Karawang,LINTAS PENA
Terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2021 Polres Karawang Polda Jabar telah mengungkap 10 (sepuluh) kasus kejahatan terhadap anak mulai dari perbuatan cabul hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus kejahatan tersebut diantaranya :
1.“Melakukan kekerasan/penganiayaan yang mengakibatkan Anak Korban meninggal dunia” LP / 110 / I / 2021 / Jabar / Res Krw, tanggal 23 Januari 2021
2.“Mucikari” LP/A09/I/2021/JBR/RESKRW/SEK PWS, Tanggal 18 Januari 2021
3.“Persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap Anak Perempuan dibawah umur“ LP/1583/XII/2020/JBR/RESKRW, tanggal 30 Desember 2020. LP/292/III/2021/ Jabar / Res Krw, tanggal 04 Maret 2021. LP/85/I/2021/JBR/RESKRW, Tanggal 18 Januari 2021. LP/130/I/2021/ Jabar / Res Krw, tanggal 27 Januari 2021. LP/168/II/2021/ Jabar / Res Krw, tanggal 07 Februari 2021. LP/312/III/2021/ Jabar / Res Krw, tanggal 08 Maret 2021. LP/282/III/2021/RESKRIM, tgl 03 Maret 2021. LP/351/III/2021/Jabar/Res Krw, tgl 18-03-2021.
Hal ini diungkap Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.MSi pada konferensi Pers hari Rabu (24/3/2021) dihalaman Gedung Reskrim Polres Karawang Polda Jabar.
Pada kegiatan tersebut Kapolres Karawang didampingi oleh Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu beserta Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Karawang.
Dalam Konferensi Pers tersebut diperlihatkan para pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 10 orang yaitu AE, 23 THN, CENGKONG PURWASARI. JS, 62 THN, PEDES, KARAWANG. MA, 16 THN, MEKARJAYA RAWAMERTA. IN, 24 THN, NAGASARI, KARAWANG BARAT. FDH, 21 THN, DUREN, KLARI, KARAWANG. RS, 49 THN, PASIRTALAGA, TELAGASARI, KARAWANG. AS, 40 THN, SUKAMURNI, KARAWANG WETAN. TH, PALUMBONSARI, KARAWANG TIMUR
SY, 56 THN, PEDES, KARAWANG. TW, 64 Thn, KOTABARU, KARAWANG.
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra membeberkan bahwa dari perbuatan tersebut modus operandi yang dilakukan antara lain, menyentuh kemaluan korbannya, menyetubuhi korban dan merekamnya dengan telepon seluler dan digunakan untuk mengancam korban apabila menolak untuk disetubuhi, mengajak korban menginap di rumah pelaku kemudian disetubuhi, mengajak korban ke kolam renang umum kemudian dicabuli, dan yang paling viral adalah kasus persetubuhan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ungkap kapolres.
Dijelaskan untuk kasus mucikari pelaku merupakan suami korban yang ditawarkan melalui media social.Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan bahwa Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun.
“Dan Untuk korban meninggal dunia selain pasal diatas di tambah dengan Pasal 338, 339, 340 KUHP Dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup. Sedangkan Pelaku Mucikari, Karena Korban Adalah Istri Sendiri Dikenakan Pasal 47 UU No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun, tandas Kapolres Karawang.” tutup Kabid Humas Polda Jabar.(REDI MULYADI/HUMAS POLDA)***
Komentar