Polsek Ciamis dibawah pimpinan Kompol H. Nia Kurnia, S.H. M.H. tinjau lapangan pembangunan tower telekomunikasi di wilayah desa Imbanagara raya yang terletak di Dusun Warung Kulon RT 001 RW 001 Desa Imbanagara Raya yang berbatasan dengan Desa Imbanagara Kecamatan/Kelurahan Ciamis Jawa Barat, Jum’at (03/07/2020). Kegiatan yang dilakukan adalah pertanyakan legalitas terbitnya IMB bangunan tersebut oleh Paguyuban Warga Perum Medina Cluster II.
Yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Camat Ciamis H. Dede Hermawan M.M, Bag Perijinan Dinas penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ciamis Budi, Kepala Desa Imbanagara Raya Wawan Tarwan, Kepala Desa Imbanagara H. Zenal, Panit 2 Intel Aipda Achmad Afandi S.H., Mandor Bangunan Tower Darmono, pemilik Lahan Ahmad Darmo Suroto als Toto, dan RT / RW lokasi tower setempat.
Paguyuban Warga Perum Medina Cluster II dalam hal ini melayangkan Surat Keberatan Atas Keputusan Bupati Ciamis Perihal Izin Mendirikan Bangunan Telekomunikasi kepada Bupati Ciamis Nomor : 03.3/79/DPMPTSP03/2020 Tentang Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan kepada Adi Mulyono untuk dan atas nama PT Centratama Menara Indonesia tertanggal 9 Juni 2020. Surat tersebut mengizinkan pembangunan menara telekomunikasi di lokasi Dusun Warung Kulon RT 01/RW 01, Desa Imbanagara Raya, Kecamatan Ciamis, dalam hal ini
Paguyuban Warga Perum Medina Cluster II meminta untuk mencabut Surat Keputusan Bupati tersebut dikarenakan lokasi pembangunan tower tersebut berada di kawasan sempadan sungai, Sungai Cipalih, yang berdasarkan Permen Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No 28 tahun 2015 Penetapan Garis Sempadan Sungai. Dengan adanya permasalahan tersebut pihak Pekerja akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada Pimpinannya untuk di musyawarahkan di Desa dengan melibatkan semua pihak. (Humas Polres Ciamis/Edis 57)
Komentar