oleh

Pjs. Bupati Hening Widiatmoko Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Tahun 2021 di Rapat Paripurna DPRD Kab.Tasikmalaya

Kab.Tasik,LINTAS PENA

Pada hari Sabtu (28/11/2020) siang, DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat paripurna. Agendanya terkait “Penyampaian Penjelasan Bupati Tasikmalaya mengenai Pengantar Nota Keuangan RAPBD t.a. 2021, Nota Keuangan RAPBD t.a. 2021, dan Raperda tentang APBD Kabupaten Tasikmalaya t.a. 2021”.

“Penyampaian Nota Keuangan tentang RAPBD tahun anggaran 2021 dimaksudkan untuk memberikan gambaran umum proyeksi kebijakan APBD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Hening Widiatmoko, Pjs. Bupati Tasikmalaya  saat membacakan teks Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2021.

Hal tersebut, menurut  Hening, merupakan instrumen strategi fiskal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Sekaligus sebagai penjabaran wujud Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2021, serta tahun terakhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dalam menyusun APBD tersebut, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengacu pada ketentuan Pasal 24 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa penganggaran pengeluaran daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup. “Memperhatikan ketentuan tersebut, RAPBD tahun anggaran 2021 ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, termasuk rencana penerimaan yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat. Di samping itu RAPBD ini tetap memperhatikan prioritas program,” lanjut Hening.

Pjs Bupati Tasikmalaya menambahkan, bahwa RAPBD Tahun Anggaran  2021 disusun secara elektronik, serta terintegritasi dengan tahapan perencanaan menggunakan sistem aplikasi perencanaan dan keuangan daerah terbaru, yaitu SIPD. Intinya, sudah sesuai dengan yang diamanatkan melalui peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.

Adapun sejumlah pendapatan daerah direncanakan berasal dari pajak, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.Selain itu ada juga pendapatan transfer yang direncanakan terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat yang meliputi dana perimbangan, dana insentif daerah, dan dana desa; serta pendapatan transfer antardaerah yang berasal dari pendapatan bagi hasil dari provinsi. Sementara pos lain-lain pendapatan daerah yang sah berasal dari pendapatan hibah dana BOS.

Selain pendapatan, ada juga yang terkait dengan rencana belanja daerah. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengacu pada kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2021. Juga telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD. Rencana belanja daerah yang dimaksud terdiri dari: belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial; belanja modal; belanja tak terduga; dan belanja transfer yang meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

“Selanjutnya, untuk kondisi dan kebijakan pembiayaan daerah tahun anggaran 2021. Pada RAPBD tahun anggaran 2021 mengalami defisit anggaran. Kebijakan untuk menutupi defisit tersebut sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan diambil dari pembiayaan netto,” lanjutnya.

Sebelum mengkahiri pidatonya, Pjs. Bupati Tasikmalaya berharap supaya semua yang direncanakan dapat membawa hasil sesuai dengan yang diharapkan. Terlebih dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. (KOMINFO)***

Komentar