oleh

Perkuat Peran Madrasah Diniyah Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Siap Memfasilitasi Untuk Menampung Aspirasi Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku

Kab.Tasikmalaya LINTAS PENA—-Pada hari Rabu 31 Mei 2023 yang bertempat di Gedung Islamic Center Jalan Bypas Bojong Koneng Singaparna Forum Kerja Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Tasikmalaya telah menyelenggarakan kegiatan Dialog Interaktif dan Peran Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam Perspektif Kebijakan Pemerintah Daerah Untuk Pendidikan Di Kabupaten Tasikmalaya.

Dengan menghadirkan narasumber Ketua DPRD kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi SP,Kepala kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya H.Dudu Rohman S.Ag.,M.Si, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya Dadan Wardana S.IP.,MM,Akademisi Universitas Islam KH.Ruhiat Cipasung Dr.Maulana Jannah M.Ag.Keynote Speaker Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto S.IP Hal itu dijelaskan Ketua FKDT Kabupaten Tasikmalaya Dr.H.Suryana M.Si kepada LINTAS PENA.

Adapun pesertanya yaitu para ustadz-ustadzah Diniah Takmiliyah yang ada di kabupaten Tasikmalaya sekaligus acara Pemeriksaan Hasil Ujian Akhir Bersama (UAB-MDT) Tahun Pelajaran 2022-2023.

Dr.H.Suryana M.Si menjelaskan bahwa peran penting dalam acara ini adalah ingin menyamakam visi dan partisipasi tentang penting atau tidaknya madrasah diniyah di masyarakat yang artinya apabila madrasah diniah perlu dipertahankan,dilanjutkan,ditingkatkan atau tidak?

Dan kalau madrasah diniah ini sebagai bemper pertahanan mental spritual moral masyarakat sementara FKDT tidak mempunyai masyarakat tidak punya warga jadi secara logika siapa yang harus bertanggung jawab tergadap masyarakat dan yang pastinya yaitu pemerintah.

Bagi FKDT Sendiri tidak berbicara kebijakan itu adalah uang tetapi kebijakan itu mendorong untuk semua komponen ikut bertanggung jawab,sehingga nantinya bisa tanggung rentang atau bersama-sama di dalamnya itu ada masyarakat, ada pemerintah serta fkdt sendiri misalnya.saat ini kebijakan pemerintah bahwa pendidikan agama melalui madrasah diniah  sangat penting kan untuk dipertahankan nilai-nilai moral nilai-nilai mentalitas keagamaan bagi masyarakat dan nantinya seperti itu kebijakannya.

Selanjutnya Dinas Pendidikan dan Kemenag yang mempunyai sekolah memerintahkan murid-muridnya untuk mengikuti pendidikan di madrasah diniah sehingga nantinya setelah lulus di sekokah formal SD/MI,SMP/MTS Sejatinya diserahkan secara sistem ke madrasah diniah .adapyn contoh diserahkan secara sistem seperti Ijazah yang di jadikan persyaratan masuk SMP/MTs atau SMA,SMK,MA nilai hariannya seperti itu sebagai bahan contoh itu bertanggung jawabnya dinas pendidikan dan kemenag.ketika regulasi sudah bisa berjalan seperti itu nantinya masyarakat akan menyerahkan anaknya untuk masuk ke madrasah dan ini akan menjadi nilai kebersamaan serta pentingnya akan pendidikan agana jelasnya.

            Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-ayubi SP menjelaskan dalam diskusi menarik ini membahas fungsi dan peran madrasah diniah takmiliyah dalam perspektif kebijakan pemerintah daerah untuk pendidikan di kabupaten tasikmalaya

“Saya menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Tasikmalaya siap memfasilitasi untuk menampung aspirasi sesuai dengan regulasi yang berlaku seperti aspirasi dari FKDT untuk membuat payung hukum dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk menegakkan pengakuan hasil belajar mengajar di madrasah diniah takmiliyah dengan output ijazah sebagai salah satu syarat masuk ke SMP/MTS,SMA ,SMK,MA .Keberadaan payung hukum itu diperlukan untuk memperkuat pendidikan agama bagi siswa-siswi tingkat sekolah dasar dan menengah pertama atau sekolah umum agar lebih maksimal lagi kedepannya melalui pendidikan madrasah diniah takmiliah di bawah naungan Forum Kerja Madrasah Diniah Takmiliyah(FKDT) .Pada intinya kami siap perkuat peran madrasah “jelasnya singkat.(ADE BACHTIAR ALIF)*

Komentar