Oleh: Wilson Lalengke
Jakarta – Perhelatan akbar yang dikenal dengan nama Reuni Alumni 212 telah usai. Lebih seminggu berlalu. Namun keramain pasca acara bernuansa religi di Monas itu masih meninggalkan hiruk-pikuk. Pasalnya, berbagai kalangan tergiring dalam pertikaian heboh soal kealpaan media-media nasional memberitakan kejadian yang dianggap sangat fenomenal tersebut. Tidak tanggung-tanggung, Sang Calon Presiden Prabowo Subiyanto harus turun gunung menyuarakan penolakannya atas sikap diam kalangan media nasional atas acara di hari Minggu, 2 Desember 2018 lalu.
Bagi saya, apa yang terjadi saat ini hanya sebuah penanda kecil – namun lebih jelas atau lebih kasat mata bagi orang kebanyakan – tentang “sosok buruk” wadah penyampai informasi publik yang disebut media itu. Mungkin masih belum cukup terang-benderang, tapi imparsialisme media massa yang selama ini menjadi keyakinan masyarakat luas penikmat informasi yang disajikan media massa, mulai disangsikan kebenarannya. Sunyinya pemberitaan 212 oleh media-media nasional, setidaknya telah membuka kesadaran baru bagi publik, bahwa sesungguhnya media adalah mahluk partisan. Kesadaran yang terlambat, memang.
Sebagai penganjur dan praktisi jurnalisme warga, saya tentu menikmati dengan amat nyaman kondisi ini. Dan, faktanya memang demikian. Secara tidak disadari, juga mungkin oleh Prabowo Subiyanto, bahwa ketidak-hadiran media-media yang selama ini dilabeli gelar “mainstream” tidak berpengaruh banyak terhadap proyek “penenggelaman” peristiwa besar 212 tersebut. Walaupun tidak diberitakan, apalagi diklankan, oleh media-media besar berskala nasional, namun Monas dan beberapa ruas jalan utama di sekitarnya bisa memutih dipenuhi jutaan umat manusia.
Pertanyaannya, dari mana jutaan orang –beberapa pihak menyatakan hanya beberapa ratus ribu – yang hadir ke Monas itu mendapatkan informasi tentang akan diadakannya acara tersebut? Lagi, “kehebohan” 212 tidak lantas tidak terjadi, baik pada saat berlangsungnya acara tersebut maupun setelahnya. Hampir semua orang ”informed” (baca: tahu) tentang peristiwa itu, bahkan beritanya melesat jauh hingga ke manca negara. Mengapa bisa demikian?
Dari manakah masyarakat dunia yang tidak terakses secara fisik ke lokasi Monas itu dapat mengetahui – bahkan hingga detil – kejadian yang semula diduga bernuansa politik tersebut?
Ternyata, era media massa konvensional yang menguasai ruang informasi publik selama ini telah hampir punah. Sistim jurnalisme jaman old telah digeser, perlahan dan santun namun pasti, oleh sistim jurnalisme baru yang lebih keren dikenal dengan jurnalisme warga. Media massa berbasis internet, seperti media online, media sosial, jejaring komunikasi telepon dan pesan tertulis berbasis aplikasi (WhatsApp, Line, Telegram, dan lain-lain), serta pola komunikasi massal varian baru semacam injeksi kode tertentu pada perangkat peralatan komunikasi, telah menjadi sistem komunikasi massa gaya baru. Sistem media massa jaman baheula, yang mengandalkan mesin cetak (press), layar lebar televisi dan radio ber-tower-pemancar tinggi, sebentar lagi terkubur habis.
Media massa “mainstream” telah bunuh diri massal, kata Harsubeno Arif. Kematian media-media partisan itu adalah sebuah kepastian.
Kembali ke soal pemberitaan tentang reuni 212 yang terlalaikan oleh media-media berskala nasional di atas. Bukankah sesungguhnya yang diharapkan dari peliputan media massa adalah tersampaikannya infromasi tentang sebuah kejadian dan/atau pemikiran narasumber? Jika demikian halnya, maka cukup menggelikan melihat banyak pihak sibuk berdebat saling menyalahkan terkait pola-laku para pemilik media nasional yang dianggap partisan, tidak netral, tidak independen itu.
Hei, wake up man… Jaman sudah berubah. Inseminasi dan penyebar-luasan informasi saat ini tidak lagi mengandalkan media-media yang “terlihat besar” itu. Justru, sesungguhnya wadah penyampaian informasi ke publik yang benar-benar besar – baik secara jumlah dan luasan maupun dalam hal penetrasinya – adalah media berbasis digital. Media cetak, televisi, dan radio, pada skala nasional maupun internasional sekalipun saat ini tidak lagi perlu dianggap “media masintream”. Gelar mainstream telah diakuisi oleh media-media berbasis digital dan/atau internet.
Pertanyaan berikutnya, apakah media massa berbasis digital dapat diandalkan dari sisi independensi dan netralitasnya? Tentu tidak seorangpun dapat menjamin hal tersebut terwujud dengan sendirinya. Perlu berbagai usaha yang fokus, serius, dan sitimatis dalam mengelola permedia-massaan nasional agar tujuan jurnalistik dapat tercapai tanpa mencederai independensi dan idealisme para palakon jurnalistik.
Namun demikian, dapat dipastikan bahwa jurnalisme warga mampu menciptakan sebuah sistim jurnalistik yang ideal sebagaimana diharapkan. Ketika kerja-kerja jurnalisme dilakukan oleh banyak pihak, bahkan oleh semua warga, maka monopoli atas kepemilikan informasi faktual – yang setiap saat dapat dipalsukan oleh pihak tertentu – akan sulit berkembang. Jurnalisme warga juga menyediakan ruang yang luas bagi bertumbuhnya sitim jurnalisme yang jujur berbasis data empiris dan aktual karena publik sebagai pelakon jurnalisme merupakan sumber informasi primer, saksi mata atas sebuah kejadian.
Jurnalisme warga memiliki dinamika dan tantangannya sendiri. Problematika terberat adalah rendahnya pengetahuan dan wawasan para jurnalis warga. Latar belakang yang beragam, dengan tingkat kemelek-mediaan yang seadanya, serta kurangnya akses ke sumber peningkatan ketrampilan mengolah informasi menjadi kendala dalam menghasilkan karya jurnalisme warga yang baik dan berkualitas. Hal itu menyebabkan munculnya berbagai masalah dalam sistim penyebaran informasi di masyarakat, seperti distorsi informasi yang besar menyebabkan pesan yang ingin disampaikan menjadi kabur, tidak jelas, dan tidak jarang berubah makna.
Untuk mengatasi masalah tersebut, perlu dipersiapkan program pemberdayaan masyarakat pewarta warga secara terencana, sistimatis, dan kontinyu. Penyediaan akses yang memadai terhadap fasilitas kegiatan jurnalisme bagi warga kebanyakan juga mesti dilakukan. Ketersediaan media berbasis digital, seperti media online, menjadi mutlak bagi sebuah sistim publikasi jurnalisme warga. Kreativitas dan inovasi dalam berkarya juga menjadi unsur penting dalam menghasilkan dinamisasi di dunia jurnalisme kita.
Tidak kalah pentingnya juga, perlindungan hukum terhadap setiap anggota masyarakat yang melaksanakan tugas insaniahnya: berpikir, berimajinasi, beraspirasi, berkata-kata dan berkarya, harus terjamin. Jurnalisme warga sebagai wadah dan sarana ampuh mencerdaskan kehidupan bangsa – mengutip alinea keempat pembukaan UUD 1945 – sudah pada tempatnya mendapat perhatian bagi semua pihak, terutama pemangku kekuasaan negara untuk diadopsi-integrasikan ke dalam sistim pendidikan dan pers nasional.
Segala peraturan perundangan yang selama ini menghambat berkembangnya kecerdasan berpikir analitik dan kritis harus segera dikuburkan. Kemerdekaan pers yang terbungkam oleh sebuah sistim jurnalisme konvensional yang otoriter dan cenderung feodalistik harus segera dibangkitkan dan ditegakkan. Kriminalisasi warga masyarakat penggiat jurnalisme warga yang marak belakangan ini harus segera dihentikan. Hanya dengan demikian, setiap pewarta warga dapat melakukan fungsi jurnalistiknya sesuai dengan kittah jurnalisme: Mewartakan Kebenaran Walau Langit Akan Runtuh, Bebas dari Kepentingan Apapun dan Siapapun. (WIL/Red)
Penulis adalah Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Pers Indonesia
Komentar