oleh

Pj Sekda Fuadi Membuka Acara Sosialisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemkab Labusel

Labusel,LINTAS PENA—Pasal 2 ayat (1) undang-undang Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara bisa dipidana dengan pidana penjara dan denda.

Kemudian dalam pasal 3 dia menyebutkan kembali setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara bisa dipidana penjara dan atau denda.

Hal tersebut dikatakan Pj Sekretaris Daerah Labuhanbatu Selatan (Labusel) Drs. H. Fuadi, M.AP pada saat membuka acara sosialisasi anti korupsi dilingkungan Pemkab Labusel, Senin (18/11/2024).”Tugas pencegahan tindak korupsi bukan hanya tugas KPK, kejaksaan maupun polisi namun kesadaran oleh diri sendiri. Satu rupiah yang kita keluarkan dari APBD/APBDESA harus bisa dipertangung jawabkan. Harapannya untuk menyelamatkan bangsa dan negara, laksanakan kerja dengan baik dan kelola anggaran pendapatan dan belanja secara benar-benar agar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Labusel”, ucapnya

Selanjutnya dengan mengenal dan memahami apa-apa yang termasuk tindak pidana korupsi, upaya pencegahannnya dan aturan termasuk mekanisme penyelesaian permasalahan hukum, diharapkan akan memberi dampak signifikan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Labusel.

“Kami berharap kepada para narasumber yang memberikan materi, nantinya bisa memberikan pemahaman maupun dorongan serta peran aktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Labusel agar bisa mempunyai kewajiban yang sama untuk berperan secara aktif dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum khususnya wilayah pencegahan tindak pidana korupsi”, tuturnya

Untuk mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi dari para penyelenggara negara yaitu eksekutif dalam hal ini ASN dan legislatif dalam hal ini DPRD yang bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN) Pemkab Labusel akan menumbuh kembangkan budaya anti korupsi pada lingkungan keluarga maupun lingkungan kerjanya”, pungkasnya. (BUKHARI NASUTION)****

Komentar