Kota Tasik, LINTAS PENA
Hari Santri Nasional 2019 akan berlangsung pada hari Selasa 22 Oktober 2019. Penetapan Hari Santri Nasional itu dinilai untuk menghargai jasa para santri yang terlibat dalam memperjuangkan kemerdekaan RI. Pada tanggal 15 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober, mantan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol (Purn) Dr.H Anton Charliyan,MPKN i mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat khususnya dan Indonesia pada umumnya melaksanakan doa bersama dan mengheningkan cipta selama 60 detik.Mengheningkan cipta ini akan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB.
“Saya mengajak masyarakat sejenak mengheningkan cipta ini untuk mengirimkan doa pada para syuhada’ dan pahlawan yang telah gugur berjuang dalam merebut kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”ungkap Anton Charliyan yang berasal dari keluarga pondok pesantren dan sering blusukan ke pesantren pesantren menemui para santri.
Abah Anton panggilan akrab Anton Charliyan menginginkan, puncak peringatan Hari Santri Nasional ini tidak hanya diperingati oleh para santri saja, tapi juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berdoa untuk para syuhada’ yang ikut berjuang mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia.
“Sesuai Kepres Nomor 22 Tahun 2015, Hari Santri telah ditetapkan tanggal 22 Oktober. Penetapan Hari Santri Nasional itu dinilai untuk menghargai jasa para santri yang terlibat dalam memperjuangkan kemerdekaan RI. Pada tanggal 15 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional “ujarnya
Anton Charliyan menambahkan, bahwa tanggal 22 Oktober dipilih sebagai Hari Santri Nasional karena menjadi tanggal bersejarah, yakni ketika pendiri NU, Hadratus Syaikh Hasyim Asya’ri, memaklumatkan fatwa yang monumental, yang disebut dengan Resolusi Jihad. Fatwa itu menginspirasi perlawanan masyarakat terhadap Pasukan Sekutu (NICA) pada tanggal 10 November 1945. Inti dari fatwa ini ialah membela tanah air dari penjajah hukumnya fardlu’ain (wajib) bagi setiap individu.
“Semoga seluruh masyarakat Indonesia bisa memaknai Hari Santri Nasional ini sebagai momen untuk memperkuat jiwa juang dan kepahlawanan disertai doa untuk syuhada , pahlawan dan keselamatan bangsa,” pungkas mantan Kapolda Jabar yang nyantri ini. (REDI MULYADI)***
Komentar