Meranti, LINTAS PENA
Pansus C DPRD Meranti bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Meranti menggelar rapat membahas ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Senin (2/3/2020) di ruang rapat Sekretariat DPRD Meranti.
Rapat Pansus C DPRD Meranti dipimpin oleh Ketua Pansus C Al Amin A SPd, dan Wakil Ketua Nirwanasari, SE. Sedangkan Anggota Pansus C yaitu Pauzi, SE, Dr Hafizan, SAg, MPd, Eka Yusnita, SH, Cun Cun, SE, MSi, Dr H Tofikurrohman, MSi, Suji Hartono dan Helmi, AMd.
Sementara, dari Pemerintah Daerah Kabupaten Meranti dihadiri oleh Asisten II, Sekretaris Bappeda, Kadis Sosial, dan Sekretaris Dinsos. Hadir pula Kabag Ekonomi Setda, Kasubbag Perundang-undangan Setda, Kabid Dinas Lingkungan Hidup, Kasi pengelolaan sampah dan limbah B3, Kabid Dinas Penanaman Modal dan Kasi Naker Dinas Penanaman Modal serta Staff.
Pelaksanaan rapat bertujuan dalam rangka melaksanakan tahapan pembahasan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Dalam sambutannya, Ketua Pansus menyampaikan bahwa rapat ini adalah rapat lanjutan dari rapat sebelumnya (25 Februari 2020) yang telah dilaksanakan dengan OPD terkait, sekaligus mendengarkan input (masukan) dan saran terhadap penyempurnaan ranperda inisiatif DPRD.
Pemerintah daerah dalam hal ini diwakili oleh Asisten II menyambut baik draft ranperda ini, dan telah melakukan rapat internal di lingkungan Pemda untuk memberikan masukan demi sempurnanya ranperda TJSLP.
Beberapa penyempurnaan disampaikan oleh Sekretaris Bappeda terkait penambahan konsideran mengingat, perbaikan di pasal yang mengatur tentang Forum TJSLP dan beberapa pasal terkait Sanksi administratif dan Bab Pembiayaan.
Senada dengan hal tersebut Kadis Sosial, Kabag Ekonomi, Kasubbag perundang-undanganan, Kabid DLH dan Kabid Naker Dinas Penanaman Modal juga menambahkan pasal untuk disempurnakan terkait pengaturan Perusahaan dengan skala Kecil, Sedang dan Besar.
Selain itu, perbaikan juga disinggung tentang Program Kemitraan, dan jangan hanya mengatur tentang pelatihan saja, namun juga dapat menambah pemberian kesempatan kerja, serta mekanisme penyampaian laporan kegiatan TJSLP.
Anggota Pansus C Pauzi, SE dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terimakasih atas masukan dari Pemda terkait penyempurnaan. Namun demikian, selain yang disampaikan, Pauzi juga mengingatkan bahwa rapat ini juga merupakan penyatuan persepsi dengan Pemda karena selanjutnya, Pansus C akan memanggil perusahaan-perusahaan yang berkedudukan di Meranti untuk mempertanyakan dan meminta masukan terhadap draft ranperda TJSLP.
Selain itu, Pauzi juga menyampaikan bahwa jika memang dimungkinkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, maka di ranperda ini hendaknya menambah nomenklatur tentang masuknya partisipasi perusahaan disaat Program Perencanaan Pembangunan dilaksanakan (saat Musrenbang) di Kecamatan-Kecamatan.
Dr Tofikurrohman menambahkan bahwa draft perbaikan yang disampaikan oleh OPD terkait, hendaknya dibuat dalam bentuk kalimat verbal/sesuai dengan legal drafting, sehingga mudah untuk diterjemahkan.Selain itu, juga perlu penyeragaman masukan agar tidak saling bertentangan satu dengan lain.
Sementara, Dr Hafizan menyampaikan 2 hal antara lain pertama berkaitan dengan Yuridis Formal dan Penyatuan Persepsi untuk rapat bersama perusahaan.
Dalam perspektif yuridis formal Hafizan mengatakan bahwa masukan dan penyempurnaan yang disampaikan akan memberikan masukan dan wawasan kepada Pansus untuk menyempurnakan draft Ranperda inisiatif DPRD ini.
Selain itu juga disampaikan bahwa berkaitan dengan sanksi perlu diperhatikan agar ranperda ini tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sebagai kesimpulan dari rapat ini yaitu:
- Beberapa masukan terhadap Ranperda TJSLP dilakukan dalam rangka penyempurnaan oleh OPD.
- Bahwa perlunya penyatuan persepsi antara Pansus C dengan Pemda dalam mempersiapkan rapat bersama Perusahaan-Perusahaan. (PONIATUN/HUMAS DPRD MERANTI/ ADV)***
Komentar