oleh

Polres Ciamis Gelar Konferensi Pers Terkait Pembunuhan di Parigi Pangandaran

Ciamis, LINTAS PENA

Polres Ciamis gelar konferensi pers terkait Pembunuhan dan atau Pencurian dengan kekerasan,Selasa (15/10/2019) di Mapolres Ciamis.Satuan Reskrim Polres Ciamis menangkap Tomi Riana (27) warga  Dusun Cipangasih Rt 25/10  Desa Kertaraharja Kecamatan Cimerak  Kabupaten Pangandaran di Kota Tangerang Banten.

Tomi adalah pelaku pembunuhan terhadap Trisna Juwita (36) warga Dusun Golempang Rt 01/01 Desa Ciliang Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan,  Pelaku membunuh korban karena kesal tidak mau diajak menikah. Pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan terjadi di kediaman korban dengan cara dicekik.

Setelah membunuh korban,Pelaku langsung kabur ke Kota Tangerang Banten,Dan sebelumnya sempat menjual 1 unit sepeda motor korban kepada Tursin yang beralamat di Dusun Sukamenak Rt 02/01 Desa Cimanuk Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya dan membawa 2 buah telepon seluler (Ponsel) milik korban”Kursin dijerat pasal 480 KUHP.Pelaku menjual sepeda motor milik korban kepada Tursin sebesar 1 juta rupiah “Terang AKBP Bismo di Mapolres.

Lebih lanjut AKBP Bismo menjelaskan “Pelaku berhasil diamankan di wilayah Tangerang, Banten.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Ciamis dan terjerat 338 JO Pasal 365 Ayat 1 ke 3 KUHP  ancaman hukuman 15 tahun penjara “Pungkas AKBP Bismo.(EDIS RUSMANA)****

 

Komentar