oleh

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI · ANALISIS FISKAL & KONSTITUSIONAL

Palu MK Menutup Celah MBG di Anggaran Pendidikan: Konstitusi Menang, tapi Tagihan Rp.223 Triliun Belum Terjawab

Dengan mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Taman Belajar Nusantara, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Makan Bergizi Gratis bukan komponen inti pendidikan — memaksa negara merombak arsitektur pembiayaan program andalan Prabowo paling lambat pada APBN 2028.

Oleh: Acep Sutrisna|   Tasikmalaya, 31 Juli 2026   |  

Kamis siang, 30 Juli 2026, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua MK Suhartoyo membacakan satu kalimat yang mengubah arah lebih dari Rp 200 triliun uang negara: permohonan para pemohon dikabulkan sebagian. Dengan putusan itu, program Makan Bergizi Gratis (MBG) — proyek unggulan pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka yang menyasar puluhan juta siswa — resmi kehilangan status sebagai komponen anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini bukan sekadar kemenangan prosedural bagi Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara dan sejumlah pemohon perorangan yang menggugat penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Ia adalah penegasan ulang batas konstitusional yang selama dua dekade coba dijaga MK: anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN, sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, tidak boleh menjadi kotak serbaguna yang dapat diisi program apa pun atas nama peserta didik.

Artikel ini menelusuri anatomi putusan tersebut — dari argumentasi hukum yang melandasinya, konteks fiskal yang memicunya, hingga implikasi struktural bagi APBN 2027 dan 2028 — sekaligus menempatkannya dalam perdebatan yang lebih luas tentang batas antara kebijakan sosial populis dan disiplin anggaran konstitusional.

Ringkasan Eksekutif

MK memutuskan program MBG tidak lagi boleh dibiayai dari pos anggaran pendidikan dalam APBN, dengan masa transisi hingga tahun anggaran 2028 — namun menyatakan pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan pada APBN 2026 tetap sah dan konstitusional.

Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, yang membacakan pertimbangan hukum, menegaskan bahwa komponen utama anggaran pendidikan mencakup peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan — dan pembiayaan MBG tidak termasuk di dalamnya. Konsekuensinya, mulai APBN 2027, pemisahan dana MBG dari pos pendidikan dianjurkan segera dilakukan, dengan tenggat wajib paling lambat APBN 2028.

Yang membuat putusan ini rumit secara fiskal adalah skalanya. Badan Gizi Nasional (BGN), pengelola MBG, memperoleh pagu Rp223,56 triliun dalam APBN 2026 — sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan senilai Rp769,09 triliun. Memisahkan angka sebesar itu bukan sekadar realokasi administratif, melainkan pertaruhan terhadap struktur belanja negara yang sudah dirancang sejak awal tahun. Istana, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, merespons dengan sikap hati-hati: menghormati putusan namun menegaskan anggaran adalah hasil pembahasan bersama DPR yang memerlukan waktu untuk disesuaikan. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menggarisbawahi sifat putusan MK yang final and binding, sehingga pemerintah dan DPR pada dasarnya tidak memiliki ruang untuk menolak.

Poin-Poin Kunci

  • MK mengabulkan sebagian gugatan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan menyatakan MBG bukan komponen utama pendidikan, sehingga harus dikeluarkan dari anggaran pendidikan APBN.
  • Pemisahan bersifat bertahap: APBN 2026 tetap sah, penyesuaian dianjurkan mulai APBN 2027, dan wajib tuntas paling lambat APBN 2028 — atau maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan.
  • Skala dampak fiskal signifikan: pagu BGN Rp223,56 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769,09 triliun (2026) harus dicarikan sumber pembiayaan baru di luar pos pendidikan.
  • Putusan menegaskan doktrin MK sejak 2005 bahwa mandat 20 persen anggaran pendidikan bersifat tegas (mandatory spending) dan tidak boleh ‘ditumpangi’ program lain, sekalipun bertujuan mulia.
  • MBG sendiri tetap dinyatakan konstitusional sebagai program prioritas pemerintah — yang dipersoalkan MK bukan keberadaan programnya, melainkan sumber pembiayaannya.
  • Pemerintah menyatakan menghormati putusan namun belum menerima salinan resmi; DPR dan Kementerian Keuangan kini menghadapi tenggat menyusun skema pendanaan alternatif untuk APBN 2027–2028.

Anatomi Putusan: Apa Sesungguhnya yang Diputuskan MK

Untuk memahami signifikansi Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, penting membedah objek yang digugat. Para pemohon tidak menyoal keberadaan program MBG itu sendiri, melainkan satu kalimat penjelas dalam undang-undang APBN — Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 — yang mendefinisikan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sebagai mencakup program makan bergizi pada lembaga pendidikan, baik umum maupun keagamaan. Rumusan itulah yang membuka pintu bagi BGN memakai jatah anggaran pendidikan untuk membiayai dapur-dapur MBG di seluruh Indonesia.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat menjadikan anggaran MBG sebagai instrumen untuk memenuhi mandat konstitusional 20 persen anggaran pendidikan. Logikanya lugas: jika program gizi dihitung sebagai bagian dari 20 persen itu, maka secara substansi porsi anggaran yang benar-benar mengalir ke kebutuhan inti pendidikan — gaji dan kesejahteraan guru, sarana-prasarana sekolah, kurikulum, dan mutu pembelajaran — justru menyusut, sementara di atas kertas mandat konstitusional tampak terpenuhi. MK menyebut pola ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus mengulangi corak persoalan yang pernah ditolak Mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya mengenai anggaran pendidikan.

Namun MK tidak serta-merta membatalkan status hukum APBN 2026 yang tengah berjalan. Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 konstitusional secara bersyarat — konstitusional sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026, dengan kewajiban pemisahan diberlakukan untuk tahun-tahun anggaran berikutnya. Pendekatan ini, yang dalam ilmu hukum tata negara dikenal sebagai putusan conditionally constitutional, mencerminkan upaya MK menyeimbangkan dua kepentingan yang berbenturan: kepastian hukum atas anggaran yang sudah disahkan dan berjalan, versus koreksi struktural yang mendesak untuk mencegah preseden serupa terulang.

Garis Waktu Kewajiban Pemisahan

Tahun AnggaranStatus Pendanaan MBGKetentuan MK
APBN 2026Tetap dari pos anggaran pendidikanDinyatakan konstitusional bersyarat; berlaku khusus untuk tahun ini
APBN 2027Idealnya sudah dipisahDianjurkan MK, mengingat penyusunan RAPBN 2027 sudah berjalan sejak awal 2026
APBN 2028Wajib terpisah penuhTenggat akhir; maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan

Konteks: Bagaimana MBG Bisa ‘Menumpang’ Anggaran Pendidikan

Untuk memahami mengapa perkara ini sampai ke meja hijau MK, perlu ditelusuri lintasan anggaran MBG dalam dua tahun terakhir. Ketika program ini diperluas secara nasional, alokasinya melonjak drastis: dari sekitar Rp71 triliun pada 2025 dengan target 17,9 juta penerima manfaat, menjadi Rp335 triliun pada 2026 dengan target 82,9 juta penerima — lompatan hampir lima kali lipat dalam satu tahun anggaran. Dari jumlah itu, Badan Gizi Nasional selaku pengelola memperoleh pagu Rp223,56 triliun, dan sebagian besar — menurut penjelasan pemerintah dalam persidangan — diklasifikasikan sebagai bagian dari fungsi pendidikan karena penerima manfaat utamanya adalah peserta didik.

Argumentasi pemerintah dan DPR dalam persidangan cukup konsisten: anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menyebut penempatan anggaran MBG di pos pendidikan sebagai konsekuensi logis, karena kondisi fisik dan kesehatan peserta didik berkaitan erat dengan tujuan pendidikan nasional. Argumentasi ini menempatkan MBG sebagai bagian dari ‘ekosistem pendidikan’ — kerangka yang juga digaungkan pihak Istana, yang menyebut program ini membangun ekosistem pembelajaran terintegrasi mencakup motivasi, kesehatan, dan keterpenuhan gizi siswa.

Namun logika itulah yang dipatahkan MK. Dalam pertimbangannya, Mahkamah membedakan secara tegas antara program yang mendukung pendidikan secara tidak langsung — betapapun bermanfaatnya — dengan komponen utama penyelenggaraan pendidikan yang menjadi objek mandat konstitusional 20 persen. Perbedaan ini krusial: jika setiap program yang ‘bermanfaat bagi peserta didik’ dapat dihitung sebagai anggaran pendidikan, maka batas mandat 20 persen kehilangan makna operasionalnya sebagai jaminan minimal pembiayaan inti pendidikan.

Kelompok masyarakat sipil seperti Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) sesungguhnya telah mengingatkan potensi masalah ini sejak awal tahun. P2G, misalnya, sempat mengajukan permohonan terpisah yang menghitung bahwa setelah dipotong porsi MBG, realisasi anggaran pendidikan murni tidak sampai pada ambang 20 persen yang diwajibkan konstitusi — sebuah klaim yang menjadi salah satu argumen sentral dalam rangkaian sidang uji materi ini.

Argumentasi Konstitusional: Menyambung Doktrin Dua Dekade

Putusan ini tidak berdiri sendiri. Ia adalah mata rantai terbaru dari serangkaian putusan MK sejak pertengahan dekade 2000-an yang secara konsisten menjaga ketegasan mandat 20 persen anggaran pendidikan. Dalam pembelaan pihak terkait di persidangan, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti merujuk pada tiga putusan penting — Putusan MK Nomor 011/PUU-III/2005, Nomor 026/PUU-III/2005, dan Nomor 24/PUU-V/2007 — yang bersama-sama membentuk garis pertahanan berlapis: negara tidak boleh menunda pemenuhan 20 persen, tidak boleh membiarkan anggaran pendidikan berada di bawah ambang itu, dan tidak boleh mengurangi komponen esensial pendidikan dengan dalih apa pun.

Apabila program MBG dibiarkan dihitung sebagai komponen anggaran pendidikan, yang terjadi sesungguhnya adalah bentuk baru dari pengalihan yang sebelumnya telah ditolak Mahkamah.
  — Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara, dalam keterangan pihak terkait di persidangan MK

Kerangka argumentasi ini penting karena menempatkan Putusan 40/PUU-XXIV/2026 bukan sebagai preseden baru yang eksperimental, melainkan penegasan konsistensi. MK secara implisit menyampaikan pesan kepada pembuat undang-undang: rumusan hukum yang tampak teknis — seperti penjelasan pasal yang memperluas definisi operasional pendidikan — tetap dapat diuji dan dibatalkan jika substansinya mengikis jaminan konstitusional yang telah mapan.

Di sisi lain, penting dicatat bahwa MK tidak menafikan tujuan sosial MBG. Dalam amar putusannya, Mahkamah menegaskan program tersebut tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. Sikap ini mencerminkan upaya menjaga proporsi: MK mengoreksi mekanisme pembiayaan, bukan menghakimi kebijakan itu sendiri. Pendekatan semacam ini konsisten dengan kecenderungan umum putusan MK dalam sengketa anggaran — menghormati kewenangan eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan fiskal, sembari menegakkan batas-batas yang telah digariskan konstitusi.

Tiga Perspektif yang Berhadapan di Ruang Sidang

Analisis yang jujur atas putusan ini mensyaratkan pengakuan bahwa ketiga pihak yang berhadapan di persidangan sama-sama membawa argumen yang tidak sepenuhnya tanpa dasar.

Perspektif Pemohon: Kepastian Fiskal untuk Pendidikan Inti

Bagi Yayasan Taman Belajar Nusantara dan kelompok masyarakat sipil pendukungnya, persoalan intinya adalah transparansi dan akuntabilitas. Ketika porsi signifikan anggaran pendidikan — mendekati sepertiga totalnya — dialihkan untuk program gizi, ruang fiskal bagi kebutuhan mendesak seperti kesejahteraan guru, rehabilitasi sekolah rusak, dan pemerataan akses pendidikan di daerah tertinggal ikut menyempit tanpa disadari publik secara eksplisit, karena secara nominal angka 20 persen tetap terpenuhi.

Perspektif Pemerintah dan DPR: Efisiensi Program Terintegrasi

Pemerintah, sebagaimana disuarakan Istana dan DPR dalam persidangan, memandang penempatan MBG di bawah payung pendidikan sebagai langkah efisiensi kelembagaan — mengingat jalur distribusi program ini memang melalui satuan pendidikan, dan penerima manfaat langsungnya adalah peserta didik. Argumen ini bukan tanpa preseden internasional: sejumlah negara memang mengintegrasikan program gizi sekolah ke dalam anggaran sektor pendidikan sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan siswa. Namun MK menilai pengintegrasian semacam itu, dalam konteks Indonesia, mesti dilakukan tanpa mengorbankan batas konstitusional 20 persen untuk komponen inti pendidikan.

Perspektif Mahkamah: Menjaga Batas tanpa Membatalkan Program

MK memilih jalan tengah yang secara teknis disebut putusan konstitusional bersyarat — mengakui legitimasi program MBG sekaligus menegaskan bahwa instrumen pembiayaannya keliru. Pilihan ini memungkinkan pemerintah melanjutkan program tanpa gangguan mendadak pada tahun berjalan, namun memaksa perubahan struktural pada siklus anggaran berikutnya. Ini adalah bentuk judicial restraint yang berupaya menghindari kekosongan hukum sekaligus tidak mengorbankan prinsip konstitusional.

Implikasi Fiskal 2027–2028: Mencari Rp223 Triliun di Tempat Lain

Tantangan praktis terbesar dari putusan ini terletak pada pertanyaan sederhana namun berat: dari mana sumber pembiayaan MBG akan diambil jika bukan dari pos pendidikan? Kementerian Keuangan, yang selama ini mendesain anggaran pendidikan mencakup tiga kelompok penerima manfaat — siswa dan mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan, serta infrastruktur pendidikan — kini harus merestrukturisasi salah satu pos terbesarnya tanpa mengurangi rasio 20 persen anggaran pendidikan itu sendiri.

Ada beberapa jalur yang secara teoretis terbuka bagi pemerintah. Pertama, menjadikan MBG sebagai pos belanja tersendiri di luar fungsi pendidikan, misalnya di bawah fungsi kesehatan atau perlindungan sosial — pilihan yang konsisten dengan sifat program sebagai intervensi gizi dan kesejahteraan. Kedua, mempertahankan anggaran pendidikan pada level nominal yang sama namun menaikkan total belanja negara sehingga proporsi 20 persen tetap terjaga meski MBG dikeluarkan — opsi yang membutuhkan ruang fiskal tambahan di tengah tekanan defisit anggaran. Ketiga, melakukan efisiensi menyeluruh pada pos-pos lain guna menciptakan ruang bagi MBG tanpa membebani rasio pendidikan — pendekatan yang secara politis paling sensitif karena berpotensi memangkas program lain.

Masing-masing opsi membawa konsekuensi berbeda terhadap postur APBN secara keseluruhan, dan pilihan yang diambil pemerintah akan menjadi indikator penting mengenai prioritas fiskal riil di balik retorika program prioritas nasional. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sendiri mengisyaratkan bahwa penyesuaian anggaran bukan keputusan sepihak eksekutif, melainkan memerlukan pembahasan bersama DPR — sebuah proses yang realistis membutuhkan setidaknya satu siklus anggaran penuh untuk dirampungkan, sejalan dengan tenggat 2027–2028 yang ditetapkan MK.

Tantangan, Peluang, dan Skenario ke Depan

Tantangan Struktural

  • Tekanan waktu: penyusunan RAPBN 2027 sudah berjalan sejak awal 2026, sehingga pemisahan penuh realistis baru tercapai pada 2028 — meninggalkan satu tahun transisi dengan ambiguitas pos anggaran.
  • Risiko defisit: menaikkan ruang fiskal untuk menampung MBG di luar pos pendidikan tanpa mengorbankan disiplin anggaran memerlukan sumber pendapatan baru atau efisiensi belanja di sektor lain.
  • Potensi sengketa lanjutan: definisi ‘komponen utama pendidikan’ yang digunakan MK berpotensi memicu uji materi serupa terhadap program lintas-sektor lain yang selama ini turut menumpang pos anggaran pendidikan.

Peluang yang Terbuka

  • Transparansi anggaran pendidikan yang lebih tinggi, memudahkan publik dan lembaga pengawas memantau realisasi mandat 20 persen secara akurat tanpa distorsi program lintas-sektor.
  • Momentum bagi Kementerian Keuangan merancang skema pembiayaan MBG yang lebih berkelanjutan, misalnya melalui kombinasi APBN, APBD, dan skema kemitraan yang tidak bergantung sepenuhnya pada satu pos anggaran.
  • Penguatan preseden hukum yang melindungi anggaran pendidikan dari pengalihan implisit di masa mendatang, terlepas dari pemerintahan yang berkuasa.

Tiga Skenario Proyeksi

  1. Skenario Optimistis — Pemerintah dan DPR menuntaskan pemisahan penuh pada APBN 2027, didukung ekspansi ruang fiskal melalui reformasi penerimaan negara, sehingga baik anggaran pendidikan murni maupun MBG sama-sama mendapat alokasi memadai tanpa saling menggerus.
  2. Skenario Dasar (Baseline) — Pemisahan berjalan bertahap sesuai tenggat maksimal 2028, dengan periode transisi 2027 yang ditandai negosiasi anggaran alot antara pemerintah dan DPR serta kemungkinan penyesuaian skala program MBG.
  3. Skenario Pesimistis — Keterbatasan ruang fiskal memaksa pemerintah memangkas skala atau cakupan penerima manfaat MBG guna menjaga kepatuhan terhadap mandat 20 persen anggaran pendidikan, memicu friksi politik menjelang tenggat 2028.

Mengapa Putusan Ini Penting Melampaui Soal MBG

Di luar konteks spesifik program gizi sekolah, putusan ini menegaskan prinsip yang relevan bagi tata kelola fiskal negara secara lebih luas: batas-batas mandatory spending dalam konstitusi tidak dapat dilonggarkan melalui reinterpretasi teknokratis atas definisi operasional, betapapun baik niat kebijakan yang melatarinya. Prinsip ini punya gema di luar sektor pendidikan — mengingatkan pada perdebatan serupa di berbagai negara mengenai batas antara belanja kesejahteraan sosial dan pos anggaran wajib lain seperti kesehatan atau infrastruktur dasar.

Bagi pengamat kebijakan publik, putusan ini juga menjadi studi kasus tentang bagaimana lembaga yudikatif dapat berperan sebagai penjaga disiplin fiskal tanpa harus membekukan kebijakan populer pemerintah. Pendekatan bertahap yang diambil MK — mengesahkan status quo untuk tahun berjalan, namun mewajibkan koreksi struktural ke depan — menawarkan model penyelesaian sengketa anggaran yang menyeimbangkan kepastian hukum jangka pendek dengan disiplin konstitusional jangka panjang.

Kesimpulan: Kepastian Konstitusional, Pekerjaan Rumah Fiskal

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menandai titik balik penting dalam tata kelola anggaran pendidikan Indonesia. MK berhasil menegaskan kembali batas konstitusional yang tegas tanpa harus menghentikan program yang telah menjangkau puluhan juta penerima manfaat — sebuah keseimbangan yang secara hukum elegan, namun secara fiskal menyisakan pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan DPR.

Keberhasilan implementasi putusan ini pada akhirnya akan diukur bukan dari kepatuhan formal terhadap tenggat 2028, melainkan dari kemampuan negara merancang skema pembiayaan MBG yang berkelanjutan tanpa kembali menggerogoti — secara terang-terangan maupun tersamar — anggaran yang menjadi hak konstitusional dunia pendidikan. Pertanyaan yang tersisa bagi publik dan pembuat kebijakan: akankah pemisahan ini benar-benar memperkuat kedua sektor secara bersamaan, atau justru memicu kompetisi baru memperebutkan ruang fiskal yang sama-sama terbatas?

Catatan : Artikel ini disusun berdasarkan pemantauan pemberitaan resmi Mahkamah Konstitusi RI dan media nasional per 31 Juli 2026. Data anggaran bersumber dari keterangan resmi Kementerian Keuangan dan Badan Gizi Nasional yang disampaikan dalam persidangan MK. Angka realisasi definitif dapat berubah menyusul pembahasan APBN 2027–2028.