Ciamis, Lintas pena. Pilkades serentak dilaksanakan 15 Agustus 2020, Pemerintah Kabupaten Ciamis gelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintahan kabupaten Ciamis Jawa Barat, Selasa (07/07/2020). Rakor tersebut membahas terkait persiapan pelaksanaan Pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak dan penanganan Covid-19.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam sambutannya mengatakan, Kabupaten Ciamis akan melaksanakan Pesta Demokrasi Pilkades Serentak untuk 143 Desa di Kabupaten Ciamis, Tidak mudah dilaksanakan, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, Namun upaya maksimal dari setiap elemen harus dioptimalkan untuk kelancaran kegiatan tersebut, Trend Covid-19 secara nasional makin naik, walaupun di Provinsi Jawa Barat terbilang landai. Namun di provinsi lain secara keseluruhan masih ada peningkatan yang signifikan. Kita tetap harus waspada, ” kata Herdiat. Penanganan dan pencegahan Covid-19 di Ciamis harus lebih serius lagi. Diharapkan tren Covid-19 turun hingga pelaksanaan Pilkades serentak yang akan datang. ” Sosialisasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan dan physical distancing harus tetap dilakukan, berikan pemahaman, masyarakat harus betul-betul memahami dan mengikuti protokol kesehatan ”
Herdiat menghimbau kepada jajaran SKPD, Camat dan Kepala Desa untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat, dengan wawar menggunakan mobil keliling untuk mengingatkan terkait penerapan protokol kesehatan, terutama di tempat kerumunan massa,” tuturnya. Pada pelaksanaan Pilkades nanti, masyarakat yang datang ke TPS diupayakan untuk melakukan pengecekan suhu tubuh dengan thermoscanner sebelum melakukan pencoblosan atau pemilihan.
Herdiat mengingatkan,” Ihwal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), agar tetap dilaksanakan, meski dalam situasi pandemi Covid-19. ” Pilkades Serentak Kabupaten Ciamis diselenggarakan Pada 15 Agustus 2020 ”
Sementara itu Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Ika Darmaiswara mengungkapkan, Pelaksanaan Pilkades serentak akan diselenggarakan pada tanggal 15 Agustus 2020. Untuk tahapan dimulai pada tanggal 9 Juli 2020, Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ciamis pada Senin, 6 Juli 2020 di ruang Operation Room Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis,” jelasnya. Pelaksanaan Pilkades nanti meneruskan tahapan yang sebelumnya sudah dilalui, tidak menggugurkan tahapan yang sudah dilewati.
Ika mengingatkan, pada pelaksanaan Pilkades agar tetap memperhatikan protokol kesehatan, untuk Pelaksanaan tahapan dan pemilihan Pilkades nanti, panitia Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Melaksanakan persiapan dan sosialisasi sesuai dengan tahapan yang akan dilaksanakan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib tersebar, Pada waktu Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS agar melaksanakan protokol kesehatan yaitu Panitia dan Hak Pilih wajib memakai masker, Sebelum masuk TPS diperiksa suhu tubuh, Menjaga jarak secara fisik (physical distancing), Menyediakan tempat cuci tangan, sabun atau hand sanitizer pada saat masuk dan keluar dari lokasi TPS, Petugas keamanan (linmas, TNI/Polri) dan anggota KPPS lainnya memperingatkan/memberitahukan masyarakat segera meninggalkan TPS setelah melaksanakan pencoblosan, Berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Ciamis untuk mendapatkan petunjuk dan arahan dalam memperhatikan protokol kesehatan. (Pemkab Ciamis/Edis 57)