Labuhanbatu,LINTAS PENA
Pada hari Rabu 07 Juli 2021, sekira pukul 20.45 WIB, saat petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah melakukan pengembangan hasil dari penangkapan Bembeng dan mengakui bahwa dianya di suruh mengantar narkotika jenis sabu kepada pembeli oleh Ramadhani alias Rama warga Jalan besar Pasar Batu Desa Tanjung sarang elang Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu.
Kanitres beserta anggota langsung menuju ke rumah Rama dan langsung melakukan penangkapan terhadap Rama di kediamannya, dan dilakukan pengeledahann lalu petugas menemukan di dapur rumahnya yang pada saat penagkapan Rama membuang di lantai dapur 2 (dua) buah plastik tembus pandang disalah satu plastik tersebut terdapat narkotika jenis sabu sisa pakai,
Juga di kamar milik Sdr. RAMA ditemukan 1 buah bong di atas kasur yg baru siap digunakan kemudian petugas juga menemukan plastik klip kosong dilantai kamar diduga kediamannya sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Shabu dan kemudian petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti ke polsek Panai Tengah guna proses lebih lanjut. (007 PM)
