KOTA TASIKMALAYA— Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Unit Reskrim Polsek Indihiang berhasil membongkar praktek curang pengoplosan gas elpiji di sebuah gudang di jalan Mangin Kampung Sindangwangi Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Senin (27/02/23)
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan 92 buah tabung 12 kg dan 327 tabung gas 3 kg, sementara tiga tersuga pelaku berhasil melarikan diri dengan meloncat ke belakang gudang.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan bahwa awalnya warga merasa curiga dengan bau gas yang menyengat dari sebuah gudang tertutup.
“Awalnya ada kecurigaan warga yang mencium bau gas menyengat setiap sore , kemudian melaporkannya ke Polisi, selanjutnya Satreskrim dan Polsek Indihiang melakukan pengecekan ke lokasi,” ungkapnya
Ia menjelaskan, saat didatangi petugas, gudang tersebut kondisinya tertutup dan terkunci dari luar dan bau gas menyengat,namun didalam gudang ada aktivitas yang mencurigakan.
“Didalam gudang kami temukan penyalahgunaan gas elpiji dengan menyuntikan isi gas subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg, dengan menggunakan puluhan alat penyuntik,” jelasnya
Dia menambahkan, para terduga pelaku pengoplos gas tersebut, diduga berhasil melarikan diri ke bagian belakang gudang.”Barang bukti kami amankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota, gudangnya sudah kami Pasang Police Line, untuk kasusnya kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman,” pungkasnya.(001)****
Komentar