JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dan berstandar nasional. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui pemutakhiran lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai bagian dari penguatan sistem sertifikasi kompetensi di sektor antikorupsi.
Proses tersebut ditandai dengan penyaksian uji kompetensi (witness) penyusunan dan pengembangan skema sertifikasi sektor antikorupsi berdasarkan standar terbaru oleh BNSP di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Rabu (1/7). Tahapan ini memastikan skema sertifikasi tetap memenuhi standar nasional dan selaras dengan sistem pengembangan kompetensi tenaga kerja Indonesia.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa kompetensi merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem pencegahan korupsi yang efektif dan berkelanjutan. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga pada tersedianya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, integritas, dan standar profesional yang terukur.
“Pemutakhiran lisensi LSP KPK menjadi bagian dari komitmen KPK untuk memastikan standar profesi di bidang antikorupsi terus berkembang sesuai dinamika dan tantangan yang dihadapi. Sertifikasi kompetensi menjadi instrumen strategis untuk menjamin kualitas para praktisi antikorupsi sehingga memperkuat sistem pencegahan korupsi di berbagai sektor,” ujar Ibnu.
Ia menambahkan, KPK membutuhkan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API) yang tidak hanya berkomitmen pada nilai antikorupsi, tetapi juga memiliki kompetensi yang terstandar. Pemutakhiran skema sertifikasi diharapkan melahirkan lebih banyak tenaga profesional yang mampu menjadi agen perubahan dan memperkuat budaya integritas.
Menurut Ibnu, penguatan profesi antikorupsi telah dimulai sejak ditetapkannya Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Corruption Risk Assessment (CRA) oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada Februari 2026. Standar tersebut menjadi tonggak penting dalam membangun profesi antikorupsi yang semakin kredibel sekaligus memperkuat asesmen risiko korupsi secara terukur.
“Saya hadir bukan hanya sebagai Wakil Ketua KPK, tetapi juga sebagai peserta uji kompetensi. Tidak ada jabatan yang membuat seseorang berhenti belajar atau tidak perlu membuktikan kompetensinya. Standar kompetensi harus berlaku bagi siapa pun, termasuk pimpinan yang wajib memberi teladan,” tegasnya.
Kompetensi Terukur Perkuat Profesionalisme
Ketua Dewan Pengarah LSP KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa penyaksian uji kompetensi merupakan bagian penting untuk memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai standar sehingga mampu menghasilkan tenaga profesional yang menjawab kebutuhan pemberantasan korupsi.
“Penguatan skema sertifikasi dilakukan melalui penyusunan dan verifikasi skema oleh BNSP, asesmen lapangan, hingga penyaksian pelaksanaan uji kompetensi menggunakan Materi Uji Kompetensi (MUK) Tahun 2026. Seluruh tahapan ini memastikan sertifikasi LSP KPK memenuhi standar mutu dan siap diimplementasikan secara nasional,” ujar Wawan.
Ia menambahkan, pemutakhiran skema sertifikasi dan MUK 2026 dilakukan agar sertifikasi tetap relevan dengan kebutuhan sektor antikorupsi. Hingga Januari 2026, LSP KPK telah menerbitkan 6.344 sertifikat kompetensi, terdiri atas 5.615 Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan 729 Ahli Pembangun Integritas (API) yang tersebar di 37 provinsi. Ke depan, KPK juga mendorong pemanfaatan platform digital serta pengembangan Klinik Konsultasi Antikorupsi (SAKTI KPK) sebagai ruang edukasi, konsultasi, dan kolaborasi.
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menekankan bahwa kompetensi merupakan proses yang harus terus dikembangkan. Setiap insan antikorupsi dituntut untuk terus belajar, beradaptasi, dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjawab tantangan yang semakin kompleks.
“Produktivitas tidak lagi sekadar diukur dari banyaknya hasil kerja, tetapi dari kemampuan menciptakan nilai tambah, bekerja efektif, dan memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat. Prinsip yang sama berlaku dalam pencegahan korupsi yang harus semakin berkualitas, berdampak, dan berkelanjutan,” kata Yonathan.
Ia berharap LSP KPK tidak hanya menjadi lembaga sertifikasi yang memenuhi standar akreditasi BNSP, tetapi juga menjadi motor penggerak pengembangan SDM antikorupsi yang profesional, adaptif, dan berintegritas.
Sementara itu, Ketua BNSP, Syamsi Hari, menyatakan bahwa sertifikasi kompetensi merupakan instrumen strategis untuk memastikan setiap profesi memiliki kompetensi yang terukur, diakui, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“BNSP mengapresiasi komitmen KPK yang secara konsisten menjaga kualitas sistem sertifikasi profesi di sektor antikorupsi melalui pemutakhiran skema sertifikasi dan materi uji kompetensi sesuai standar terbaru. Proses penyaksian ini memastikan seluruh mekanisme sertifikasi memenuhi prinsip validitas, reliabilitas, objektivitas, dan mengacu pada standar nasional,” ujar Syamsi.
Menurutnya, kebutuhan kompetensi di sektor antikorupsi akan terus berkembang mengikuti dinamika regulasi, teknologi, dan tata kelola. Karena itu, pembaruan skema sertifikasi menjadi langkah penting agar profesi antikorupsi tetap adaptif sekaligus menjadi rujukan nasional dalam pengembangan kompetensi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner BNSP Adi Mahfudz, Kepala Sekretariat BNSP Moh. Amir Syarifuddin, Asesor Lisensi Kepala BNSP Suhadi, Asesor Lisensi BNSP Haekal, Sekretariat BNSP Wahyu Yudi Wibisono, serta para Master Asesor dan Pengurus Harian LSP KPK.(https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/perkuat-standar-kompetensi-antikorupsi-kpk-mutakhirkan-lisensi-lsp-dari-bnsp)
