oleh

Polres Ciamis Gelar Konferensi Terkait Illegal Logging di Parigi dan Langkaplancar Kab Pangandaran

Ciamis, LINTAS PENA

Polres Ciamis mengungkap tindak pidana illegal logging sesuai dengan undang – undang no 18 tahun 2013 pasal 12 hurup (b) jo pasal 82 ayat (1) hurup (b) tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, tempat kejadianya berada di daerah kawasan hutan lindung parigi dan langkaplancar, penebangan dimulai oktober lalu dan baru dilaporkan 13 nopember 2019, yang melapor adalah warga ke pihak perhutani, kemudian Perhutani menindak lanjuti ke aparat setempat.

Sedianya hutan itu dipergunakan untuk observasi,untuk mencegah longsor, banjir, untuk peresapan air.Pihak perhutani mendapatkan kerugian sampai dengan 1,2 miliyar lebih,”ujar Bismo saat konferensi pers di Mapolres ciamis, Jum’at (06/12/2019).

Pelaku inisial J (48) sudah diamankan di mapolres ciamis dengan barang bukti berupa, satu buah golok, mesin senso, tiga unit sepeda motor dan 190 batang kayu yang belum sempat pelaku jual dan di Tkp masih ada, dan sudah di pasang police line.Tkp berlokasi di petak 7A RPH cisaladah BKPH pangandaran KPH ciamis.

Bismo menjelaskan, jenis kayu yang ditebang di hutan lindung tersebut berjenis, benying, kondang, mara dan seuseurahan.Pelaku baru satu diamankan dan tiga orang lagi masuk daftar pencarian orang DPO inisial C, I dan AD.

Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 2,5 milyar,”pungkasnya.(EDIS RUSMANA)***

Komentar