Bengkalis,LINTAS PENA— PT Kilang Pertamina Internasional RU II Sungai Pakning menyelenggarakan Sosialisasi Penetapan Daerah Terbatas dan Terlarang (DTT) di Perairan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Sungai Pakning yang dilaksanakan pada Kamis (13/07), bertempat di Wisma Pertamina RU II Sungai Pakning.
Acara ini dihadiri oleh Manager PT KPI RU II Production Sungai Pakning beserta jajaran, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi beserta jajaran, Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut beserta jajaran, Komandan Pushidros Angkatan Laut beserta jajaran, Manager Operation Sumbagut PT. Pertamina Trans Kontinental beserta jajaran.
Selanjutnya terlihat juga Kepala KSOP Kelas II Tanjung Buton beserta jajaran, Kepala KSOP Kelas II Tanjung Buton beserta jajaran, Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Dumai beserta jajaran, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis, Komandan Panglina TNI AL Dumai, Kapolres Bengkalis, Camat Bukit Batu, Danramil, Kapolsek Bukit Batu, Lurah Sungai Pakning, Kepala Desa Pakning Asal, Kepala Desa Sejangat, Kepala Desa Sungai Selari,dan Perwakilan Kelompok Organisasi Masyarakat dan Perwakilan Para Nelayan di Kecamatan Bukit Batu.
Manager Production PT Kilang Pertamina Internasional Unit II Sungai Pakning R Moh Kun Tauchid mengatakan penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen dari Pertamina untuk memenuhi regulasi dan ketentuan yang ada dalam upaya menjaga keselamatan pelayaran, khususnya di Wilayah Perairan Sungai Pakning.
Sarana dan Fasilitas yang ada di wilayah DTT di Perairan Sungai Pakning antara lain dua unit instalasi sarana tambat berupa Jetty Darat dan Jetty Island Berth, serta empat instalasi Submarine Pipeline. Seluruh Indonesia di Perairan Laut, kita mulai menertibkan, netralisir, kewajiban Penetapan Daerah Terbatas dan Terlarang (DTT).
“Terima kasih atas kerjasama semua Stakeholder yang telah mendukung implementasi Penetapan Daerah Terbatas dan Terlarang (DTT) TUKS Migas RU II Sungai Pakning. Proses ini akan terus berlanjut, tidak hanya sosialisasi namun juga harus di monitor dan evaluasi untuk aset-aset yang ada di perairan terutama bagi para stakeholder atau instansi ataupun masyarakat umum yang menggunakan perairan yang melintasi asset-aset yang dimiliki pertamina,”ujarnya.
Dirjen Migas Jihad Oktova menjelaskan Penetapan DTT untuk fasilitas yang ada di perairan, instalasi yang tidak terlihat paling banyak di perairan Riau. Seluruh Indonesia di perairan laut, kita mulai menertibkan, netralisir, kewajiban penetapan Daerah Terbatas dan Terlarang (DTT) dalam hal memberikan keamanan asset.
Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Yudhonur Setyaji Paridjo menyampaikan dengan adanya Penetapan Zona Keselamatan dan Keamanan (ZKK) atau Daerah Terbatas dan Terlarang (DTT) ini peralatan atau instalasi dapat terhindar dari kerusakan. Sehingga, tidak terjadi pencemaran yang akan berimbas rusaknya ekosistem laut.
Setiap bangunan dan instalasi tersebut serta berfungsi sebagai batas pengaman bangunan dan isntalasi juga melindungi dari gangguan dengan masalah yang lain.“Kami dari Direktorat Kenavigasian Perhubungan Laut, pada prinsipnya siap emberikan dukungan terkait dengan regulasi khususnya dari DTT atau ZKK. Kami melihat dan memandang fasilitas yang dimiliki pertamina sebagai instrument dalam menjaga kelangsungan Energi Nasional,” Ungkapnya.(MAHIR RITONGA)