Rupat LINTAS PENA
Program pemerintah Kab Bengkalis cq Dinas Pariwisata Kebudayan Kepemudaan dan Olahraga.untuk kegiatan pembangunan seni budaya di Desa Titi Akar, ditemukan bangunan tersebut berada di atas lahan sengketa seperti yang sudah di beritakan dua edisi yang lalu.
Karena itu, pemilik lahan menduga adanya unsur perampasan hak oleh pihak tertentu, sehingga Hayati selaku pemilik lahan merasa resah dan akan menempuh jalur hukum.
Kemudian LINTAS PENA konfirmasi ke PPTK Diparbudpora Kec.Rupat Utara di Teluk Lecah, Tayeb mengatakan sudah beberapa kali melakukan pertemuan mendudukan persoaalan ini, “Namun pihak Ibu Hayati tidak diundang duduk bersama. Bu hayati juga mengiyakan .Itu urusan pihak desa, tidak mungkin kita campuri,” ungkapnya
“Kok bisa pihak PPTK Dsparbudpora tanpa mengantongi legilitas yang sah dan jelas penyelesaian, kemudian melanjutkan kegiatan itu sehingga pihak pemilik lahan akan menyurati Kepala Dinas Disparbudpora Kab.Bengkalis agar bertanggung jawab terkait kegiatan itu,” cetus hayati
Tayeb menjelasnya, pihak pemborong awalnya mau mengundurkan diri, menyurati Dinas Disparbudpora Kab.Bangkalis disebabkan lahan yang disediakan tidak layak dibangun dengan alasan nya lahan tersebut tanah rawa. “Namun, Pak Sukarto selaku pemdes bersekeras supaya bangunan tersebut harus dibangun juga. “ujar PPTK
Nah,sehingga terjadilah persengketaan tersebut dikaranakan penggeseran lahan tanah rawa, ke tanah keluarga Hayati. “Sebelumnya Bu Hayati sudah sempat protes, namun Kepala Desa Titi Akar Sukarto menjamin tidak akan menimbulkan masalah. Dia siap bertanggung jawab sepenuhnya,’kata Tayeb menirukan Ucapan sukarto ketika di wawan carai lintaspena kemaren.
Berdasarkan pantauan LINTAS PENA di lapangan, Gedung Seni Budaya di Desa Titi Akar tersebut didirikan di ataslahan milik Hayati yang terletak di RT.001/003 Desa Titi Akar dengan nomor register 126/ SKT/ 1980. Isi surat menerangkan bahwa Gontak almarhum umur 71 thn yang diolah sendiri pada tahun 1940 singkat nya,, yakni Oobjek tersebut berada di Sungai Makdewa Kepenguluan Titi Akar, sebelah utara tanah Den,, selatan tanah Anyang,, timur hutan belular, barat hutan bakau dikeluarkan di Batu Panjang pada tanggal 26-4-1980 Camat Rupat A. Rahim Iliyas.
Hayati selaku pemilik lahan kepada LINTAS PENA mengaku tidak puas , karena penyelesaian tidak ada kejelasan sama sekali “Karena tidak ada kejelasan, maka kami akan menyurati Disparbudpora Kab.Bengkalis,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pembangunan gedung seni budaya di Desa Titi Akar tersebut dengan nomor kontrak 556/ sp lelang Disparbudpora/10 / x /2017/51 nilai kontrak Rp.711,972,000, sumber dana APBD Kab.Bengkalis tahun anggaran 2017 yang di laksanakan oleh CV Wira Pelaksana , dimana Ahmad Yani selaku direktur, bekerjasama dengan Darsono sebagai pelaksana.(ALAN JERI FANUS)***
Komentar