oleh

PT. ACS Tidak Hadir Pada Panggilan Ke 2 dari Disnakertrans Kabupaten Bengkalis

Bengkalis, LINTAS PENA—Disnaker Kabupaten Bengkalis memanggil Pimpinan PT. Asrindo Citraseni Satria (PT.ACS) untuk hadir dalam perundingan tripartit terkait permasalahan PHK sepihak kepada karyawannya Febrizal selaku mandor yard PT ACS Km 8 Kulim Kota Duri pada 25 Mei 2023.

Dalam surat panggilan II nomor 560 / DTKT – HIJ / 2023 / 366 tanggal 17 Mei 2023, Disnaker Kabupaten Bengkalis meminta kepada kedua belah pihak agar hadir pada Kamis 25 Mei 2023 pukul 09.30 Wib ke Kantor Disnakertrans Jalan Pipa Air Bersih Km 5 kota Duri untuk menghadap ke Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek guna menindak lanjuti penyelesaian perselisihan antara PT. ACS dengan Febrizal yang didampingi oleh kuasa hukumnya Muslim SH.MH.CPLC ( Ketua ) dan Erwanto SH ( Sekretaris) dari LBH Berseri.

Namun sayangnya dari pihak perusahaan PT ACS tidak hadir dan menurut keterangan dari pihak Disnakertrans Nurzaman SH dan Nurmalia sebagai fungsional moderator bidang hubungan industrial ia mengatakan,  “informasinya untuk hari ini dari pihak perusahaan PT ACS, mereka tidak bisa hadir, karena pihak PT ACS masih berkoordinasi dulu dengan pengacara mereka, mungkin nanti untuk panggilan berikutnya pengacara mereka ikut mendampingi juga”.

“Untuk panggilan berikutnya akan kita buat hari ini, dan waktunya akan kita sesuaikan dan tentukan setelah kita berkoordinasi dulu dengan kedua belah pihak kapan yang pas dan kapan bisanya, namun untuk gambaran yang pastinya satu Minggu kedepan”, terang Nurzaman SH.

            Menurut hukum ketenagakerjaan, perundingan tripartit bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan kerja atau hubungan industrial antara pengusaha/perusahaan/pemberi kerja dengan pekerja/buruh.

Hal itu diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).

Berdasarkan pasal tersebut, perundingan tripartit adalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pihak ketiga, lantaran perundingan bipartit gagal.

Perundingan tripartit diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UU PPHI. Setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase.( ZUL )

Komentar