Bandung, LINTAS PENA
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar melihat ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kejadian tanggal 13 November 2020 pada acara peletakan batu pertama pembangunan Pontren Agrikultural Markaz Syariah Megamendung Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan dari banyak pengunjung atau pengikut yang hadir berjumlah 3000 orang, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melihat adanya dugaan pelaggaran protokol kesehatan, dan beberapa waktu lalu Polda Jabar meminta beberapa keterangan dari beberapa orang yang mengetahui, terutama dari pejabat Pemda Bogor, ucapnya pada Konferensi Pers di Polda Jabar, Kamis (26/11/2020).
Dir Krimum Polda Jabar Kombes Pol. Chuzaini Patoppoi, S.St., M.K., S.H.mengatakan dari kegiatan penyelidikan, sudah mengundang klarifikasi sebanyak 15 orang, dimana 12 orang hadir dan 2 tidak hadir tanpa keterangan serta 1 orang terkena Covid – 19.
“Penyidik sudah mengklarifikasi satu orang ahli esimologi dari Universitas di Jabar, sudah menganalisa rekaman CCTV di seputaran TKP berikut Chanel Youtube serta mempelajari Keputusan Bupati Bogor No. 443/478/KPTS/Per UU/2020 tanggal.7 Oktober 2020.” ucap Dir Krimum Polda Jabar.
Dir Krimum Polda Jabar menuturkan berdasarkan Keputusan Bupati Bogor tersebut bahwa tanggal 28 Oktober s.d. 25 November 2020 sudah ditetapkan situasi Bogor masuk dalam PSBB Pra AKB, dimana ada aturan – aturan yang harus dipatuhi yaitu kegiatan Pondok Pesantren diperbolehkan, namun tidak boleh dikunjungi, kegiatan pertemuan juga sejenisnya diperbolehkan namun ada batasan kapasitas, maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 150 orang.
Selain itu kegiatan boleh dilakukan maksimal waktunya 3 jam dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan kepada Satgas Covid-19.
Untuk itu Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat segera memanggil pemilik Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah Megamendung Kabupaten Bogor, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan 13 November 2020 lalu.
Selain pemilik Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung yakni Habib Rizieq Shihab ( HRS), penyidik juga memanggil panitia acara peletakan batu pertama pembangunan pontren tersebut. Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, kini sudah menaikan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Habib Rizieq Shihab tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana sesuai dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU no. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kekarintanaan kesehatan dan pasal 216 KUHPidana.
“Perkara tersebut sudah dapat ditingkatkan dari proses penyelidikan ketingkat penyidikan,” ucap Dir Krimum Polda Jabar.
Dijelaskannya, penyidik telah menemukan fakta-fakta adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Mengingat saat terjadinya kerumuman orang di Megamendung pada acara HRS, Kabupaten Bogor dalam masa PSBB pra AKB, sejak 28 Oktober 2020 sampai 25 November 2020.
“Hal itu sesuai dengan keputusan Bupati Bogor, pada Jumat tanggal 13 November 2020, dari pukul 09.00 Wib sampai 23.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan penyambutan kedatangan HRS di pontren, Massa yang datang saat itu sekitar 3000 orang,” jelasnya.
Ditambahkan, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, sudah memasang baliho himbauan untuk mentaati protokol kesehatan dan juga sudah dilakukan himbauan secara langsung oleh petugas Satgas Covid-19.
Dia menerangkan, acara penyambutan yang dilanjutkan dengan peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio MS di Megamendung tidak menaati protokol kesehatan karena dihadiri sekitar 3.000 orang, dan berlangsung lebih dari tiga jam.”Penyelenggara juga tidak membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satgas Covid-19,” ungkapnya.(REDI MULYADI/HUMAS POLRI)***
Komentar