Kota Tasikmalaya,LINTAS PENA—Pada hari Senin 5 Agustus 2024,DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025,serta Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Aslim,SH,M.Si didampingi Wakil Ketua Muslim ,Sos,M.Si dan H.Mamat Rahmat,SH, yang dihadiri Penjabat Walikota Tasikmalaya Dr.Cheka Virfowansyah,S,STP.,M.E beserta para kepala OPD, unsur Forkopimda dan tamu undangan.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Dr.H.Rojab Riswan Taufik, AP., S.Sos., M.Si .kepada LINTAS PENA usai acara. ”Alhamdulillah, selama melaksanakan Rapat Paripurna dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025,serta Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 berjalan lancar, aman dan kondusif sebagaimana yang diharapkan,”ujarnya
Pada rapat paripurna tersebut, Penjabat Walikota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E, menyampaikan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025,serta Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 “Guna mewujudkan rencana target kinerja pembangunan, tentunya perlu didukung dengan sumber daya dan kemampuan pendanaan keuangan daerah yang cukup memadai melalui APBD, sebagai salah satu instrumen dalam pembangunanperekonomian daerah.”ujarnya.
Pasca penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025,menurut Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E, Pemerintah Kota Tasikmalaya yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama sama dengan Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya telah melakukan pembahasan, pengkajian dan penelitian yang seksama terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.”Alhamdulillah, akhirnya dapat disepakati untuk kemudian ditetapkan menjadi dokumen Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.Untuk selanjutnya, nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ini akan menjadi pedoman dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025.”jelasnya
Sebagaimana tindak lanjut dari Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 yang disepakati pada hari ini,Senin 5 Agustus 2024, maka dalam beberapa waktu kedepan pihaknya akan segera menyampaikan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Tasikmalaya untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan serta penetapan.”Selanjutnya dengan telah disepakatinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ini, maka pada kesempatan yang berbaghagia ini, kami atas nama Pemerintah Kota Tasikmalaya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas persetujuan bersama yang telah dica[ai pada hari ini. Pemikiran, saran, pertimbangan dan rekomendasi yang berkembang selama proses pembahasan akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti dalam pelaksanaannya,”tutur Penjabat Walikota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E
Dalam paparannya, Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E menjelaskan terkait pendapatan yang telah ditetapkan pada APBD Tahun Anggaran 2024 terjadi perubahan rencana dari semula ditetapkan sebesar Rp.1.647.360.624.110 bertambah sebesar Rp.172.364.507.574 atau 10,46% menjadi sebesar Rp.1.819.725.131.029 yang terdiri dari:
1) Koreksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula sebesar Rp.353.665.538.400 bertambah sebesar Rp.21.551.689.219 atau 6,09% menjadi sebesar Rp.375.217.227.619, yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
2) Koreksi Pendapatan Transfer semula sebesar Rp.1.293.695.085.710 bertambah sebesar Rp.150.812.818.319 atau 11,66% menjadi sebesar Rp.1.444.507.904.029 , yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah
Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E mengatakan, bahwa perubahan asumsi pendapatan tersebut berdampak pada terjadinya perubahan asumsi dan rencana belanja daerah dari semula dialokasikan sebesar Rp.1.683.628.860.908 bertambah sebesar Rp.156.843.062.282 atau 9,32% menjadi sebesar Rp.1.840.471.923.190 yang terdiri dari:
1) Koreksi Belanja Operasi semula sebesar Rp.1.558.854.523.154 bertambah sebesar Rp.94.147.693.789 atau 6,04% menjadi sebesar Rp.1.653.002.216.943 yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
2) Koreksi Belanja Modal semula sebesar Rp.93.590.090.487 bertambah sebesar Rp.79.274.311.435 atau 84,70 menjadi sebesar Rp.172.864.401.922 yang terdiri dari belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, belanja modal aset tetap lainnya dan belanja modal asel lainnya.
3) Koreksi Belanja Tidak Terduga semula sebesar Rp.31.184.247.267 berkurang sebesar Rp.16.578.942.942 atau -53,16% menjadi sebesar Rp.14.605.304.325.
“Perubahan struktur belanja tersebut memang menunjukkan adanya penambahan dan pengurangan, dimana penambahan disebabkan adanya alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi yang bersifat spesifik dan pengirangan belanja tidak terduga untuk membiayai belanda OPD yang bersifat mendesak sesuai amanat ketentuan peraturan perundang undangan serta pembayaran atas pengembalian sisa bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat.. Dari jumlah pendapatan dan belanja tersebut di atas terdafat defisit semula sebesar Rp.36.268.236.798 atau sebesar -42,80% berkurang sebesar Rp.15.521.445.256 menjadi deficit sebesar Rp.20.746.791.542 atau -1,14% “paparnya.
Penjabat Walikota menjelaskan pula, bahwa penerimaan pembiat=yaan semula sebesar Rp.46.268.236.798 berkrang sebesar Rp.22.086.86.460 atau -47,74% menjadi sebesar rp.24.181.372.338,yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana Cadangan dan penerimaan pinjaman daerah.Pengurangan tersebut sebagai akibat dari penyesuaian sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK RI yang tertuang Laporan Hasil Pemerikaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2023 nomor 23A/LHP/XVIII.BDG/05/2024.
“Pengeluaran pembiayaan dianggarkan tetap sebesar Rp.10.000.000.000 sehingga pembiayaan netto sebesar Rp.14.181.372.338.Dengan adanya perubahan rencana pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah tersebut, maka masih terdapat deficit anggaran sebesar Rp.20.746.791.541 atau -1,14%. Defisit belanja tersebut belum dapat ditutupi oleh pembiayaan netto yang hanya sebesar Rp.14.181.372.338.Sehingga posisi sis lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan bernilai negative sebesar Rp.6.565.419.204. Rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 belum berimbang atau dengan kata lain masih harus dilakukan penyesuaian terhadap pendapatan maupun belanja daerah,”katanya.
Berkenaan dengan penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini, Penjabat Walikota Tasikmlaya berharap, pimpinan dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya dapat menindaklanjutinya melalui proses pembahasan, penelitian dan pengkajian Bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota Tasikmalaya. (HUMAS/ADV)***