Pangandaran LINTAS PENA— – Polres Pangandaran ungkap kasus tindak pidana judi online Empat tersangka yang ditahan itu diantaranya ABH 1, 17 tahun, ABH 2, 16 tahun, AAN (22) dan ES (23). Mereka merupakan warga Kecamatan Padaherang. Rabu ( 20/11/2024).
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, kasus ini terungkap pada 14 November 2024. Keempat tersangka diamankan Satreskrim Polres Pangandaran bersama barang bukti 9 unit HP, 2 Personal Computer (PC) dan 3 monitor PC.
Adapun modus operandi mereka membuat 2 website slot dengan nama yang berbeda. Ia mengatakan dari antara empat orang pelaku dua orang merupakan pelajar yang masih berstatus sebagai pelajar SMA di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Lebih lanjut, Mujianto mengungkap otak pembuat situs tersebut salah satunya merupakan ABH yang masih duduk di bangku SMA dan seorang temannya sudah putus sekolah. Sementara dua lainnya merupakan orang dewasa.ungkapnya.
“Keempat tersangka ini memiliki tugas masing-masing. Dua ABH sebagai pengelola situs serta admin dan dua lagi promotor, dan
Mereka sudah beroperasi sejak Februari hingga November dengan penghasilan mencapai Rp 60 juta” jelasnya.
Akibat perlakuan itu pelaku terjerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 3 atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,
Kapolres Pangandaran menghimbau kepada warga masyarakat Pangandaran khususnya
” Jangan tergiur dengan kemenangan judi online apapun bentuknya tidak ada penjudi yang menang , yang menang adalah bandarnya dan pasti harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum!!” Tegasnya.
Saat ini pihaknya akan melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. “Akan didalami oleh kami,”
EL