oleh

Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Bersama ASDA I dan Bagian Organisasi Membahas Tindak Lanjut Revisi SOTK

Kab.Tasik, LINTAS PENA

Sebagaimana dikutip dari sebuah media online pada bulan Oktober 2018 yang lalu, Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto,S.IP seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Kab.Tasikmalaya tentang penyampaian nota keuangan tentang RAPBD Kab.Tasikmalaya tahun anggaran 2019 mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melakukan perubahan SOTK  (Susunan Organisasi Tata Kerja)  Kab.Tasikmalaya yang telah dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Perda Tahun 2016, sesuai kebutuhan dengan menyelarskan RPJMD hasil revisi.Adapun sasaarannya adalah kesesuaian alat yang akan digunakan untuk mencapai target RPJMD.

Perubahan SOTK   Kab.Tasikmalaya itu sendiri    telah dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Perda Tahun 2016. Kabarnya, dari 25 perangkat daerah yang ditetapkan berdasarkan Perda tersebut, Pemkab Tasikmalaya akan melakukan pengkajian serta pencermatan lebih komprehensif disesuaikan dengan sasaran RPJMD revisi yang lebih fokus, terarah dan teruukur. “Intinya, pemerintah terlebih dahulu akan melakukan kajian kajian dan pertimbangan untuk menentukan bangunan SOTK yang dibutuhkan dalam rangka melakukan loncatan kemajuan yang efektif, efisien dan fokus dalam upaya mewujudkan visi misi sesuai revisi RPJMD,”jelasnya.

Terkait dengan hal tersebut, maka DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Komisi I bersama BKD, Asda 1 dan Bagian Organisasi Pemda Kabupaten Tasikmalaya  membahas tindak lanjut Revisi SOTK pada hari Senin 21 Januari 2019. Demikian disampaikan Sekretaris DPRD Kab.Tasikmalaya Drs. Iing Farid Khozin,M.Si kepada LINTAS PENA di ruang kerjanya. “Pembahasan tentang SOTK oleh Komisi I dinilai cukup urgent, karena SOTK yang ada dinilai sudah tidak efektif lagi, sehingga perlu dirubah kembali. Pansus SOTK sendiri telah melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait rancangan perampingan SOTK Kab.Tasikmalaya tersebut,”ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Kab.Tasikmalaya Arif Rachman,SE,MM menjelaskan tentang pembahasan SOTK itu, yang merupakan tindak lanjut usulan eksekutf yang dituangkan ke dalam nota dinas Kepala Bagian Organisasi No.061/237/org/2018 tertangga 28 September 2018, yang intinya bahwa seiring revisi RPJMD,maka SOTK yang telah berjalan sekitar 2 tahun sejak 2016 lalu dinilai perlu untuk dirubah kembali.” Adapun alasan perubahan tersebut dengan pertimbangan antara lain untuk mengefisienkan belanja tidak langsung yang saat ini melebihi 70 persen APBD, juga untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi kinerja perangkat daerah. Kita menilai perubahan SOTK memiliki urgensi yang tinggi untuk segera dituntaskan, karena SOTK yang ada sekarang ini terlalu gemuk dan tidak efisien, bahkan dari sisi penilaian kinerja juga tidak efektif.

Sementara itu, Ketua Pansus SOTK DPRD Kab.Tasikmalaya H.Aep Syaripudin,SH,MH menjelaskan, pihak Pansus berkonsultasi ke Kemendagri berkaitan dengan seluruh peraturan perundang undangan dan salah stunya PP 18/22016 tentang perangkat daerah. “Dalam pendukung usulan perubahan SOTK yang digagas Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto,S.IP tidak sebatas semangatnya yang jadi acuan, akan tetapi juga kami harus berpedoman kepada aturan yang benar, agar dalam perubahan perngat daerah itu tidak sampai menimbulkan permasalahan di kemudian hari,”jelasnya.

H.Aep Syaripudin,SH,MH mencontohkan, bahwa salah satunya perubahan SOTK usulan pemerintah daerah mengenai penggabungan dua dina yakni Dinas Permukiman Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kemudian penyederhanaan di DMPMDPAKB seperti pemuindahan urusan desa kembali ke Bagian Pemerintahan Desa di Setda Kabupaten Tasikmalaya. “Kami akui, semangat Bupati Ade Sugianto adalah efektiitas dan efisien. Pada prinsipnya, kami sepkat dan akan terus kita kawal sesuai harapan pemerintah. Kami juga berharap, bahwa perubahan SOTK dapat diaplikasikan pada anggaran tahun 2019 ini. Sebab, RPJMD yang menjadi pijakan dalam mencapai tujuan pembanguan Kabupaten Tasikmalaya ini sudah sangat rinci berkaitan dengan kewenangan kewenangan yang akan dijalankan ke depan.”tuturnya.

Namun belum lama diketuk, Perda baru tentang pembentukan dan susunan  perangkat daerah atau SOTK yang disahkan akhir Desember 2018 yang lalu, ternyata menuai kritik tajam dari anggota DPRD Kab.Tasikmalaya DR.H.Basuki Rahmat,M,Si.  Sebab, Perda tentang perubahan SOTK yang seharusnya efektif per tanggal 1 Januari 2019 sebagaimana tertuang pada Pasal 21 yang berbunya: “pelaksanaan tugas dan fungsi perngkat daerah sebagaimana diatur dalam Perda ini dilaksanakan mulai 1 Januari 2019”. Kenyataannya, hingga saat ini pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif sebagai pihak pengusul Perda tersebut, koq masih dalam proses penyesuaian. Dengan kata lain, Perda tentang SOTK tersebut belum dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan itu dinilai pihak legislatif sebagai bentuk “pembangkangan” terhadap Perda yang sudah disahkan. Fakta tersebut terungkap ada saat rapat kerja Komisi I DPRD Kab.tasikmalaya dengan Asda Pemerintahan Ahmad Muchsin, bagian Organisasi Setda serta dari SKPD lainnya yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi I pada hari Senin (21/01/2019). Bahkan kritikan pedas dari DR.H.Basuki Raahmat,MSi di medsos Facebook miliknya dengan menulis status “hasil raker Komisi I dengan pemerintah bahwa pemberlakukan SOTK baru belum bida dilaksanakan sekarang….#hari2hoax.

Dia menjelaskan, bahwa DPRD melakukan rapat kerja dengan pihak pengusul untuk menanyakan sejauhmana pelaksanaan Perda tersebut, yang dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa Perda itu dilaksanakan mulai 1 Januari 2019.”Namun kenyatannya, hingga saat ini pemerintah masih dalam proses penataan dan lainnya. Tidak bisa seperti itu, karena Perda harus dilaksanakan sesuai amanat peraturan yakni per 1 Januari 2019.”tegasnya.

Dalam menanggapi pernyataan DR.H.Basuki Rahmat,M.Si  anggota Komisi I DPRD Kab.Tasikmalaya terhait Perda SOTK tersebut, Asda Pemerintahan Ahmad Muchsin seperti dilansir media online www.koropak.co.id (22/01/2019) menjelaskan, bahwa pemerintah daerah Kab.Tasikmalaya memang masih menunggu hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat yang hingga kini belum turun. “Dalam hal ini harus dipahami bahwa Perda SOTK itu berlaku setelah dievaluasi dan diundangkan. Nah, saat ini Perda Perubahan SOTK itu masih dalam tahap evaluasi Gubernur Jawa Barat sebagai kata kunci,”jelasnya.(HUMAS DPRD KAB.TASIKMALAY/ADVERTORIAL)***

Komentar