Kabar gembira bagi masyarakat Meranti yang kurang mampu karena dengan diberlakukannya Perpres No. 64 Tahun 2020, Tentang Penyesuaian Besaran Iuran BPJS berpotensi meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu yang ditanggung Pemda Meranti, dari sebelumnya berjumlah 13 ribuan jiwa menjadi 24.998 orang. Artinya terbuka peluang bagi 11 ribuan warga miskin lagi untuk terdaftar dalam BPJS atas tanggungan Pemda Meranti.
Demikian terungkap dalam Teleconfrece Rakor Forum Kemitraan Semester I BPJS Kesejatan Cabang Dumai dengan Pemerintah Kabupaten Meranti yang dipimpin langsung oleh Sekda Meranti Bambang Supriyanto SE MM, bertempat diruang Rapat Melati, Kantor Bupati, Rabu (3/6/2020).
Turut serta dalam Rako tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai drg. Hari Wibawa Kepala Cabang BPJS Meranti Abdullah, Kepala BKD Meranti Alizar S.Sos M.Si, Kepala RSUD Meranti dr. Riasari, Ketua IDI Meranti dr. Joko, Kabid Kesehatan dr. Novi, Kabag Humas dan Protokol Meranti Rudi MH, Sekretaris Dinas Sosial Meranti Rika S.Sos, Sekretaris BPKAD Juli Candra.
Seperti dijelaskan oleh, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai drg. Hari Wibawa, saat ini jumlah warga kurang mampu di Meranti yang mendapat manfaat layanan BPJS tanggungan Pemerintah Daerah berjumlah 13 ribu jiwa, kini seiring diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020, berdampak pada terjadinya pengurangan pembayaran Iuran BPJS oleh Pemda karena mendapat subsidi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi sehingga dana yang tersedia sebelumnya dapat digunakan untuk penambahan peserta BPJS hingga 2 kali lipat yakni sebanyak 24.998 orang/jiwa lagi.
“Perpres No. 64 Tahun 2020, merubah besaran Iuran oleh Pemerintah Daerah dari sebelumnya tidak ada sharing menjadi double sharing (pusat dan daerah), artinya Iuran sebesar 42 ribu/jiwa akan dibantu oleh pusat sebesar 12500 rupiah, subsidi Pemerintah Provinsi sebesar 11.500 rupiah, jadi Pemda hanya membayar 18000 ribu rupiah saja,”jelas Hari.
Terkait ketersediaan jumlah dokter mitra BPJS Kesehata di Meranti diakui Hari Wibawa sudah cukup bahkan berlebih jika mengacu pada 1 dokter banding 5000 pasien peserta BPJS.
Lebih jauh disampaikan Hari, saat ini BPJS Kesehatan terus meningkatkan pelayanannya untuk masyarakat salah satunya dengan penggunaan Apilkasi Mobile JKN-Kes dimana Peserta BPJS dapat memanfaatkan aplikasi Mobile ini untuk memilih dokter, mendaftar berobat, memilih layanan kesehatan yang dibutuhkan, berbagai informasi layanan, hingga penyampaian keluhan pelayanan BPJS.
Agar aplikasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal pihak BPJS berharap kepada Pemda dapat mensosialisasikan layanan ini kepada seluruh peserta BPJS terutama para ASN didaerah. Catanya dengan menginstal aplikasi tersebut di Smartphone.
Pada kesempatan itu sesuai dengan kondisi Pandemi Covid-19, Kepala BPJS Cabang Dumai juga menyinggung mengenai tanggungan layanan BPJS terhadap Pasien Covid-19 dijelaskan Hari, harus sesua1 kriteria yakni untuk ODP tanpa penyakit penyerta berusia 60 Tahun lebih, sementara untuk ODP dengan penyakit penyerta berusia kurang dari 60 Tahun.
Selain itu dikatakan Hari, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pasien yang meninggal khususnya untuk Pemulangan Jenazah 550.000 ribu rupiah, Kantong Jenazah 100.000 rupiah, Peti Jenazah 1750.000 rupiah, Plastik Erat 260.000 rupiah, Desinfektan 200.000 rupiah, Transport Mobil Jenazah 500.000 rupiah.
Menyikapi penjelasan Kepala BPJS Cabang Dumai tersebut, Sekretaris Daerah Kepuluan Meranti Bambang Supriyanto, mengaku sangat menyambut baik pemberlakukan Perpres No. 64 Tahun 2020, sebab dengan terjadinya pengurangan tanggungan BPJS yang harus dibayar Pemda dana yang tersedia dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin yang sebelumnya tidak tertangung. Hal ini sesuai dengan komitmen Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin dan kurang mampu.
“Peningkatan jumlah peserta BPJS ini akan kami berlakukan segera mohon dukungan dari BPJS Dumai untuk Verifiksi,” ujar Sekda.
Sekda juga mengapresiasi penggunaan aplikasi Mobile JKN-Kes oleh BPJS, agar penggunaan aplikasi ini dapat diketahui secara luas oleh masyarakat Sekda Bambang menghimbau kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab. Meranti dapat mengaktifkan aplikasi ini di Smartphone masing-masing sekaligus mensosialisasikanya kepada masyarakat. (HUMAS PEMKAB. MERANTI/PONIATUN).