oleh

Polres Ciamis Laksanakan Ops Yustisi Di Obyek Wisata Pangandaran

Ciamis, LINTAS PENA

Sejumlah warga dan pengendara yang melintas di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran mendapat hukuman push up dari petugas gabungan Polsek Pangandaran, Koramil 1320/Pangandaran, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Pangandaran. Hukuman itu diberikan karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

Warga dan pengendara yang melanggar,  mendapatkan hukuman  dari razia operasi yustisi yang dilakukan Satgas Covid-19 Kecamatan Pangandaran di kawasan Bunderan Ikan Marlin Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (03 Januari 2021).

Kapolsek Pangandaran Polres Ciamis Polda Jabar  Kompol Suyadi, SH., M.M., mengatakan, saat melakukan operasi yustisi, beberapa pengendara yang melintas di wilayahnya itu memang kedapatan tidak memakai masker. Sesuai dengan aturan protokol kesehatan, sehingga membuat petugas harus bertindak dengan memberikan hukuman push up.

Semua itu, lanjut Kompol Suyadi, dilakukan untuk mendisiplikan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Tujuannya, adalah untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona atau Covid-19.”Guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Kompol Suyadi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menjelaskan hukuman seperti teguran dan push up yang diberikan oleh petugas, tidak lain adalah agar masyarakat yang kurang sadar atas pelanggarannya,  dapat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi yang masih terus mewabah ini. “Tindakan dengan teguran dan push up guna mendisiplinkan masyarakat, agar selalu mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker setiap saat,” ucapnya.

Selain itu, kata Kapolsek, dalam operasi juga diberikan teguran dan sanksi sosial untuk menghimbau dan memberikan edukasi kepada warga agar selalu mematuhi protokol kesehatan. “Operasi yustisi ini juga bertujuan untuk menyadarkan masyarakat menggunakan masker sesuai protokol kesehatan agar masyarakat tidak terpapar virus corona,” katanya.

“Dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan. Sehingga nantinya mereka dapat mengikuti protokol sesuai yang diharapkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, operasi yustisi kali ini petugas gabungan menindak 68 orang yang melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 18 orang itu menerima tindakan berupa sanksi fisik push up karena tidak membawa dan menggunakan masker dengan benar.(REDI MULYADI/HUMAS POLDA)***

Komentar