oleh

Polsek Sidamulih Lakukan Operasi Yustisi Himbauan Sosialisasi dan Edukasi 3M

Pangandaran – LINTAS PENA

Jajaran personel Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar terus berupaya memberikan pemahamanan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Kali ini Jajaran personel Satuan Reserse Kriminal Polsek Sidamulih Polres Ciamis Polda Jabar melakukan himbauan edukasi penerapan protokol kesehatan yang 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Himbauan edukasi tersebut dilaksanakan dalam operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker di Jalan Raya Sidamulih, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (11/10/2020).

Kapolsek Sidamulih, Iptu Asep Setiawan Prayatna mengatakan, pihaknya akan selalu rutin melakukan kegiatan seperti ini di disejumlah titik keramaian di Wilayah Hukum Polres Ciamis. Ini sebagai wujud kepedulian Polri dalam hal ini Polsek Sidamulih Polres Ciamis Polda Jabar kepada masyarakat dalam pencegahan Covid-19.

“Semoga himbauan dan edukasi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu memakai masker dan tetap mengingat 3M. Ini sebagai bentuk rasa sayang kami terhadap masyarakat Kabupaten Ciamis,” katanya.

Selain sosialisasi dan edukasi, kata Kapolsek, personel Polsek Sidamulih beserta petugas gabungan lainnya juga melakukan penindakan langsung terhadap warga yang tidak menggunakan masker. Penindakan ini dilakukan dalam rangka operasi yustisi penegakan disiplin penggunaan masker, seiring pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah hukum Polsek Sidamulih.

“Operasi yustisi kami gelar untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat menggunakan masker ditengah situasi pandemi Covid-19. Penggunaan masker salah satu cara yang efektif dan efisien mencegah penyebaran virus corona, sehingga kita semua terhindar dari paparan virus corona,” tandasnya.

Operasi yustisi ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dengan sasaran warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.HUMAS POLRES CIAMIS/EDIS 57

Komentar