Bengkalis,LINTAS PENA
Proyek dari provinsi sedang berjalan di daerah transito Sungai Pakning di Kec Bukit Batu diduga “proyek siluman” fiktif, karena tanpa memasang papan proyek, meski pengerjaannya sudah dilakukan sekitar satu bulan setengah.
“Ya,saya akui kalau papan proyek itu belum dipasang, karena masih dalam proses pembuatan. Saya sudah memesan untuk dibuatkan plang/papan proyek ke konsultan, tapi belum juga datang. Sambil menunggu, papan proyek itu datang, kami mengerjakan proyek ini,”ujar Antoni, kepala tukangyang pada saat itu sedang mengawasi pekerjaannya yang sedang bekerja .
Walaupun memberikan alasan tersebut, pengerjaan proyek tanpa memasang plang atau papan proyek, menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut merupakan proyek “siluman” fiktif, karena tidak diketahui berapa jumlah anggaran yang digunakan, anggaran dari mana, siapa pelaksana dan keterangan lainnya.
Hal itu jelas melanggar Pasal 25 Perpres yang mengatur pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah melalui portal papan pengumuman resmi Perpres No.14 tahun 2014 tentang keterbukaan, kemudian Perres No.70 tahun 2012 tentang perubahan atas kedya Perpres No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk papan proyek apa yang diatur dalam UU No..14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang undang Keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP. Padahal,proyek tersebut diperkirakan akan menghabiskan dana lebih dari Rp.1 milyar(M.RITONGA)***