Cimahi,LINTAS PENA
Sat Narkoba Polres Cimahi Polda Jabar pada hari Jumat tanggal 23 OKtober 2020 melaksanakan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau sintetis
Tersangka DH, 28 tahun 7 bulan diamankan oleh Sat Narkoba Polres Cimahi Polda Jabar dan berhasil ungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Cimahi, kegiatan tersebut dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Cimahi Polda Jabar didampingi KBO Sat Res Narkoba dan Para Kanit Sat Res Narkoba dan Kasubag Humas Polres Cimahi Polda Jabar.
Barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya Berat Bruto 250 gram Tembakau Sintetis dengan rincian 98 (sembilan puluh delapan) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 28 (dua puluh delapan) bungkus lakban coklat yang membungkus kertas didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 25 (dua puluh lima) buah ziplock warna merah berisi narkotika jenis tembakau sintetis, Handphone merk Resmi warna putih beserta simcard IM3, ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si.(REDI MULYADI/HUMAS POLDA)***
Komentar