oleh

Pernyataan Hibah Keluarga Ahli Waris Mecang Diduga Terkesan Ada Unsur Paksaan

Rupat, LINTAS PENA

Pembangunan panggung senibudaya Desa Titiakar  di Rupat Utara tahun anggaran 2017 yang merupakan program pemerintah Kab.Bengkalis oleh cq Dinas  Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga Disparbudpora) .Seperti diketahui, bahka  panggung senibudaya Desa Titiakar oleh pihak  Disparbudpora Kab.Bengkalis  dibangun di lahan sengketa, yang diduga adanya keterlibatan menipulasi serta perampasan paksa lahan milik Gontak ( alm ) berdasarkan SKT Nomor 126/ skt/ 1980 lokasi sebidang tanah berada di Jalan Batin Pantjang RT/RW 01/03 berbatas sempadan utara tanah Den (alm) / Soni,, sempadan selatan tanah anyang,, sempadan timur tanah hutan belukar/ Kimsan,, sempadan barat tanah hutan bakau benar bahwa pembangunan panggung senibudaya Desa Titiakar oleh Disparbudpora dibangun di atas lahan sengketa milik Gontak ( alm ).

Persengketaan lahan tersebut diduga adanya “permainan” keterlibatan  Kepala Desa Titiakar Sukarto.Karena seperti diketahui dari data tertulis yang diperoleh dari Disparbudpora pada tanggal 2 Januari 2018, pihak Pemerintah Desa Titiakar sudah sah dan benar dugaan sebagai “dalang”  disebaliknya atas perampasan lahan hak Gontak ( alm ). Bahkan melakukan pencemaran namabaik Ny.Hayati serta ( alm) yang ditembuskan kepada  Kapolsek Rupat Utara,, Danramil 05/ Rupat Utara ,UPTD Disparbudpora yang dituangkan surat  Nomor: 100/ PEM/ TTA/ XII/ 2017/ 55 bersifat biasa lampiran hal pemberitahuan. Titiakar 14 Desember 2017 kepada Camat Rupat Utara, serta mengatakan bahwa Ny/.Hayati sengaja mengaku- gaku lahan tersebut miliknya. Dalam  surat Kepala Desa Titiakar  itu juga menyebut bahwa lahan tanah tersebut milik Mecang (alm ) yang diakui oleh Ny.Hayati.

Pernyataan Anyang, b.selanjut disebut pihak pertama tempat tanggal lahir Titiakar 30-12- 1958 laki- laki perkerjaan petani/ kebun ,status kawin nomor identitas / nik 1403 1130 1258 9923 hubungan hibah masyarakat agama Budha nama orang tua ayah : Boli ( alm ) ibu : Ocan ( alm ) menyebut pihak pertama menyerah menghibah dalam surat keterangan hibah sebidang tanah  tersebut terletek di Jalan Makdewa RT/ RW 01/03 Dusun Makdewa Titiakar   kepada Pemerintah Desa Titiakar (  Sukarto  selaku Kepala Desa Titiakar. 10 Januari 2014)

Surat peryataan bersama ahli waris   Mecang ( alm)  tentang kebenaran asal usul sebidang tanah yang dihibahkan kepada Pemerintah Desa Titiakar Kec.Rupat Utara Kab. Bengkalis yang diakui Ny.Hayati tanah tersebut miliknya, Titiakar 13 Desember 2017 tertanda tangan di atas materai enam ribu ( 6000 ) yakni Tane, Yulan, Anyang B, Okem, Agan, Ahan dan Silam   di duga terkesan adanya desakan atau tekanan/paksaaan dari  Kepala Desa Titiakar Sukarto .

Adapun pengakuan yang diperoleh Ny.Hayati dari Ahan pada hari Sabtu  tanggal 13 Januari 2018 di rumah orang tua Ny.Hayati yakni Nel Pramasakti, ” Aku kena mahah habis- habisan beseh – besehhan di depan uhang hamai adek uhang jewak depan aguanaku hanya jeleskan behua tanah ika lah betukah,” ungkap Ahan menggunakan bahasa asli Akit. Seperti dikutip., Ahan juga mengakui bahwa dia disuruh Sukarto tandatangan di pernyataan tersebut. Ahan juga mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut dia merasa sangat terpaksa  “Sukarto mahah itulah dikeu mulutmu harimau mu “ucap Ahan tirukan ucapan dari Sukarto ketika Sukarto memarahi nya.

Ahan juga mengungkapnya, bahwa dia tahu lahan tersebut adalah milik keluarga Ny Hayati.,   ” Saya tidak mengajarkan mengakui itu urusan kalian,” kata Ny.Hayati bahkan kalian kan tahu bahwa tanah tersebut milik kami   kepada Ahan yang terlibat dalam perampasan juga yang turut serta dalam pernyataan bohong tersebut.

” Aya,   aku tau akau salah karna ikut membubuh tandatangan itu, “ungkap Ahan kepada Ny.Hayati ” Sebenarnya ditandatangani salah, tidak ditanda tangan juga salah. Kalau di ajak sumpah,   kamilah yang duluan mati dimakan sumpah,” tandas Ahan mengungkapkan kekesalan,..(ALAN JERI FANUS)***

 

Komentar