oleh

Press Conference: Polres Tasikmalaya Kota Amankan 8 Pelaku Kasus Narkoba Selama Bulan Oktober

Kota Tasikmalaya, LINTAS PENA. Polres Tasikmalaya Kota rilis keberhasilan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Oktober dan berhasil amankan 8 pelaku, Kamis (04/11/21)

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. didampingi Wakapolres Kompol Agus Syafrudin, SE., MH. dan Kasat Narkoba AKP Ade Hermawan, SH. menjelaskan bahwa dari 8 tersangka yang diamankan terdiri dari 3 pelaku kasus penyalahgunaan sabu-sabu, 3 tersangka terlibat kasus penyediaan farmasi dan 1 tersangka terlibat kasus tembakau sintetis atau sinte. “Berhasil kami amankan barangbukti 14 gram sabu-sabu, 1,7 gram ganja kering, 2,1 gram tembakau sintetis, dan 608 pil hexymer,” ungkapnya.

“Modus operandi para pelaku ini menjual dengan sistem tempel jadi tidak saling bertemu dengan pembeli,” tambahnya.

Untuk pelaku penyalahgunaan farmasi kita sangkakan dengan pasal 196 dan 197 Undang Undang Kesehatan dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara, sedangkan untuk penyalahgunaan narkoba dijerat dengan pasal 112 ayat 4 dan pasal 114 ayat 1 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukiman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara ” tandasnya.(REDI MULYADI/HMS)***

Komentar