Oleh: RT Fauzi Rahman,. S.H,. C.NSP,. C.PS,. C.TM,. C.HL,. C.CL (Penulis, Guru, Pengacara)
BEBERAPA waktu lalu dunia pendidikan di kejutkan dengan terjadinya penganiayaan terhadap tenaga pendidik, baik yang hanya menimbulkan luka maupun sampai akibat kematian. Sangat disayangkan penganiayaan seorang murid terhadap guru di Sampang, Jatim, yang berujung kematian korban, seorang siswa tega melakukan kekerasan fisik terhadap gurunya hingga meninggal dunia lantaran mendapat teguran dari gurunya. Belum hilang ingatan tentang berita meninggalnya seorang guru di Madura, tidak lama kemudian terjadilah Peristiwa Kekerasan dan penganiayaan fisik yang dilakukan oleh salah satu orangtua walimurid yang terjadi kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Lolak, Kabupaten Bolaang Mangondow, Propinsi Sulawesi Utara, di Sulawesi Utara. Jelas bahwa apa yang terjadi dari 2 contoh diatas adalah murni tindak pidana penganiayaan.
Belakangan ini sering terdengar tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang tua murid terhadap guru ataupun kekerasan yang dilakukan oleh murid terhadap gurunya. Keadaan ini tidak pernah terdengar dimasa lalu, tetapi beberapa tahun terakhir marak terjadi kekerasan yang dilakukan oleh orangtua siswa kepada guru. Keadaan ini menunjukan bahwa ada pergeseran moral yang terjadi pada masyarakat, serta keprofesian guru yang semakin tidak ada harganya sehingga menjadi obyek kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum yang notabene anak tersebut masih menjadi siswa/i aktif di lingkungan sekolah tersebut.
Semua kejadian diatas menjadi bukti bahwa keprofesin guru, tenaga pendidik, dosen dan lain-lain sangat di pandang rendah oleh sebagian masyarakat. Saat ini ketika guru melakukan tindakan pendisiplinan itu artinya guru berada dalam masalah besar, yang mungkin saja kejadian-kejadian tersebut akan terulang lagi. Sosialisasi hak dan kewajiban guru tenaga pendidik, dosen dan lain-lain dalam mendidik dan mendisiplinkan murid/siswa harus. lebih ditingkatkan lagi, bukan hanya guru yang faham akan hak dan kewajiban mendidik, akan tetapi siswa dan orang tuapun harus sama-sama faham dan mengerti. Penuh harapan kekerasan terhadap guru tidak terjadi lagi. Perlindungan hukum terhadap guru diakui memang masih lemah. Ketika guru terkena masalah hukum khususnya yang berkaitan dengan tugasnya sebagai guru,tenaga pendidik, dosen dan lain-lain harus berjuang sendiri dan pihak sekolah tidak ada upaya memberikan bantuan baik materi moril dan bantuan hukum.
Perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban, perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti melalui pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuanhukum.
Dasar hukum pelaksanaan perlindungan hukum terhadap guru diatur :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
2. Peraturan Pemerintah *PP No. 74 tahun 2008
Hal ini perlu menjadi dasar pemahaman oleh Murid/Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)
Bunyi Pasal/Ayat tersebut:
1.Pasal 39 ayat 1.
“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,”
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
2.Pasal 40.
“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,”
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
3.Pasal 41.
“Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,”
Dengan adanya sosialisasi dan pemahaman tersebut kepada para pihak, diharapkan guru/dosen dalam melaksanakan profesinya secara maksimal dan mendapatkan rasa aman nyaman serta mendapatkan perlindungan hukum dari upaya intervensi, kekerasan verbal bahkan secara fisik dan menjadi obyek kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.(****