JAKARTA—Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta pemerintah memastikan Otoritas Perlindungan Data Pribadi (PDP) diisi oleh orang-orang yang profesional dan kompeten. Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Sigit Widodo, Rabu (21/6/2023).
PSI menyampaikan permintaan ini menyusul rencana pemerintah untuk menyelesaikan semua aturan turunan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada akhir tahun ini. Rencana ini disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, Semuel Abrijani Pangerapan. Menurut Semuel, draf Peraturan Pemerintah sudah hampir selesai sementara Peraturan Presiden masih dalam tahap penyusunan.
Sigit mengatakan, Otoritas PDP memiliki peran yang sangat penting dalam penerapan UU PDP. “Otoritas PDP, atau yang di dalam Undang-undang PDP disebut sebagai Lembaga, memiliki wewenang yang sangat luas. Lembaga ini merumuskan dan menetapkan kebijakan, mengawasi, menegakkan hukum administrasi, hingga menyelesaikan perselisihan sengketa di luar pengadilan. Bahaya sekali kalau Lembaga ini diisi orang-orang yang tidak profesional dan tidak kompeten, apalagi jika diisi orang-orang yang membawa kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.
PSI juga berharap pemerintah bisa segera menyelesaikan semua rancangan aturan agar publik dapat melihat dan mengkritisinya sebelum disahkan. “Jangan mendadak disahkan dan diklaim sudah melewati uji publik, padahal tidak jelas publik mana yang dilibatkan,” kata Sigit mengingatkan.
Walaupun meminta tahapan uji publik tidak diabaikan, PSI berharap semua aturan turunan UU PDP bisa benar-benar disahkan sebelum pergantian tahun. “Masyarakat sudah sangat membutuhkan perlindungan pada data pribadinya. Sudah terlalu banyak data pribadi Warga Negara Indonesia yang diretas dan menyebar luas di internet. Sudah saatnya hal ini dihentikan,” tegas Sigit.(REDI MULYADI)****