuk agama Islam, sedangkan Uqail dan Thalib masih menjadi penyembah berhala (non muslim).
Rasulullah membagikan harta pusaka Abu Thalib kepada mereka yang masih kafir yakni kepada Uqail dan Thalib dan tidak kepada Ali dan Ja’far.Dari peristiwa di atas, bahwa Nabi hanya membagikan harta peninggalan AbuTalib kepada anaknya yang masih kafir yaitu Uqail dan Thalib, sedangkan Ali dan Ja’fartidak mendapatkan warisan dari orang tuanya, dengan alasan karena Ali dan Ja’far telah memeluk agama Islam.
- Pandangan Ulama dan dasar hukum Mengenai Kewarisan Beda Agama
Dalam hal ini yang menjadi muwarris non muslim dan yang menjadi ahli waris muslim.para ulama terbagi menjadi dua kelompok,yang satu dengan tegas menolak adanya pembagian warisan dan kelompok [10]lainnya membolehkan dengan ketentuan dan syarat berlaku, Berikut[11] pembagianya:
- Kelompok yang Menolak & Argumennya. Kebanyakan dari kalangan ulama salaf mereka mengambil pendapat yang menyatakan bahwa seorang muslim tidak memperoleh waris dari non muslim, sebagaiamana orang kafir tidak memperoleh waris dari Muslim. Pendapat ini dikenal di kalangan ulama yang empat dan para pengikutnya. Mereka menyatakan bahwa dua hadis ini : La yaritsu al-Muslim al-kafira wala alk-kafir al-muslima”, tidak mewarisi orang kafir kepada muslim, demikian orang Muslim kepada kafir (Hr. Bukhari dan Muslim).,“La yatawaratsu ahlu millatain syatta, tidak waris mewarisi penganut dua agama yang berbeda”, (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibn Majah). Tidak dapat di qiyaskan dan menjadi dalil mutlak[12]
- Argumen & Alasan Kelompok yang menbolehkan.Menurut mereka Keterangan hadis yang menapikan kewarisan beda agama, dengan menggunakan huruf La nafyiyah yang diartikan tidak, bukan la nahyi, yang berarti larangan. Huruf La nafyiyah ini mengandung faidah “tidak” dan dengan kata tidak ini, tidak dilakukan suatu tindakan hukum. Sabda Nabi yang berkaitan dengan menapikan waris mewarisi antar agama ialah: (1). Hadis yang diterima dari Usamah bin Zaid dari Nabi saw. “La yaritsu al-Muslim al-kafira wala alk-kafir al-muslima”, tidak mewarisi orang kafir kepada muslim, demikian orang Muslim kepada kafir (Hr. Bukhari dan Muslim). Hadis lain dari Amr ni Syaib dari kakeknya Abdullah bin Amr dari Nabi saw,“La yatawaratsu ahlu millatain syatta, tidak waris mewarisi penganut dua agama yang berbeda”, (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibn Majah).
Dua hadis inilah yang menjadi standar kewarisan di kalangan umat Islam yang dianut oleh para ulama, sejak sahabat, ulama salaf dan khalaf. Namun demikian, tidak menjadi ijma, karena ada beberapa sahabat tidak menyepakatinya kafir di dalam hadis itu masih umum dan memerlukan khas (pengkhususnya) atau mungkin taqyid-nya, bila dianggap mutlaq. Maka kafir di situ kafir harbi, bukan kafir dzimmi. Kholifah Umar bin khatab , Muadz, Muawiyah, tidak menerapkan praktek hadis yang diriwayatkan di atas, bahkan sebaliknya dalam kasus tertentu, sebagaimana diriwayatkan, “Mereka mengambil waris dari orang kafir, tetapi tidak sebaliknya, yaitu orang kafir dari orang Islam.
Dari kalangan ulama muta’akhirin ternyata sepakat dengan pendapat ulama di atas, Sebagian kelompok mengatakan, ‘Bahkan orang Muslim menerima waris dari kafir, tidak sebaliknya. Ini adalah pendapat Muadz bin Jabal, Muawiyah bin Abi Sufyan. Muhammad bin al-Hanafiyah, Abu Ja’far al-Baqir, Said bin al-Musayyab, Masruq bin Ajda, Abdullah bin Mughaffal, al-Syu’bi, al-Nakha’i, Yahya bin Ya’mur, dan Ishaq ibn Rahawaih. Mereka katakan, ‘Kita memperoleh warisan dari mereka dan mereka tidak memperolehnya dari kita, sebagaimana kita bisa menikahi perempuan-perempuan mereka, tetapi tidak sebaliknya”. Namun, kesahihan riwayat ini diragukan keabsahannya oleh Ibn Qudamah . Artinya, di kalangan ulama hanbaliyah pun ada perbedaan tetang ketentuan waris ini.
Memang, keberadaan penolakan waris-mewarisi antara Muslim dan kafir dasarnya adalah dua hadis di atas itu, sehingga menjadi dasar pula penolakan untuk menerima waris dari kaum zindiq, munafiq, dan murtad. Padahal, menurut Ibn Taimiyah, “Dalam sunnah ‘mutawatir’, jelas sekali sesungguhnya Nabi saw. menetapkan mereka dalam hukum lahiriyah sebagaimana kepada orang Islam, yaitu saling waris mewarisi.
Abdullah bin Ubay meninggal, tetapi anaknya mengambil waris, juga yang lainnya dari kalngan munafik Orang Murtad pun menurut Ali dan Ibn Masud, hartanya bagi ahli waris dari kaum Muslimin sementara Ahli Dzimmah, kalau membunuh dibunuh lagi pembunuhnuya, walau orang Islam dan kafir harbi dibunuh lagi”. Di sisi lain Umat Islam harus menempatkan diri yang tertinggi, sebagaimana Nabi berssabda, “Al-Islamu ya’lu wala yu’la ‘alaih”, Islam itu tinggi dan tidak adan yang lebih tinggi daripadanya”.Keterangan lain menyebutkan dari Muadz bin Jabal, “Al-Islamu yazidu wala yanqushu”. (HR. Abu al-Aswad). Kemudian Muadz menyatakan, wa li annana nankihu nisa’ahum wala yankihuna nisa’ana fakadzalika naritsuhum wa la yaritsunana”.
Problem yang dirasakan dengan dua hadis di atas ialah sebagai berikut:
(1). Kerugian harta yang mestinya diambil umat Islam bisa jatuh kepada yang lain, bahkan kepada lembaga-lembaga keagamaan non-Muslim yang selanjutnya digunakan untuik memurtadkan umat Islam.(2). Banyak muallaf yang sengsara atau hidup pas-pasan, padahal keluarganya berada. (3). Dimungkinkan seseorang yang tidak masuk Islam karena takut tidak kebagian warisan orang tuanya yang kaya itu. (4). Penguasaan harta dari non-Muslim, dibenarkan oleh perundang-undangan negara sudah diatur di negara-negara modern sekarang. Mungkin hibvah, wasiyat, hadiyah, dari mereka atau malah jual beli. Adalah kerugian bila harta itu dibiarkan tak ada “pemiliknya”.
Dalam persoalan ini, maka perkataan, la yaristu al-Muslim al-kafira wala al-kafir al-Muslima yang dimasud adalah kafir harbi, sementara dari kafir dzimmi tidak, sebagaimana dikemukakan oleh Hanafiyah. Bila memang masih keberatan secara syar’i dan dianggap melanggar ushul a-shariah, maka mungkin harta diambil jalan tawassuth (moderat), seperti dikemukakan oleh al-Qardhawi, yaitu “Ahli waris mengambil harta tersebut, sesuai dengan peraturan undang-undang di negara tersebut, tetapi untuk kemaslahatan umat, dakwah, dan pendidikan Islam, sementara yang bersangkutan dengan pribadinya mengambil untuk sekedar menutupi kebutuhan pokok hidupnya daripada harus menta-minta (tasawwul) kemana-
7. Sebab-sebab waris mewarisi
Beberapa hal yang dapat menyebabkan terjadinya proses waris dalam Islam menurut Sayyid Sabiq adalah karena tiga hal yaitu sebab hubungan kerabat /nasab, perkawinan, dan wala’ (memerdekakan budak). Adapun literatur lain menyebutkan terdapat empat hal penyebab suatu waris itu terjadi yakni perkawinan, kekerabatan/ nasab, wala’ (memerdekakan budak), dan hubungan sesama Islam. Penjelasan secara rinci sebagai berikut:
- Hubungan kekerabatan (nasab)
salah satu sebab dapat beralihnya harta, dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup adalah dikarenakan adanya hubungan silaturahim atau kekerabatan antara keduanya, yaitu hubungan nasab yang disebabkan oleh kelahiran.
Ditinjau dari garis yang berhubungan menghubungkan nasab antara yang mewariskan yang mewarisi, dapat digolongkan dalam tiga golongan, yaitu sebagai berikut:
- Furu’ yaitu anak turun(cabang) dari si mati
- Ushul, yaitu leluhur (pokok/asal) yang menyebabkan adanya Si mati
- Hawasyi, yaitu keluarga yang dihubungkan dengan si meninggal dunia melalui garis menyamping, seperti saudara, paman, bibi, dan anak keturunannya dengan tidak membeda-bedakan laki-laki atau perempuan.
- Hubungan perkawinan
Hak waris juga berlaku atas dasar hubungan perkawinan (persemendaan) dengan artian suami menjadi ahli waris bagi istrinya yang meninggal dan istri juga menjadi ahli waris bagi suami yang meninggal.Dijelaskan muhibin dalam bukunya hukum waris Islam mengenai sebuah perkawinan yang menjadi sebab timbulnya hubungan waris antara suami dan istri didasarkan pada dua syarat berikut:
- Perkawinan itu sah menurut syariat Islam
Perkawinan yang sah menurut Islam adalah syarat dan rukun perkawinan itu terpenuhi, atau antara keduanya telah berlangsung akad nikah yang sah, yaitu pernikahan yang telah dilaksanakan tersebut telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan serta terlepas dari semua halangan pernikahan walaupun belum kumpul ( hubungan kelamin). Ketentuan ini berdasar pada keumuman ayat tentang mawaris dan tindakan Rasulullah SAW yang telah memberikan keputusan hukum tentang waris terhadap seorang suami yang sudah melakukan akad nikah, tetapi belum melakukan persetubuhan dan belum menetapkan Mas kawinnya. Sebagaimana disabdakan Nabi Muhammad SAW :
“telah memutuskan waris barwa’ binti wasiq. Suaminya telah meninggal dunia sebelum melakukan hubungan kelamin dan belum menetapkan Mas kawinnya “.
Sikap Rasulullah ini menunjukkan bahwa pernikahan barwa’ dengan suaminya adalah sah dan menjadi sebab timbulnya waris. terjadinya proses waris didasarkan kepada keabsahan syarat dan rukun pernikahan yang terpenuhi, bukan berdasar kepada setelah terjadinya hubungan badan atau dilunasinya mas kawin oleh sang suami Titiek sebaliknya jika perkawinan itu tidak sah menurut agama atau dinyatakan fasid (rusak) oleh pengadilan agama maka tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menuntut harta waris karena tidak ada hubungan waris-mewaris antara keduanya, Apabila salah satu dari keduanya meninggal dunia.
- Perkawinannya masih utuh
Hubungan perkawinan yang dimaksud dapat memperoleh hak waris adalah perkawinan yang utuh, di mana sang suami dan istri masih berada dalam tali perkawinan saat salah satu pihak meninggal titik termasuk dalam ketentuan ini, Apabila salah satu pihak meninggal dunia,, sedangkan ikatan perkawinan telah putus dalam bentuk talak Raj’i dan si perempuan sedang berada dalam masa iddah, maka status si perempuan tersebut masih sebagai seorang istri dengan segala akibat hukumnya kecuali hubungan kelamin (menurut jumhur ulama) karena halalnya hubungan kelamin telah berakhir dengan adanya perceraian.
- Hubungan Al-wala’
Pengertian wala’ adalah hubungan waris mewarisi karena kekerabatan menurut hukum yang timbul karena membebaskan budak, kali pun di antara mereka tidak ada hubungan darah.
Dijelaskan Moh.Muhibbin bahwa sekarang ini hubungan wala’ hanya terdapat dalam tatanan wawancara saja titik Dikarenakan hubungan wala’ ini terjadi disebabkan oleh usaha seorang pemilik budak yang dengan sukarela memerdekakan budak nya.
Dengan demikian, pemilik budak tersebut mengubah status orang yang semula tidak cakap bertindak, pemilik budak tersebut mengubah status orang yang semula tidak cakap bertindak koma, menjadi cakap dalam hal mengurusi, memiliki, dan mengadakan transaksi terhadap harta Bendanya sendiri. Selain itu, ia menjadi cakap bertindak hukum sebagai imbalan atas kenikmatan yang telah dihadiahkan kepada budak tersebut, hal tersebut guna menarik Para pemilik budak lainnya untuk memerdekakan budak nya. kemudian Rasulullah SAW memberikan hak wala’ kepada orang yang telah memerdekakan budak nya itu sesuai dengan hadisnya yang berbunyi:
” hak wala’ itu hanya diberikan kepada orang yang telah membebaskan budaknya” (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu rasulullah menganggap wala’ itu sebagai hubungan kerabat yang berdasarkan nasab secara hukum (nasab hukmy), beliau bersabda:
“wala’ itu adalah suatu kerabat sebagai kerabat nasab yang tidak boleh dijual dan dihibahkan” (HR.Al-hakim).
Dengan demikian orang yang mempunyai hak wala’ mempunyai hak mewarisi harta peninggalan budaknya tersebut meninggal dunia.
- Hubungan sesama Islam
Hubungan sesama Islam yang dimaksud Di sini terjadi apabila seseorang yang meninggal dunia tidak memiliki ahli waris, maka harta warisannya itu diserahkan kepada pembendaharaan umum atau yang disebut Baitul Mal akan digunakan oleh umat Islam titik Dengan demikian harta orang Islam yang tidak mempunyai ahli waris akan diwarisi oleh umat Islam.
8. Sebab-sebab seseorang tidak mendapatkan warisan
Adapun yang menjadi sebab seseorang tidak mendapat warisan (hilangnya hak waris / penghalang mempusakai) secara garis besar disebabkan oleh dua hal, yakni:
- Karena halangan waris
- Karena adanya beberapa kelompok yang menjadi penghalang waris (hijab dan mahjub)
Selanjutnya akan dipaparkan secara rinci mengenai kedua hal tersebut sebagaimana berikut:
- Halangan waris
Halangan mewarisi adalah tindakan atau hal-hal yang dapat menggugurkan hak seseorang untuk memberi sih karena adanya sebab sehingga ia tidak dapat menerima hak waris. Hal-hal yang menyebabkan ahli waris kehilangan hak mewarisi atau terhalang mewarisi adalah sebagai berikut:
- Pembunuhan
Para ahli hukum islam sepakat bahwa tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap pewarisnya pada prinsipnya menjadi penghalang baginya untuk mewarisi harta pewarisan pewaris yang dibunuhnya. berdasarkan hadits Nabi:
” barangsiapa yang membunuh seorang korban maka ia tidak dapat mewarisi nya, walaupun si korban tidak mempunyai ahli waris selain dirinya dan jika si korban itu bapaknya atau anaknya maka tidak ada hak mewarisi bagi pembunuhnya”. (HR. Imam Ahmad)
” tidak ada hak bagi pembunuh mewarisi sedikitpun”.
Mengenai bentuk-bentuk pembunuhan yang menjadi penghalang untuk mendapatkan warisan (mawani’Ul iris), para fuqaha berbeda pendapat, diantaranya sebagai berikut:
Fuqaha aliran SyafI’iyah dengan berpegang pada keumuman Hadits di atas berpendapat bahwa segala bentuk tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap pewarisnya, adalah menjadi penghalang baginya untuk mewarisi.
Menurut fuqaha aliran Hanafiah jenis pembunuhan yang menjadi penghalang mewarisi terdapat empat macam, yakni sebagai berikut:
- pembunuhan dengan sengaja (qatlul’amd) yaitu pembunuhan yang direncanakan sebelumnya.
- pembunuhan semi sengaja ( qatlu syibhul’amd) seperti halnya sengaja melakukan penganiayaan dengan pukulan tanpa niat membunuhnya, tetapi ternyata yang dipukul meninggal dunia.
- pembunuhan karena salah (qatlul khotho) seperti contoh seorang yang berburu menembaki mati sesuatu yang dikira monyet, Namun ternyata setelah didekati adalah manusia.
- pembunuhan di anggap khilaf misalnya orang yang sedang membawa benda berat tanpa disengaja terlepas menjatuhi saudaranya hingga mati.
Menurut fuqaha malikiyah, jenis pembusukan yang menjadi penghalang mewarisi ada tiga, yaitu:
- pembunuhan dengan sengaja (qatlul’amdi)
- pembunuhan semi sengaja (qatlu sybhil’amdi)
- pembunuhan tidak langsung yang disengaja.
Adapun Menurut fuqaha aliran hanabilah, jenis pembunuhan yang menjadi penghalang hak mewarisi adalah sebagai berikut:
- pembunuhan sengaja
- pembunuhan mirip sengaja
- pembunuhan karena khilaf
- pembunuhan di anggap khilaf
- pembunuhan tidak langsung
- pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap bertindak (anak kecil atau orang gila)
Selanjutnya ulama Syiah berpendapat bahwa yang menghalangi seseorang untuk mendapatkan hak waris adalah pembunuhan dengan sengaja, sedangkan pembunuhan yang hak, sepertihalnya pembunuhan di medan perang, pelaksanaan hukuman mati, dan membela jiwa, harta, serta kehormatan tidak menjadi penghalang hak waris.
Kelompok khawarij berpendapat bahwa pembunuhan yang dilakukan ahli waris baik dengan sengaja atau pembunuhan sesuai hak tetap tidak menghalangi seseorang untuk mendapat hak waris, karena menurut mereka perihal waris sudah terdapat ketentuannya di dalam Al-quran, dan hadist tersebut di atas tidaklah cukup kuat untuk membatasi umumnya keberlakuan ayat-ayat Al-quran.
Secara teknis ketentuan tentang pembunuhan yang membunuh pewaris terhalang mendapatkan hak waris diatur dalam pasal 173 kompilasi hukum Islam.
” seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihukum karena:
- dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pewaris;
- dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat”.
Beberapa alasan yang mendasari bahwa si pembunuh terhalang untuk mendapatkan hak waris dari yang dibunuhnya adalah sebagai berikut:
- Pembunuhan itu memutus hubungan silaturahim yang menjadi sebab adanya waris, dengan terputusnya sebab tersebut maka terputus pula musabbabnya.
- untuk mencegah seseorang mempercepat terjadinya proses pewarisan.
- pembunuhan adalah suatu tindak pidana kejahatan yang di dalam istilah agama tersebut dengan perbuatan maksiat, sedangkan hak waris merupakan nikmat, maka dengan sendirinya maksiat tidak boleh dipergunakan sebagai suatu jalan untuk mendapatkan nikmat Allah.
- Perbedaan agama
Perbedaan agama adalah salah satu alasan seseorang tidak mendapatkan hak waris. Adapun yang dimaksud dengan berlainan agama adalah berbedanya agama yang dianut antara pewaris dengan ahli waris, artinya seorang muslim tidaklah mewarisi dari yang bukan muslim, Begitupun sebaliknya seorang non-muslim tidaklah dapat mewarisi dari seorang muslim. sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW:
“orang Islam tidak dapat mewarisi harta orang kafir dan orang kafir pun tidak dapat mewarisi harta orang muslim”
Para ahli hukum islam (jumhur ulama) sepakat bahwa orang non islam (kafir) tidak dapat mewarisi harta orang Islam dengan dalih bahwa status orang non-muslim lebih rendah dibandingkan orang Islam. Ketentuan ini dijelaskan Allah dalam surat an-nisa:14:
وَمَنۡ يَّعۡصِ اللّٰهَ وَرَسُوۡلَهٗ وَيَتَعَدَّ حُدُوۡدَهٗ يُدۡخِلۡهُ نَارًا خَالِدًا فِيۡهَا ۖ وَلَهٗ عَذَابٌ مُّهِيۡنٌ
Artinya: dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan”.
Mengenai seorang muslim tidak dapat menjadi ahli waris dari seorang non muslim para ahli hukum islam berbeda pandangan, secara umum pandangan tersebut berupa:
- Kebanyakan ahli hukum Islam Ahlussunnah berpendapat bahwa muslim tidak dapat menjadi ahli waris sebagai pewaris non muslim atau murtad. Pendapat ini juga telah terlebih dahulu dianut oleh para sahabat Nabi, seperti Abu Bakar, Umar Bin Al-Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Tholib Usamah Ibnu Zain, Jabir, dan Urwah. Dikalangan ulama mujtahid pendapat ini juga dianut oleh Abu Hanifah Malik dan As-SyafI’i.
- Sebagian yang lain berpendapat bahwa seorang muslim dapat saja menjadi ahli waris dari seorang pewaris yang bukan muslim (demikian juga yang murtad). Adapun yang mendasari pendapat ini adalah dipergunakannya penafsiran analogi atau kias kepada ketentuan hukum yang terdapat di dalam q s s Al Maidah ayat 5 (bolehnya laki-laki muslim mengawini perempuan non muslim yang ahli kitab). Dengan kata lain, kalau seorang laki-laki muslim boleh mengawini perempuan non muslim yang ahli kitab, maka seorang muslim dapat menjadi ahli waris dari seorang pewaris non muslim yang ahli kitab.
- Perbudakan
Kehadiran Islam sejak semula menghendaki adanya penghapusan terhadap praktek perbudakan, namun pada kenyataannya perbudakan sudah merata dan sangat sulit dihapuskan. Seorang budak dinyatakan menjadi penghalang mewarisi, karena status dirinya yang dipandang tidak cakap hukumhukum. Demikian kesepakatan mayoritas ulama serta sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat an-nahl: 75:
ضَرَبَ اللّٰهُ مَثَلًا عَبۡدًا مَّمۡلُوۡكًا لَّا يَقۡدِرُ عَلٰى شَىۡءٍ وَّمَنۡ رَّزَقۡنٰهُ مِنَّا رِزۡقًا حَسَنًا فَهُوَ يُنۡفِقُ مِنۡهُ سِرًّا وَّجَهۡرًاؕ هَلۡ يَسۡتَوٗنَؕ اَ لۡحَمۡدُ لِلّٰهِؕ بَلۡ اَكۡثَرُهُمۡ لَا يَعۡلَمُوۡنَ
Artinya: ” alah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang kami beri rezeki yang baik dari kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari Rezeki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, Adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahuimengetahui”.
Fakta sejarah menyebutkan bahwa perbudakan memanglah ada, bahkan bisa jadi secara de facto realitas mereka masih belum hilang dari muka bumi ini, meskipun secara de jure eksistensi mereka sudah dianggap tidak ada. Status seorang budak tidak dapat menjadi ahli waris, karena dipandang tidak cakap mengurusi harta benda dan telah putus hubungan kekeluargaan dengan kekerabatan nya.
Bahkan terdapat pandangan bahwa seorang budak itu adalah milik tuannya. Dia tidak dapat mewariskan harta Benda peninggalannya, sebab Ia sendiri dengan segala harta yang ada pada dirinya adalah milik tuannya, seorang budak dianggap tidaklah memiliki harta benda apapun.
Kehadiran Islam dengan semangat egalitarianismenya, menempatkan tindakan memerdekakan seorang budak atau hamba sahaya sebagai perbuatan yang mulia. Bahkan ketentuan di dalam Islam memerdekakan budak dijadikan sebagai kafarat (sanksi hukum berupa tebusan) bagi pelaku kejahatan, bagi mereka yang membunuh dengan khilaf. Ketentuan tersebut di atas dimaksudkan Islam agar tidak ada lagi perbudakan di muka bumi ini.
- Berlainan Negara
Sebuah wilayah dapat dikatakan sebagai suatu negara adalah apabila memiliki kepala negara sendiri, memiliki angkatan bersenjata, dan memiliki kedaulatan sendiri. Maka yang dimaksud berlainan negara adalah yang berlainan ketiga unsur tersebut. Dalam hal berlainan negara terdapat tiga kategori, yaitu: pertama, berlainan menurut hukumnya; kedua, berlainan menurut hakikatnya; ketiga, berlainan menurut hakikat sekaligus hukumnyahukumnya.
Berlainan negara antara sesama muslim, telah disepakati fuqaha bahwa hal ini tidak dapat menjadi penghalang untuk saling mewarisi, Sebab semua Islam di negara yang berbeda tetapi memiliki kesatuan hukum yang sama meskipun berlainan sistem politik dan sistem pemerintahannya.
Yang diperselisihkan adalah berlainan negara antara orang-orang yang non muslim. Dalam hal ini menurut jumhur ulama tidak menjadi penghalang mewarisi dengan alasan Hadits yang melarang warisan antara dua orang yang berlainan agama. Mafhum mukhalafahnya Waris dan pewaris yang sama agamanya dapat saling mewarisi meskipun berlainan negaranegara.
Adapun menurut Imam Abu Hanifah dan sebagian Hanabilah bahwa perbedaan negara menjadi penghalang mewarisi, sebab berbeda negara antara orang nonmuslim berarti terputusnya ishmah (kekuasaan) dan tidak adanya hubungan perwalian sebagai dasar pewarisan. Adapun negara dalam hakikatnya saja (muslim sama muslim) tidak berpengaruh dalam segi hukum.
C. PENUTUP
Kesimpulan
- Islam memberikan cara terbaik dan adil dalam menetapkan waris dan secara eksplisit, jelas, sudah diterangkan bagiaannya msing-masing. Para ulama sepakat bahwa non muslim tidak dapat menjadi ahli waris,dari muwarris muslim,yang menjadi salahsatu dasarnya ialah Mereka menqiyaskan kepada masalah pembunuhan,jika pembunuhan dapat memutuskan hubungan kekerabatan hingga mencabut hak kewarisan,maka demikian juga halnya dengan perbedaan agama seperti yang sudah di jelaskan dalam pada Pasal 171 huruf c KHI yang berbunyi, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Sedangkan argumentasi dari Hukum Perdata terkait status hak waris anak beda agama adalah terletak pada Pasal 838 KUHPerdata, dimana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa yang tidak patut menjadi ahli waris adalah mereka yang dipersalahkan telah membunuh, memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan dengan hukuman lima tahun penjara, melakuan kekerasan, dan juga telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat. Jadi, dalam Hukum Perdata beda agama bukanlah menjadi penghalang seseorang menjadi ahli waris.
- Ketika ahli waris beda agama tidak mendapatkan warisan maka secara psikologis juga akan menimbulkan masalah karena pada dasarnya semua orang tua mencintai akan keturunannya sehingga salah satunya adalah dengan adanya wasiat wajibah
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir,Muhammad Mahmud.Biologi Imam,,terj. Rusjdi Malik. Jakarta Padang, Al-Hidayah.1982.
Abdullah Taufik (ED). Agama.Etos Kerja dan Perkembangan Ekonomi,cet,ll.Jakarta:LP3ES. 1986.
Abdurrahman Mas`ud “ISIS dan kewargaan Islam”, Republika,15 Agustus 2014.
Agustian,Ary Ginanjar, ESQ Emotional Spiritual Quotient: Rahasia Sukses Membangun Kecerdasar Emosi dan Spiritual Berdasarkan 6 Rukun Iman dan5 Rukun Islam. Jakarta:Arga.2001.
Al-Afifi,Thoha Abdullah,Hak Orangtua Pada Anak dan Hak Anak Pada Orangtua,terj.Zaid Husein Alhamid.Jakarta:Dar El Fikr Indonesia 1987.
Al-Afifi Thoha Abdullah,Hak Suami pada Istri dan Hak Istri danpada Suami,terj Zaid Husein Alhamid. Jakarta: Dar el Fikr Indonesia.1990.
Al-Hatimy,Said Abdullah Seif.Citra Sebuah Identitas : Wanita dalam perjalanan Sejarah,terj.Abdul Hamid. Surabaya: Risalah Gusti.1994
.Al-Asyhar,Thobieb. Bahaya Makanan Haram Bagi Kesehatan Jasmani dan Kesucian Rohani.Jakarta:Al-Mawardi Prima.2002.
Al-Badri,Abu Mush`ab Muhammad Said. Do’a Qur`ani : Himpunan Do’a yang diambil langsung dari Al-Qur`an, terj. Khusnul Khotimah. Yogyakarta:Mitra Pustaka 2005.
http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/asas/article/view/1209
.Lubis Suhrawardi K.S.H., Simanjuntak Komis,S.H.Hukum Waris Islam,Jakarta:Sinar Grafika.1995.
Maruzi Muslich Pokok-pokok Ilmu Waris, Semarang: Pustaka Amani, 1981.
Rofiq Ahmad,M.A. Fiqh Mawaris,Jakarta:Raja Grafindo,1993.
Al-Imam Abu Abdillah Muhammad ibn Ismail ibn al-Mugirah ibn Bardizbah al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Juz 4, Beirut Libanon: Dar al-Fikr, 1990 Marjanne Termorsuizhen. Kamus Hukum Belanda Indonesia. Jakarta: Djambatan, 1999
Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 198[1]
[1] Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1988.
[1] Marjanne Termorsuizhen. Kamus Hukum Belanda Indonesia. Jakarta: Djambatan, 1999 hal 18
[1] (Jalaluddin, et al, 1979: 77).
[1] (Robert H. Thouless, 1992: 13).
[1] Lengkapnya, hadis diriwayatkan oleh Ahmad, empat perawi hadis, kecuali Nasa’i, dihasankan oleh al-Turmidzi dan termasuk Ahamad sendiri, dikuatkan oleh Ibn Huzaimah dan Ibn al-Jarud dari Abi Umamah al-Bahil, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: Sesungguhnya Allah telah memberikan setiap yang mempunyai hak akan
[1] ‘Ali Hasaballah, Ushul al-Tasyri’ al-Islami, Cet. Ke 7 (Mesir: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1417 H./1997 M), h. 213
[1] Muhammad Abu Zahrah, Loc. Cit
[1] Ibid., h. 324
[1] Al-Thabari, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir, Jami’ al-Bayan Ayy al-Qur’an, Juz ke 6 (Bairut: Musthafa al-Babi al-Halabi, 1968), h. 274.
[1] Rofiq Ahmad,M.A. Fiqh Mawaris,Jakarta:Raja Grafindo,1993.hal 25
[1] .Lubis Suhrawardi K.S.H., Simanjuntak Komis,S.H.Hukum Waris Islam,Jakarta:Sinar Grafika.1995.hal 125
[1] https://laliumah.blogspot.com/2013/01/waris-beda-agama-perspektif-fiqh.html
[1] Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1988.
[2] Marjanne Termorsuizhen. Kamus Hukum Belanda Indonesia. Jakarta: Djambatan, 1999 hal 18
[3] (Jalaluddin, et al, 1979: 77).
[4] (Robert H. Thouless, 1992: 13).
[5] Lengkapnya, hadis diriwayatkan oleh Ahmad, empat perawi hadis, kecuali Nasa’i, dihasankan oleh al-Turmidzi dan termasuk Ahamad sendiri, dikuatkan oleh Ibn Huzaimah dan Ibn al-Jarud dari Abi Umamah al-Bahil, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: Sesungguhnya Allah telah memberikan setiap yang mempunyai hak akan
[6] ‘Ali Hasaballah, Ushul al-Tasyri’ al-Islami, Cet. Ke 7 (Mesir: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1417 H./1997 M), h. 213
[7] Muhammad Abu Zahrah, Loc. Cit
[8] Ibid., h. 324
[9] Al-Thabari, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir, Jami’ al-Bayan Ayy al-Qur’an, Juz ke 6 (Bairut: Musthafa al-Babi al-Halabi, 1968), h. 274.
[10] Rofiq Ahmad,M.A. Fiqh Mawaris,Jakarta:Raja Grafindo,1993.hal 25
[11] .Lubis Suhrawardi K.S.H., Simanjuntak Komis,S.H.Hukum Waris Islam,Jakarta:Sinar Grafika.1995.hal 125
[12] https://laliumah.blogspot.com/2013/01/waris-beda-agama-perspektif-fiqh.html








Komentar