oleh

Polres Tasikmalaya Kota Menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penyobekan Al Qur’an

Kota Tasik, LINTAS PENA

Polres Tasikmalaya telah melaksanakan kegiatan Konferensi pers tindak pidana Penyobekan Al Qur an yang dipimpin oleh   Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto.S.Ik  dengan didampingi oleh para unsur Forkopimda, Ulama dan Forum Kerukunan  Umat beragama Kota Tasikmalaya, hari Jum’at (20/12/2019) pukul 10.00 s/d 11.00 WIB bertempat di Aula Polres Tasikmalaya Kota.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto, S.Ik didampingi oleh Para PJU Polres Tasikmalaya turut hadir Pula Forkopimda Kota Tasikmalaya antara lain :Wakil Walikota Tasikmalaya Drs. H.Muhammad Yusuf, Dandim 0612 Tarumanagara ,Letkol Inf Imam Wicaksana. S.Sos.Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro.SH.MH.Psikater bapak Endra Nawawi, M.Psi, Ketua MUI Kota Tasikmalaya yang di wakili oleh Sekretaris umum MUI KH. Muhammad Aminudin Bustomi.M.Ag.Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Tasikmalaya. Pimpinan Pondok Pesantrean Ass. Sunnah  Cihideung Kota Tasikmalaya Ustad Maman Suratman.

  1. Materi Realist.

a). Dasar Laporan Polisi Nomor ; LP / A / XII / 2019 JBR / RES TSM KOTA tanggal 19 Desember 2109.

b). TKP di depan Alfa mart dan depan Bakso wong cilik Jl. Galunggung Kel. Tawangsari kec. Tawang Kota Tasikmalaya.

c). Waktu kejadian Diketahui pada hari kamis tanggal 16 Desember 2019 Jam 03.30 WIB.

d). Pelapor : Polri.

e). Pelaku : ERN 33 thn , islam, tidak bekerja , alamat Cibangun Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya.

f).  Saksi saksi : Rifat Akbar Faturrohman.Yogi Sugiono. Rudi Rahman. Heni.

g). Barang Bukti :

– 1( satu ) buah Al Qur an sisa yang disobek.

– 3( tiga ) buah kantong Plastik yang berisikan sobekan Al- Qur an.

h). Uraian kejadian :

Diketahui pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019 sekira pukul  03.30 Wib diketahui di depan Alfamart dan depan Bakso Wong Cilik Jl. Galunggung Kel.Tawangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya , ketika Rifat Akbar Faturrohman dan Yogi Sugiono melewati TKP kemudian melihat sejumlah sobekan kertas diduga merupakan sobekan kertas Al Qur an , selanjutnya saksi mengumpulkan sobekan sobekan Al Qur an tersebut dan memasukkannya kedalam 3 ( tiga ) buah kantong plastic, kemudian saksi melaporkan hal tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota.

i). Modus Operandi.

ERN mengambil Al Qur an dari Masjid kemudian dibawa ke tempat tinggal ERN , selanjutnya ERN mengambil bagian tengah AL Qur an tersebut dengan maksud akan ditulis kembali dari Al Qur an ke dalam kertas, karena pelaku merasa cape menulis, kemudian lembaran yang diambil tersebut dilipat lipat lalu disobek dan sobekan tersebut dibuang dengan cara dilempar ke atas di sekitar TKP.

j). Pasal yang disangkakan : Pasal.156A huruf a KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 ( Lima ) tahun.

  1. Tindak lanjut penyidikan akan terus dilaksanakan sampai berkas perkara dapat memenuhi unsur tindak pidana ( Tahap satu ) dan diserahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, meskipun Psikiater menyatakan bahwa ERN mengalami gangguan pada Kejiwaannya.

Forkopimda dan Ulama dukung Polri menuntaskan Proses hukum kasus ini dan meminta kepada seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya untuk tenang, tidak terprofokasi dan tetap menjaga kerukunan beragama di Kota Tasikmalaya yang kita cintai (ADE BACHTIAR ALIEF/LUKMAN NUGRAHA,SP)****

Komentar