Bandung, LINTAS PENA
Dalam pandangan arti kata adil menurut kacamata Pemerintah Pusat serta menurut pandangan kami Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 tahun ke atas dari Sekolah-Sekolah Negeri semua jenjang masih ada perbedaan. Adil yang artinya meletakan sesuatu pada tempatnya ini belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemangku kebijakan, ucap Sigid Purwo Nugroho, S.H Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa-Barat kepada LINTAS PENA.
Guru ibarat jantungnya Sekolah dan Tenaga Kependidikan adalah urat nadinya tapi kenyataannya kebijakan Pemerintah saat ini belum dapat mengakomodir keduanya secara adil, tambah Sigid. Kami berharap Pemerintah Pusat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori dari Sekolah-Sekolah Negeri semua jenjang khususnya yang berusia 35 tahun ke atas memprotes kebijakan Pemerintah yang tidak mengakomodir mereka dalam seleksi PPPK tahun 2021 padahal tugas mereka berat dan perannya juga vital. Belasan bahkan ada yang puluhan tahun mengabdi tapi belum ada kejelasan nasib ditambah dengan honor yang tidak layak.
Tentunya kami sangat berterimakasih atas perhatian Pemerintah Pusat dengan banyaknya program bantuan yang diberikan kepada kami seperti BSU juga lainnya tapi kami sangat membutuhkan kejelasan status. Solusinya adalah KEPPRES PNS. Perjuangan GTKHNK 35+ untuk meraih KEPPRES PNS tidak berhenti. Upaya-upaya untuk meraih dukungan Kepala Daerah masih terus dilakukan oleh teman-teman diseluruh Indonesia.(ADE BACHTIAR ALIEF)***