KOTA TASIKMALAYA — Pada hari Kamis (06/04/23) Ungkap Kasus Tindak Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin dan atau Pengrusakan dengan tersangka berinisial GS (40) warga Jl. Padasuka Kel. Lengkongsari Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya.
Pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira jam 07.00 WIB di Rumah Sdr. RS (Pelapor) Jalan Padasuka Gang Masjid AT-TAQWA Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya dimana awalnya Tersangka Sdr. GS menyukai anak dari Pelapor yaitu Sdri. RY, lalu pada saat Sdri. RY dijemput oleh teman sekolahnya untuk berangkat menuju sekolah, sehingga Sdr. GN merasa cemburu lalu marah dan sempat berkelahi dengan Pelapor, kemudian Terlapor membawa senjata tajam berupa pedang dan melakukan pengrusakan terhadap rumah milik Pelapor sehingga atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
“Menerima laporan dari RS pada Rabu tanggal 29 Maret 2023, Unit Reskrim Polsek Tawang melakukan Penyelidikan terhadap laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti tersebut, kemudian Tersangka ditangkap pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekira jam 16.00 Wib di kediaman Tersangka di Jalan Padasuka Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya dan mengamankan Tersangka ke Mako Polsek Tawang Kota Tasikmalaya. Pada saat ditangkap Tersangka tidak melakukan perlawanan,” ucap Kapolsek Tawang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) Buah Senjata tajam jenis Pedang dengan gagang berbahan kayu dan sarung pedang berwarna hitam.(001/LUKMAN NUGRAHA)***
Komentar