Pangandaran ,LINTAS PENA
Sejak awal beroperasi, warga masyarakat Desa Mangunjaya Kecamatan Padaherang mempertanyakan sikap Pemkab Pangandaran terkait kegiatan ternak sapi milik PT Argo Ternak Mandiri (ATM) , yang telah beroperasi sejak 2010 namun tidak mengantongi izin dari dinas terkait. Sementara, perusahaan tersebut tidak mengolah limbahnya secara benar yang mengakibatkan polusi udara dari gas bio kotoran ternak, menyebarkan bau menyengat , dan sudah pasti disertai berbagai virus kotoran sapi. Tidak aneh , saat banyak masyarakat yang sakit seperti kispa dan sejenisnya, perusahaan ini dituding sebagai biang keladi penyebaran penyakit tersebut.
“Perusahaan ini sudah lama beroperasi, tetapi Pemkab Pangandaran cq dinas terkait diduga seolah tutup mata-tutup telinga? Ada apa gerangan? Padahal, perusahaan tersebut nembrak,”ujar seorang tokoh masyarakat desa setempat.
Sejumlah masyarakat mengatakan, sebenarnya mereka sudah sering menegur pihak perusahaan, tapi tidak diindahkan bahkan meskipun mereka bersama sama aparat Desa Mangunjaya , juga sama tidak dilihat sebelah mata oleh “NH” pria berdialek Madura yang kesehariannya pengelola ternak tersebut.
Tidak diketahui, apakah NH ini Dirut PT.ATM atau hanya seorang “centeng” dari pemilik modal yang misterius. Namun yang jelas, NH yang bertanggung jawab atas tercemarnya sumber air bersih dan polusi udara yang mengandung virus yang ditimbulkan dari penguapan gas bio kotoran sapi dan pakan busuk yang jadi limbah perusahaan tersebut.
Ketika ditanya soal perijinan PT. ATM , Surya Darma Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran (Rabu 23 Januari 2019) di ruang dinasnya menyebutkan , bahwa perusahaan tersebut diketahui baru akan mengajukan pembuatan rekomendasi dari LH guna membuat izin ternak skala besar , “Itulah sebabnya pada waktu rapat media belum diperkenankan meliput . Kami sedang memeriksa dokumennya” kilah Surya . Koq bisa sepeti itu yah?.
Selama ini, PT ATM dianggap oleh masyarakat sebagai perusahaan misterius, sebab selain tidak berijin perusahaan tersebut tak jelas susunan kepegawaiannya meski perusahaan cukup besar dan berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 2 ha..”Perusahaan itu milik siapa sebenarnya…dan siapa yang bertanggung jawab atas pajak perusahaan ini selama 8 tahun lebih beroperasi. Kalau sudah demikian, tentunya aparat berkompeten dalam menegakan hukum agarsegera “menengok” permasalahannya , terutama kejelasan aliran dana perusahaan ini.”kata masyarakat kepada LINTAS PENA geram.(TIM)***
Komentar