KOTA TASIKMALAYA— Satuan Samapta Polres Tasik Kota gencarkan operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), amankan ratusan liter miras (minuman keras) jenis tuak dan puluhan botol miras berbagai merk di sebuah tempat kos di Jalan Salamnunggal Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Rabu (26/07/23) dinihari
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Samapta AKP Sunarto mengatakan bahwa, kegiatan pemberantasan penyakit masyarakat dalam upaya menjaga kondusifitas kamtibmas.
“Upaya Polres Tasik Kota menjaga kondusifitas kamtibmas, dengan memberantas peredaran miras,” ungkapnya
Ia menjelaskan, personelnya dan Tim Patroli Maung Galunggung merespon pengaduan warga,mengamankan 1 ember besar dan 60 plastik miras jenis tuak di sebuah kamar kosan.”Ratusan liter miras jenis tuak dan pemiliknya kami amankan ke Mapolres,” jelasnya
Menurutnya, pada kesempatan itu personelnya curiga karena menemukan alat hisap sabu (bong) didalam sebuah kamar berikut 2 perempuan dan 1 pria yang sempat kabur, namun dapat diamankan Tim Maung Galunggung.
“Dari kamar tersebut kami amankan 3 kantong plastik ganja,20 paket sabu siap edar, ketiga pelaku dannbarang buktinya kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Tasik Kota ,untuk ditindaklanjuti,” tuturnya
Ia menambahkan, pihaknya menghimbau partisipasi masyarakat untuk melaporkan melalui WhatsApp Bebeja Ka Polres di nomor 081-119-110-110, apabila mengetahui terjadinya gangguan kamtibmas dilingkunganya.
“Komitmen Polres Tasikmalaya Kota untuk terus berupaya memberantas peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya, silahkan partisipasi warga melalui Bebeja Ka Polres, pasti kami akan respon cepat,” pungkasnya.(001)****