KOTA TASIKMALAYA– Personil Piket Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota pimpinan Aipda Yahya Saori Melaksanakan Pemeriksaan terhadap penjualan ruko dibelakang terminal Type A yang diduga menjual minuman keras.
Kegiatan pemeriksaan dan pengecekan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya Depot Jamu yang menjual minuman keras, dimana sebelumnya sudah diperingatkan tidak boleh menjual minuman apalagi dibulan suci ramadhan. Selasa (04/04/2023)
Kapolsek Indihiang Kompol H. Iwan Setiawan,S.IP menerangkan, hasil pemeriksaan dari Depot Jamu tersebut ditemukan puluhan botol miras berbagai merk dan puluhan bungkus minuman jenis tuak, kemudian barang bukti serta pemilik depot diamankan di Mapolsek Indihiang.(001/LUKMAN NUGRAHA)***
Komentar