Kab.Tasikmalaya,LINTAS PENA
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya dilaksanakan pada Selasa, 29 Maret 2022 pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan agenda Penyampaian Penjelasan Raperda Kabupaten Tasikmalaya tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Penyampaian LKPJ Bupati Tasikmalaya Tahun 2021.Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab.Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi,SP.
Pada rapat paripurna tersebut tampak hadir Bupati Tasikmalaya H,Ade Sugianto,S.IP, Ketua DPRD Kab.Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi,SP beserta anggota DPRD lainnya, Wakil Bupati H.Cecep Nurul Yakin, Kapolres Tasikmalaya, Dandim 0612/Tasikmalaya, Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Dan Brigif 13 Galuh, Danlanud Wiriadinata, Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, Sekda Kab.Tasikmalaya Dr.H.Moch Zen,Plt. Sekretaris DPRD Kab. Tasikmalaya Drs. Asep Darisman,MM, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas, kepada Badan, Kepala Bagian, Kepala Instansi/Lembaga/Pimpinan BUMD dan para camat, ormas,LSM, awak media dan tamu undangan lainnya.
“Agenda Rapat Partipurna ini dalam rangka menindaklanjuti surat Bupati Tasikmalaya nomor S/0245/Hk.02/Huk/2022 tanggal 11 Januari 2022 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.”jelas Drs. Asep Darisman,MM
Mengenai surat Bupati Tasikmalaya beserta lampirannya berdasarkan nota Dinas Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Nomor : 172/02-Bapemperda/XI/2022 tanggal 21 Maret 2022 perihal: Lporan Hasil Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah.
Bahwa Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD mengenai Rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah dilakukan pembahasan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya dam secara legal drafting telah sesuai atau telah memenuhi ketentuan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selanjutnya Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk membahas lebih lanjut Raperda tersebut.
Ketua DPRD Kab.Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi,SP.menyampaikan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tasikmalaya tanggal 28 Maret 2022, bahwa Penyampaian Penjelasan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyampaian Nota Bupati Tasikmalaya Tahun 2021 dilaksanakan pada Rapat Paripurna kali ini.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 ayat (1) yang berbunyi : “Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 67 kepala daerah wajib menyampaikan Lporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Lporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah”. Selanjutnya Pasal 71 ayat (2) yang berbunti “Kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setalah tahun anggaran berakhir”.
Dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 13 Tahun 2019, pasal 19 ayat (1), berbunyi Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pasal 20 ayat 1 (satu) berbunyi “Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ dan memperhatikan”
a. capaian kinerja program dan kegiatan; dan
b. pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
Berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Pasal 9 ayat (3) huruf a point 2 bahwa tahapan kedua dalam Pembicaraan Tingkat 1 (Kesatu) adalah Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya Berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Pasal 22:
Ayat 1 (satu) “Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPJ yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”
Ayat 2 (dua) “Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 3 (tiga) “LKPJ dibnahas oleh DPRD secara internal oleh Pansus”. (HUMAS DPRD/ADV)***
Komentar