oleh

Polsek Ciamis Polres Ciamis Lakukan Pengamanan Audensi Ormas dan LSM di Lingkungan Gedung DPRD

Ciamis – LINTAS PENA

Polsek Ciamis Polres Ciamis Polda Jabar lakukan pengamanan audensi Ormas dan LSM di Lingkungan Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Jl. Ir. H. Juanda No.199, Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Jawa Barat, Selasa (04/08/2020).

Audiensi dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Sofwan Ismail, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis, Ade Amran, S.Pd.I., Wakil Ketua Komisi A, H. Awan Setiawan, S.P., Anggota Komisi A, Drs. H. Didi Suyadi, M.Si., Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Rudi, Satpol PP Kabupaten Ciamis, Krisna, Dinas PUPR Kabupaten Ciamis, Bambang, Inspektorat Kabupaten Ciamis, dan DPRKPLH Kabupaten Ciamis. Serta kurang lebih 50 peserta audiensi gabungan dari Ormas-LSM Kabupaten Ciamis.

Ormas dan LSM Kabupaten Ciamis yang mengikuti audiensi diantaranya GMBI, PP, GIBAS, LMP dan LMPI. Mereka datang menghadap para wakil rakyat untuk mempertanyakan perihal proses pembangunan menara / Tower Celular Operator XL di Wilayah Dusun Ciwahangan Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis.

Dalam audiensi tersebut, Kordinator audiensi Robi Tamzil yang merupakan Ketua Distrik LSM GMBI Kabupaten Ciamis menyampaikan beberapa terkait pembangunan menara/tower operator seluler di Desa Imbanegara. Dimana, dia meminta kajian ulang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sebab pengeluaran IMB tersebut justru mengganggu kondusifitas masyarakat sekitar lokasi pembangunan. Kami minta untuk diberhentikan pembangunan, dilokasi tersebut belum adanya musyawarah. Kalau tidak segera dilaksanakan maka jangan salahkan kami akan melaksanakan aksi gerakan moral,”katanya.

Robi menjelaskan, para peserta merasa tidak puas lantaran tidak hadirnya pihak perusahaan yang membangun menara telekomunikasi. Sehingga ada beberapa poin yang tidak dapat tersampaikan kepada pihak perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Perwakilan DPRD dan Dinas terkait Kabupaten Ciamis, Sofwan Ismail selaku Wakil Ketua DPRD Ciamis mengatakan, berdasarkan kajian dan rekomendasi dari pihak Dinas terkait bahwa pembangunan menara telekomunikasi tersebut tidak bertentangan dengan Tata Ruang Kabupaten Ciamis. “IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) pembangunan menara telekomunikasi yang bertempat di Dusun Ciwahangan, Desa Imbanagara telah dikeluarkan oleh pihak DPMPTSP Kabupaten Ciamis tertanggal 26 Juni 2020. DPRD Ciamis meminta waktu selama 7 hari untuk melakukan kajian internal Komisi A. Hasil kajian akan diberitahukan langsung. “Adapun apabila diperlukan audensi kembali akan diundang oleh pihak DPRD Kabupaten Ciamis,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ciamis, Kompol H. Nia Kurnia, SH., M.H., mengatakan, Polres Ciamis menerjunkan 111 personel untuk mengamankan jalannya audiensi Ormas – LSM Kabupaten Ciamis. Mereka merupakan personel gabungan dari setiap fungsi dan Polsek Jajaran Polres Ciamis, Selama pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung, situasi berjalan dengan keadaan aman lancar dan kondusif,” ungkapnya. (HUMAS POLRES CIAMIS/EDIS 57)***