Ciamis, LINTAS PENA
Beragam cara dilakukan Polres Ciamis Polda Jabar untuk memberikan pemahanan kepada masyarakat tentang bahaya penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan pelaksanaan operasi yustisi penegakan menggunakan masker.
Seperti yang dilakukan jajaran personel Polsek Ciamis Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan operasi yustisi di dua lokasi berbeda secara stasioner. Pelaksanaan operasi ini dilakukan di area sekitaran jalan Jendral SudirmanĀ Ciamis pada Jum’at (13 November 2020).
Operasi tersebut melibatkan beberapa personelĀ Polri dimana mereka yang terlibat terdiri dari fungsi yang ada di Polsek Ciamis Polres Ciamis Polda Jabar.
Kapolsek Ciamis Polres Ciamis Polda Jabar Kompol Nia Kurnia, SH., M.H., mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Terlebih seiring pengetatan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) yang kembali diterapkan di Wilayah Hukum Polsek Ciamis Polres Ciamis Polda Jabar.
“Semoga dengan operasi ini dapat menumbuhkan kesadaran dari diri masing-masing orang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan cara yang sederhana yakni ingat selalu 3M plus, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta hindari kerumunan,” tutur Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si.
“Itu semua guna membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Kapolsek menambahkan, dalam operasi yustisi kali ini petugas menindak delapan orang warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di ruang publik. Mereka masing-masing diberikan penindakan berupa teguran lisan. Selain itu petugas juga membagikan masker gratis kepada masyarakat disekitar area operasi yustisi.(REDI MULYADI/HUMAS)
Komentar