oleh

Polri Tangkap Provokator Ancaman Terhadap Paus Fransiskus

JAKARTA—Tim Densus 88 Antiteror Polri telah mengamankan tujuh orang terkait dugaan provokasi dan ancaman terhadap Paus Fransiskus menjelang kedatangannya ke Indonesia. “Dilaksanakan penegakan hukum terhadap tujuh orang pelaku di Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Barat yang melakukan provokasi di media sosial terkait kedatangan Paus ke Jakarta,” tutur juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar,  S.I.K., M.Si, M.Sc.Eng., Ph.D., Jumat (6/9).

Berikut keterlibatan tujuh pelaku tersebut:

1. HFP ditangkap di Bogor, Jawa Barat

Keterlibatan: a). Menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Masjid Istiqlal menjelang kunjungan Paus ke Jakarta. b). Berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Masjid Istiqlal.

2. LB ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Keterlibatan: Mengunggah narasi provokasi dengan memberikan gambar bom di kolom komentar di salah satu akun media sosial Instagram yang memberitakan perihal kedatangan Paus ke Jakarta.

3. DF ditangkap di Rawalumbu, Bekasi

Keterlibatan: Menyampaikan narasi provokasi untuk melakukan serangan terhadap kegiatan kunjungan Paus ke Jakarta.

4. FA ditangkap di Bekasi Timur, Kota Bekasi

Keterlibatan: Menyampaikan provokasi di media sosial untuk membakar tempat peribadatan (gereja) saat kunjungan Paus ke Jakarta.

5. HS ditangkap di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung

Keterlibatan: Menyerukan narasi provokasi di kolom komentar akun Youtube Komsos Konferensi Wali Gereja Indonesia sebagai berikut: ”saya akan bom Paus..saya terorist…hati-hati saja…tunggu kabar yeee.”

6. ER ditangkap di Cibitung, Kabupaten Bekasi

Keterlibatan: a). ER, yang menggunakan akun akun Abu Mustaqim, berkomentar di Facebook dengan kalimat provokasi yakni: ‘…BBBOOOMMM…!!! sebagai tanggapan atas khutbah Paus Fransiskus yang akan Khutbah di Masjid Istiqlal.’ b). Berbaiat kepada ISIS pada 2014 dan memiliki keinginan untuk hijrah.

7. RS ditangkap di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat

Keterlibatan: Melakukan provokasi di media sosial TikTok pada 5 September 2024 pukul 16.12 WIB dengan narasi ancaman untuk melakukan penembakan terhadap Paus sebagai berikut: ‘gw dah di istana mau nembak si Paus’.(DIVHUMAS POLRI)**